Pertanyaan:
Mau tanya Ustadz.
Bagi orang yang gusinya sering berdarah, terkadang ketika shalat merasa gusinya berdarah. Lidahnya mendapat rasa asin. Batalkah shalatnya? Apa yang harus dilakukan?
Terima kasih.
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, Gusi berdarah tidak membatalkan wudhu. Karena keluar darah tidak menyebabkan wudhu seseorang menjadi batal. Sebagaimana yang pernah dibahas dalam artikel: Gusi Berdarah Saat Wudhu
Mengingat keluar darah tidak membatalkan wudhu maka shalat yang dikerjakan juga tidak batal.
Kedua, darah termasuk sesuatu yang haram dikonsumsi. Karena itu, ketika gusi seseorang berdarah, dia dilarang untuk menelannya. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan
خروج الدم من الفم بعد الوضوء لا ينقض الوضوء بل لو خرج من غير الفم دم كثير أو قليل فإنه لا ينقض الوضوء…. ولكن إذا خرج الدم من الفم فإنه لا يجوز ابتلاعه لقوله تعالى: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ. انتهى.
Keluar darah dari mulut setelah wudhu, tidak membatalkan wudhu. Bahkan jika keluar darah dari selain mulut, keluar banyak atau sedikit, tidak batal wudhunya…. Namun jika gusi berdarah, dia tidak boleh menelannya, karena Allah berfirman, (yanga artinya): “Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah.”
Sumber resmi beliau: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1164.shtml
Ketiga, solusi paling tepat dalam hal ini adalah meludahkanya di tisu atau sapu tangan, jika tidak memungkinkan meludahkannya di tanah.
Diantara dalil yang menunjukkan bolehknya meludah ketika shalat,
1. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemukan dahak yang menempel di tembok masjid yang searah dengan kiblat. Wajah beliau menunjukkan roman tidak nyaman, dan beliau mengeriknya, kemudian bersabda,
إِنَّ المُؤْمِنَ إِذَا كَانَ فِي الصَّلاَةِ، فَإِنَّمَا يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ، وَلاَ عَنْ يَمِينِهِ، وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ، أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ
Sesungguhnya orang mukmin ketika sedang shalat, dia sedang bermunajat dengan Tuhannya. Karena itu, janganlah dia meludah ke depan atau ke kanan, namun meludahlah ke kiri atau ke bawah kakinya. (HR. Bukhari 413)
2. Al-Bukhari dalam shahihnya secara muallaq mengatakan,
وَبَزَقَ ابْنُ أَبِي أَوْفَى دَمًا فَمَضَى فِي صَلاَتِهِ
“Ibnu Abi Aufa pernah meludahkan darah dan beliau tetap melanjutkan shalatnya.” (Shahih Bukhari 1/46)
Dalil di atas menunjukkan bahwa meludah ketika shalat tidaklah membatalkan shalat.
Keempat, bolehkah tisu yang tercapur darah itu disaku?
Pembahasan ini kembali pada hukum darah, najis ataukah bukan najis. Pendapat yang kuat, darah manusia bukan najis. Diantara dalilnya, keterangan Jabir radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ فَرُمِيَ رَجُلٌ بِسَهْمٍ، فَنَزَفَهُ الدَّمُ، فَرَكَعَ، وَسَجَدَ وَمَضَى فِي صَلاَتِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan peperangan Dzatur Riqa’. Dan ada seorang sahabat yang terkena panah (ketika shalat), dan darahnya keluar. Namun dia tetap lanjutkan rukuk dan sujudnya serta menyelesaikan shalatnya. (Shahih Bukhari secara muallaq, 1/46)
Karena itu, tisu atau sapu tangan bekas darah ini boleh disimpan di saku.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers