Di antara tanda dekatnya kiamat yang telah dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah tersebarnya perzinahan, dan salah satu trend zina zaman ini yang ‘dihalalkan’ oleh Syiah adalah nikah mut’ah.
Kisah-kisah nikah mut’ah yang biasa kita dengar terjadi secara tertutup antara satu person dengan person yang lain, saat ini, bahkan sejak beberapa tahun yang lalu, praktek zina mut’ah ini telah dipromosikan secara terang-terangan dan terbuka.
Facebook yang merupakan situs jejaring sosial yang paling populer di dunia saat ini digunakan oleh mereka sebagai wadah praktek promosi kegiatan prostitusi tersebut, mereka membentuk group dengan nama akun “MARI NIKAH MUT’AH” (yang tidak percaya silakan buka sendiri), berikut ini hasil sacn group tersebut,
CALON WANITA MENGUCAPKAN IJAB متّعتك نفسى فى المدّة المعلومة على المهر المعلوم ( MATTA’TUKA NAFSIY FIL MUDDATIL MA’LUMAH ALAL MAHRIL MA’LUM ) ARTINYA SAYA MUT’AHKAN DIRI SAYA DENGAN ANDA DENGAN JANGKA MASA YG DIKETAHUI( DISEPAKATI ) DAN MAHAR YG DIKETAHUI ( DISEPAKATI ),  apbila selesai saja calon wanita mengucapkan IJAB maka calon lelaki dengan segera mengucapkan QABUL yaitu dengan kata قبلت ( QABILTU ) ARTINYA SAYA TERIMA, dengan selesainya ucapan ijab qabul maka sahlah kedua calon itu menjadi suami istri dan calon lelaki wajib memberikan maharnya dengan segera

Group ini dibentuk pada tanggal 5 Mei 2010, dan telah dilike oleh 827 orang sampai hari ini. Pada kolom perkenalannya tertulis “NIKAH MUTAAH dalam Islam dapat menyelesaikan masalah hubungan antar pria dan wanita yang ingin berniat menjauhi dosa besar iaiitu berzina. dst……..”
Na’udzubillah min dzalik…..
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut’ah maka hendaklah ia melepaskannya dan janganlah kamu mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka” (HR. Muslim)
Hadits ini juga merupakan salah satu dalil pertimbangan Majelis Ulama Indonesia untuk menetapkan bahwa Nikah Mut’ah hukumnya adalah HARAM, fatwa ini ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 1997. (Lihat Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975, Penerbit Erlangga, hal 379)
(Muh. Istiqamah/lppimakassar.com)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers