Pemerintah Saudi Arabia sampai Selasa
siang belum mengumumkan kapan awal Dzulhijjah, Hari Arafah, dan Idul
Adha 1433H/ 2012. Namun di forum-forum internet/ nadwat ataupun facebook
beredar bahwa Selasa 16 Oktober Awal Dzulhijjah, Hari Arafah Rabu, Idul
Adha Kamis. Padahal koran-koran harian di Saudi maupun sekitarnya yang
dapat dipantau dari Indonesia dengan situs online, semuanya mencantumkan
Hari Selasa 16 Oktober 2012 adalah tanggal 30 Dzulqa’dah 1433H. jadi
belum awal Dzulhijjah.
Dengan demikian awal Dzulhijjah dapat
dipastikan jatuh pada Hari Rabu 17 Oktober 2012 dan Hari Arafah 9
Dzulhijjah adalah Hari Kamis 25 Oktober 2012. Sedang Idul Adha 10
Dzulhijjah jatuh pada Jum’at 26 Oktober
Di Indonesia, kementerian Agama
menetapkan Senin malam bahwa tanggal 1 Dzulhijjah 1433 H jatuh pada hari
Rabu 17 Oktober 2012 dan Idul Adha jatuh pada Jum’at 26 Oktober 2012.
Perlu diketahui, ditekankan bagi Ummat
Islam untuk mengisi puluhan awal Dzulhijjah dengan aneka ibadah dan amal
shalih. Karena selama setahun, hari-hari terbaik di bulan Dzulhijjah
adalah puluhan awalnya. Sedang pada bulan Ramadhan pada puluhan
akhirnya.
Puasa arafah 9 Dzulhijjah (kini hari Kami 25 Oktober) pahalanya besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ
“Puasa Hari ‘Arafah aku berharap Allah akan melebur dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang” (HR. Muslim)
Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah
Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».
“Tidak ada satu amal sholeh yang
lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10
hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula
jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad,
kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak
ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)
Berdasarkan hadis tersebut, ulama’
sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah.
Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)
Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At
Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika
memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh
dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.
Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?
Terdapat hadis yang menyatakan: “Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).
Oleh karena itu, tidak perlu berniat
khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif.
Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas
maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah). Wallaahu a’lam.
Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyahradhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidaklah
anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih
dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya
kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah,
671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya
keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan
qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai
atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada
nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah
mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih
menampakkan syi’ar Islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521) (lihat fiqh Qurban, artikel ditulis oleh Ammi Nur Baits di muslim.or.id)
(nahimunkar.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer