Kisah-kisah nikah mut’ah yang biasa kita
dengar terjadi secara tertutup antara satu person dengan person yang
lain, saat ini, bahkan sejak beberapa tahun yang lalu, praktek zina
mut’ah ini telah dipromosikan secara terang-terangan dan terbuka.
Facebook yang merupakan situs jejaring
sosial yang paling populer di dunia saat ini digunakan oleh mereka
sebagai wadah praktek promosi kegiatan prostitusi tersebut, mereka
membentuk group dengan nama akun “MARI NIKAH MUT’AH” (yang tidak percaya
silakan buka sendiri), berikut ini hasil sacn group tersebut,
CALON WANITA MENGUCAPKAN IJAB متّعتك نفسى فى المدّة المعلومة على المهر المعلوم (
MATTA’TUKA NAFSIY FIL MUDDATIL MA’LUMAH ALAL MAHRIL MA’LUM ) ARTINYA
SAYA MUT’AHKAN DIRI SAYA DENGAN ANDA DENGAN JANGKA MASA YG DIKETAHUI(
DISEPAKATI ) DAN MAHAR YG DIKETAHUI ( DISEPAKATI ), apbila selesai saja
calon wanita mengucapkan IJAB maka calon lelaki dengan segera
mengucapkan QABUL yaitu dengan kata قبلت ( QABILTU ) ARTINYA SAYA
TERIMA, dengan selesainya ucapan ijab qabul maka sahlah kedua calon itu
menjadi suami istri dan calon lelaki wajib memberikan maharnya dengan
segera
Group ini dibentuk pada tanggal 5 Mei 2010, dan telah dilike oleh
827 orang sampai hari ini. Pada kolom perkenalannya tertulis “NIKAH
MUTAAH dalam Islam dapat menyelesaikan masalah hubungan antar pria dan
wanita yang ingin berniat menjauhi dosa besar iaiitu berzina. dst……..”
Na’udzubillah min dzalik…..
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai
manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan mut’ah dengan wanita.
Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh
karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui
jalan mut’ah maka hendaklah ia melepaskannya dan janganlah kamu
mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka” (HR. Muslim)
Hadits ini juga merupakan salah satu
dalil pertimbangan Majelis Ulama Indonesia untuk menetapkan bahwa Nikah
Mut’ah hukumnya adalah HARAM, fatwa ini ditetapkan pada tanggal 25
Oktober 1997. (Lihat Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975,
Penerbit Erlangga, hal 379)
(Muh. Istiqamah/lppimakassar.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer