Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz
Assalamu’alaikum ustadz
Saya pernah mengikuti sebuah
pelatihan mengenai terapi menggunakan Alquran namanya HSQ 368. Salah
satu yang saya pahami dari pelatihan tersebut adalah membaca 1 juz
tertentu di dalam hati (tanpa mengeluarkan suara dan tidak menggerakkan
bibir) seminggu sekali selama 4 minggu untuk menyembuhkan penyakit
tertentu. Misalny kalau ada penyakit yang berkaitan dengan kepala, maka
baca juz 1 berulang-ulang dengan metode yang saya sebutkan sebelumnya.
Bagaimana hukumnya ustadz? bolehkah diamalkan?
Bagaimana hukumnya ustadz? bolehkah diamalkan?
Dari: Arizka Diskon
Jawaban:
Wa‘alaikumussalam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk membaca Alquran dengan cara membatin (di baca di hati) seperti yang Anda ceritakan. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
“Bukan termasuk bagian kami, orang yang tidak yataghanna terhadap Alquran.” (HR. Bukhari no. 7089)
Sebagian perawi menambahkan:
يَجْهَرُ بِهِ
“Mengeraskannya”
Makna yataghanna:
Imam Nawawi mengatakan, “Makna hadis menurut Imam Syafi’i, ulama madzhab syafi’iyah, dan banyak ulama dari berbagai bidang ilmu, maknanya adalah memperbagus suaranya terhadap Alquran.” (Syarh Shahih Muslim, 6:78)
Imam Nawawi mengatakan, “Makna hadis menurut Imam Syafi’i, ulama madzhab syafi’iyah, dan banyak ulama dari berbagai bidang ilmu, maknanya adalah memperbagus suaranya terhadap Alquran.” (Syarh Shahih Muslim, 6:78)
Kemudian makna tambahan: “Mengeraskannya”
Al-Khithobi mengatakan,
زعم بعضهم أنه تفسير لقوله يتغنى به
“Sebagian ulama beranggapan bahwa ‘mengeraskannya’ adalah tafsir untuk sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘yataghanna’.” (Aunul Ma’bud, 4:241)
Keterangan di atas menunjukkan
bahwa tidak boleh membaca Alquran di hati, tanpa ada gerakan bibir.
Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Baz. Dalam
fatwanya, beliau menjelaskan,
“Berdzikir itu harus menggerakan
lisan dan harus bersuara, minimal didengar oleh diri sendiri. Orang yang
membaca di dalam hati (dalam bahasa arab) tidak dikatakan Qaari
(membaca Alquran). Orang yang membaca tidak dapat dikatakan sedang
berdzikir atau sedang membaca Al Quran kecuali dengan lisan. Minimal
didengar dirinya sendiri. Kecuali jika ia bisu, maka ini ditoleransi.”
(Kaset Nurun ‘alad Darb, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/10456)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
juga pernah ditanya hal serupa, beliau menjawab, “Qira’ah itu harus
dengan lisan. Jika seseorang membaca bacaan-bacaan shalat dengan hati
saja, ini tidak dibolehkan. Demikian juga bacaan-bacaan yang lain, tidak
boleh hanya dengan hati. Namun harus menggerakan lisan dan bibirnya,
barulah disebut sebagai aqwal (perkataan). Dan tidak dapat dikatakan
aqwal, jika tanpa lisan dan bergeraknya bibir.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 13:156)
Jika demikian, praktik terapi
Alquran yang Anda sebutkan sejatinya bukan membaca Alquran, bahkan
termasuk pelanggaran terhadap hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana mungkin Alquran bisa berfungsi sebagai obat, sementara cara yang ditempuh menyelisihi syariat.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer