Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bagaimana hukumnya apabila kita merubah niat dalam shalat, seperti kita awalnya shalat sendiri dan niat shalat fardhu, ketika kita sudah melaksanakan shalat 2 rakaat, datang orang lain. Dan ketika itu kita langsung merubah niat shalat menjadi shalat sunah mutlak, dan menyudahi dengan 2 rakaat. Karena ingin shalat berjamaah, tidak shalat sendiri.
Gimana hukumnya? Mohon jawabannya, syukron.
Dari: Taufiq

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin menjelaskan tentang mengubah niat ketika shalat.
Ditinjau dari sebabnya, shalat dibagi menjadi dua macam:
Pertama, shalat mu’ayan (tertentu)
Semua shalat yang memiliki sebab tertentu. Misal: semua shalat 5 waktu, shalat rawatib, shalat sunah yang dikerjakan karena perbuatan tertentu, seperti tahiyatul masjid, setelah wudhu, dst. Termasuk juga shalat yang dikerjakan karena waktu tertentu, seperti shalat dhuha.
Kedua, shalat mutlak

Adalah shalat sunah yang tidak memiliki sebab tertentu. Ketika waktu luang di masjid atau tempat manapun, kemudian ada orang ingin shalat, maka shalat yang dia lakukan adalah shalat sunah mutlak.
Tentang perubahan niat shalat, ada 3 bentuk sebagai berikut:
a. Berubah niat dari shalat mu’ayan (tertentu) ke shalat mu’ayan yang lain, hukumnya tidak boleh.
Contoh: Adi tidak bisa shalat zuhur karena sedang di kendaraan. Adi baru bisa shalat di waktu asar. Ketika sampai rumah di waktu asar,  Adi shalat 4 rakaat dengan niat shalat asar. Di tengah-tengah shalat dia teringat belum shalat zuhur. Maka Adi tidak boleh tetap shalat dengan mengubah niatnya semula menjadi niat shalat zuhur. Namun Adi harus membatalkan shalatnya dan memulai shalat lagi dengan niat shalat zuhur.
b. Berubah niat dari shalat mutlak ke shalat mu’ayan, hukumnya tidak boleh.
Contoh: Ari shalat mutlak pada jam 9 pagi. Kemudian dia teringat bahwasanya ini adalah waktu untuk shalat dhuha, maka Ari tidak boleh mengubah niatnya menjadi shalat dhuha. Namun jika Ari ingin shalat dhuha, maka dia mulai shalat dari awal dengan niat shalat dhuha.
c. Berubah niat dari shalat tertentu ke shalat mutlak, hukumnya boleh dan shalat sah.
Contoh: Budi memiliki kebiasaan shalat sunah rawatib di rumahnya. Suatu ketika dia mengerjakan shalat sunah setelah isya di masjid. Ketika sampai rumah dia lupa kalau dia telah shalat sunah setelah isya. Kemudian Budi melakukan shalat 2 rakaat dengan niat shalat sunah setelah isya. Di tengah shalat dia teringat bahwa dia sudah shalat sunah setelah isya. Maka Budi boleh langsung mengubah niat shalatnya menjadi shalat mutlak.
(Liqa-at al-Bab al-Maftuh, volume 1, no. 15)

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers