Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali. AM
Kita menjumpai di sana-sini arisan diadakan, bahkan sudah menjadi gaya hidup banyak orang di tanah air ini. Ada arisan uang, arisan barang, arisan baju lebaran dan segala kebutuhan rumah tangga, sampai berkurban pun ada arisannya, bahkan akhir-akhir ini ada arisan haji.
Arisan termasuk masalah kontemporer, tidak dikenal pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun bukan berarti tidak ada hukumnya dalam agama Islam. Nah, bagaimana sebenarnya hukum arisan. Marilah kita ikuti kajian berikut.
Pembahasan ini kami sarikan dari jam’iyatul Muwadhofin (al-Wordh at-Ta’awuni) karya Prof. Dr. Abdulloh bin Abdul Aziz al-Jibrin, cetakan ke-2, Dar Alamil Fawa’id Thun. 1419 H.
DEFINISI ARISAN

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.[1]
Secara umum, cara melakukan arisan adalah beberapa orang berkumpul mengadakan kese­pakatan untuk mengumpulkan uang atau barang setiap jangka waktu yang ditentukan (perbulan, perminggu, atau semisalnya) kemudian ditentu­kan siapa yang paling awal mengambil hasil yang telah dikumpulkan (biasanya dengan diundi)[2], dan demikian seterusnya dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya sampai semua peserta mendapatkan bagiannya.[3]
HUKUM ARISAN
Maksudnya adalah hukum arisan secara umum. Adapun arisan-arisan yang disertai dengan perka­ra-perkara yang lain, maka harus ditinjau secara mendetail hukum perkara-perkara tersebut untuk menentukan boleh dan tidaknya arisan tersebut.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum arisan jika tanpa syarat apa pun.
Pendapat pertama
Segolongan ulama membolehkan arisan bah­kan sebagian mereka menganjurkannya jika tanpa ada persyaratan apa pun. Pendapat ini difatwakan oleh Abu Zur’ah al-’Irogi asy-Syafi’i, dan ini adalah fatwa kebanyakan ulama masa kini, seperti mayori­tas anggota kibar ulama KSA, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz[4], Syaikh Muhammad bin Sholih al­-Utsaimin, dan Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman al-Jibrin[5].
Pendapat kedua
Sementara itu, sebagian ulama lainnya meng­haramkan arisan dalam bentuk apa pun. Inilah pendapat Syaikh Sholih al-Fauzan, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh[6], dan Syaikh Abdurrohman al-Bar­rok[7]. Pemilik pendapat ini berdalil bahwa tiap-tiap peserta sama halnya meminjamkan sesuatu kepada yang lain dengan persyaratan adanya orang lain yang juga meminjamkan sesuatu, maka ini adalah pinjaman yang menghasilkan suatu manfaat (bagi yang meminjami), maka itu adalah riba, sebagai­mana sabda Nabi : ”Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat, maka itu termasuk riba.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-­Kubro 5/349)
Walaupun hadits ini dan hadits-hadits yang se­makna dengannya dho’if (lemah) dari sisi sanad sebagaimana dijelaskan oleh al-Albani dalam Dho’if al-Jami’: 4244, tetapi para ulama bersepakat[8] bahwa makna hadits ini sah dan mereka mengamalkannya.
Pendapat yang kuat
Jika kita tinjau lebih dalam, maka pendapat yang pertama yaitu yang membolehkan arisan lebih kuat lantaran beberapa alasan, di antaranya :
§  Arisan tanpa syarat tertentu sangat berman­faat dan juga meringankan beban sesama, asal­kan tanpa ada paksaan, tanpa adanya riba dan ghoror serta kezholiman satu sama lain; maka hal ini sama dengan hukum pinjam-meminjam (al-qordh) yang telah disepakati bolehnya oleh para ulama[9]. Hanya bedanya, dalam            al-gordh, satu pihak meminjam dari pihak kedua (perorangan), sedangkan dalam arisan sama halnya seseorang meminjam dari banyak orang.
§  Hukum asal setiap akad yang dilakukan manusia adalah sah[10], kecuali ada keterangan yang pasti akan keharamannya. Seandainya arisan tidak dianggap sebagai al-qordh (pinjam-meminjam), maka arisan adalah suatu akad yang dilakukan antara manusia yang hukum asalnya boleh dan tidak dijumpai dalil yang melarangnya.
§  Dalam arisan terdapat maslahat yang banyak, di antaranya tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa, ia adalah jalan untuk membantu saudara­nya yang lemah, bahkan membantu mereka me­menuhi kebutuhan tanpa terjatuh pada akad yang haram seperti riba, menipu dalam jual beli, dan selainnya. Bahkan suatu ketika orang yang memiliki kelebihan rezeki mengikuti arisan ha­nya berniat meringankan beban saudaranya.
§  Jika kita teliti lebih mendalam, maka arisan me­miliki banyak manfaat baik dari sisi dunia mau­pun agama, di antaranya :
  • Sesama peserta lebih mengetahui kondisi rekannya sehingga dapat tolong-menolong di antara mereka, dan memperkuat persauda­raan, bahkan sebagai momentum untuk mem­beri nasihat kepada saudaranya untuk memperbaiki agamanya.
  • Memperluas sosialisasi dan banyak mengenal kawan, sebagai ajang memperkenalkan produk yang dimiliki, atau keahlian seperti ilmu-ilmu yang tidak dimiliki orang lain.
  • Kepastian akan mendapatkan uang atau ba­rang dalam waktu tidak lebih dari batas maksi­mal menurut jumlah peserta.
  • Jika peserta mendapatkan undian yang perta­ma kali, maka sama halnya dengan mendapat­kan pinjaman modal tanpa bunga.
  • Jika mendapat undian terakhir berarti baginya sama dengan menabung.
JAWABAN ATAS PENDAPAT KEDUA
Adapun dalil yang disebutkan : “Setiap pinjam­an yang menghasilkan manfaat, maka itu termasuk riba”[11],memang para ulama sepakat mengamalkan kandungan hadits ini, tetapi dalil ini tidak tepat un­tuk mengharamkan arisan— dari dua sisi, yaitu :
1.      Arisan bukanlah pinjaman yang bersyarat yang menghasilkan manfaat buat pihak yang memin­jami. Akan tetapi, arisan tidak ubahnya seperti pinjam-meminjam; hanya yang meminjami ada­lah banyak orang.
2. Bukanlah semua manfaat yang menghasilkan dari al-gordh (meminjami sesuatu) itu dilarang. Akan tetapi, manfaat yang dilarang adalah persyaratan pihak yang meminjami seperti keharusan bagi yang meminjam untuk memberi hadiah dan semisalnya, inilah yang dilarang karena terma­suk riba, sedangkan hal ini tidak terdapat dalam arisan. Adapun memberi hadiah kepada pihak yang meminjami — sebagai rasa terima kasih karena telah dibantu—tanpa ada perjanjian sebe­lumnya, maka termasuk dibolehkan bahkan di­anjurkan. Oleh karena itu, dalam sebuah hadits disebutkan : Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu berkata : “Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berhutang seekor unta kepada seseorang, lalu ia datang hendak mengambilnya, kemudian Nabi ber­kata (kepada sahabatnya): “Bayarkanlah!” Lalu mereka mencari-cari unta dan tidak menjumpai unta yang se­padan, tetapi mereka menjumpai unta yang lebih baik, lalu Nabi berkata: “Berikan unta (yang lebih baik) itu kepadanya. ” Lalu orang itu berkata: “Engkau (wahai Nabi) telah menunaikan hutangmu, mudah-mudahan Alloh membalasmu.” Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Se­sungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik menunaikan hutangnya.” (HR. Bukhori: 2140)
ARISAN BISA MENJADI TERLARANG
Setiap perkara yang mubah (halal) suatu ketika menjadi dilarang (haram) jika menimbulkan mu­dhorot yang lebih besar atau terdapat di dalamnya perkara-perkara yang haram. Oleh karena itu, ba­nyak kita jumpai majelis arisan terutama khusus di kalangan kaum hawa, bagi mereka arisan bisa saja menjadi hal yang diharamkan, di antaranya :
§  Jika suatu arisan di dalamnya terdapat unsur kezholiman, ghoror (ketidakpastian/spekulasi)[12], atau riba, maka arisan semacam ini menjadi haram.[13]
§  Jika menjadi ajang menggunjing/ghibah/gosip/ngerumpi, maka arisan semacam ini jelas ke­haramannya, sebagaimana firman-Nya : Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka me­makan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan ber­taqwalah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-­Hujurot [49]:12)
§  Jika menjadi ajang pamer harta, kemewahan perabot rumah, makanan, dan sandang, serta berbangga-bangga dengan kekayaan dunia, maka arisan semacam ini menjadi haram, sebab Alloh Ta’ala berfirman : Dan Alloh tidak mencintai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri. (QS. Al-Hadid [57]:23)
§  Jika menjadi ajang berkumpulnya anggota keluarga suatu garis keturunan tertentu ( suatu kabilah), dan mereka berbangga-bangga dengan garis keturunan tersebut, serta meremehkan dan merasa lebih tinggi dari garis nasab yang lain, maka arisan semacam ini juga haram, karena Alloh Ta’ala telah menyebutkan dalam ayat di atas dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ada empat perkara yang termasuk sifatnya kaum jahiliah yang mereka tidak akan meninggalkannya, yaitu: berbangga-bangga dengan garis keturunan, mencela garis keturunan. (yang lain), meminta hu­jan dengan perantara bintang-bintang dan mer­atapi mayat.” (HR. Muslim 1550).
BAGAIMANA DENGAN ARISAN HAJI DAN KURBAN
Jika seseorang mengikuti arisan haji atau kur­ban maka biasanya dia akan segera berhaji atau berkurban ketika mendapat bagian arisannya, ke­mudian dia harus mengangsur sisa biaya haji atau kurbannya dalam arisan tersebut sampai lunas. Jika demikian maka berarti dia sama halnya berhu­tang untuk melaksanakan haji atau kurban. Adapun kemungkinan ia mendapat bagian yang paling akhir—sehingga sama halnya dengan menabung­maka ini adalah kemungkinan yang sangat kecil se­hingga tidak dianggap.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang seorang yang berhutang untuk ibadah haji yang beliau menjawab: “Sebaiknya dia tidak melakukan hal itu (berhutang untuk melaksanakan haji), kare­na manusia tidak wajib menunaikan haji jika memi­liki tanggungan hutang, bagaimanakah jika berhu­tang untuk pergi haji (maka lebih tidak wajib lagi). Maka aku tidak menyarankan berhutang untuk haji, karena haji tidak wajib jika kondisinya seperti ini (belum mampu). Oleh karenanya, sebaiknya dia menerima rukhshoh (keringanan) dari Alloh dan keluasan rahmat-Nya, dan tidak boleh membebani diri dengan berhutang padahal dia belum tentu bisa melunasinva, bisa saja dia mati sehingga tidak dapat melunasi tanggungan hutangnya.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 21/93).
Wallohu A’lam.
Disalin dari Majalah ALFURQON no. 105 edisi: 01 thn ke 10 Sya’ban 1431H/Juli-Agst 2010M

[1] Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam http://www.tabloid-nova.com/)
[2] Adapun masalah “undian” maka hukumnya dibolehkan jika maksudnya untuk menentukan salah satu dari beberapa orang yang mempunyai hak yang sama terhadap sesuatu yang tidak mungkin dibagi rata dan masing-masing tidak punya keistimewaan untuk mendapatkannya dibanding dengan lainnya; maka undian seperti ini dibolehkan. Al-Qur’an dan hadits pernah menyebutkan undian. Diantaranya, dalam al-Qur’an, kisah Nabi Yunus‘alaihis salam yang harus diundi menentukan siapa yang harus dibuang ke laut untuk menyelamatkan seluruh isi kapal, lalu Nabi Yunus ‘alaihis salam adalah orang yang harus diceburkan ke laut (lihat QS. Ash-Shoffat[37]:141). Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengundi para istrinya yang hendak diikutkan dalam suatu perjalanan (lihat HR. Bukhori :2453). (lihat masalah undian dengan lengkap dalam risalah kami Undian Berhadiah Dalam Fiqih Islam terbitan Pustaka Al Furqon Thn. 1429 H.
[3] Dinukil secara bebas dari jam’iyatul Muwadhofin (al-Qordh at-Ta’awuni) karya Prof. Dr. Abdulloh bin Abdul Aziz al-Jibrin rahimahullah. Hlm. 8-9
[4] Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab tentang arisan, beliau berkata : “Boleh mengikuti arisan karena ia adalah seperti pinjam meminjam yang tidak ada persyaratan suatu manfaat yang lebih bagi seseorang. Majlis Hai’ah Kibar Ulama telah mempelajari hal ini, maka mayoritas mereka menghukumi bolehnya hal ini lantaran di dalamnya ada kemaslahatan bagi semua (peserta) tanpa ada suatu mudhorot bagi mereka.” (Dinukil dari Fatawa Islamiyyah 2/893)
[5] Lihat Hasyiyah al-Qolyubi kitab as-Salam Fasal al-Qordh 2/258, Qoror Hai’ah Kibar Ulama bil Mamlakah No. 164 tertanggal 26-6-1410H yang dimuat dalam Majallah al-Buhuts al-Islamiyyah 27/349-350, Risalah al-Liqo’ asy-Syahri (9) hlm. 39-40.
[6] Beliau adalah ketua Kibar Ulama KSA menggantikan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
[7] Beliau adalah ustadz pengajar di Kuliah Ushuluddin di Riyadh KSA.
[8] Diantara yang menukil ijma’ (kesepakatan) sahnya makna hadits ini adalah Ibnul Mundzir dalam al-Ijma’ hlm. 120, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla bil Atsar 8/77, Imam al-Baji dalam al-Muntaqo 5/97, Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid 4/68, Imam Qurthubi dalam tafsir-nya 3/241, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 6/436, Ibnu Abi Umar dalamasy-Syarhul Kabir 2/482, Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa­-nya 29/334, Ibnu Muflih dalam al-Mubdi’ 4/209, al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 5/57 dan selain mereka. (Lihat Jam’iyatul Muwadhofin (al-Qordh at-Ta’awuni) hlm. 17-18)
[9] Sebagaimana disebutkan kesepakatan ini oleh Imam Ibnul Mundzir dalam al-Ijma’ hlm. 120
[10] Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 29/16-18, al-Qowa’id an-Nuroniyyah hlm. 200, I’iamul Muwaqqi’in 1/344, dan Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah 7/21-53
[11] HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 5/349
[12] Oleh karena itu disyaratkan bagi yang hendak mengikuti arisan, keharusan mengetahui bahwa yang mengurusi arisan ini adalah orang-orang yang amanah dan diketahui asal-usulnya, supaya tidak terjadi pengkhianatan ketika te­lah terkumpul uang dalam jumlah besar lalu mereka ting­galkan para peserta arisan menunggu hasil uang yang di­kumpulkan, sedangkan orang yang mengumpulkan uang kabur tidak diketahui rimbanya; sebagaimana banyak ter­jadi pada arisan lebaran.
[13] Lihat pembahasan kaidah-kaidah penting dalam mu’amalah dalam Majalah Al-Furqon edisi 5 tahun V, Dzulhijjah 1426 H dalam rubrik Fiqih.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers