Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya ingin bertanya, semalam saya dan suami bertengkar masalah facebook (FB), suami tidak suka saya bermain FB, mengomentari teman dll. Saya jelaskan sama suami kalau saya main FB hanya untuk ajang silaturrahmi, tapi dia masih tetap marah dan kami saling mempertahankan ego masing-masing karena mungkin kami merasa sama-sama benar.

Lalu keluarlah kata-kata dari suami saya, “kalau kamu lebih memilih facebook, pergi aja sana.” Mendengar kata-kata itu, saya terkejut dan takut kalau-kalau itu masuk cerai. lalu saya bilang sama suami, “kenapa ngomong asal, sudah jatuh thalaq untuk saya, dan semuanya sia-sia, kita sudah ga bisa bersama lagi”. Lalu suami saya menjawab, “habisnya kamu, dibilangin susah”.
Bagaimana hukumnya? Apakah benar telah jatuh thalaq untuk saya? Mohon dibalas dengan segera, syukran.
Wassalamu’alaikum.
Dari: Suryani
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
.

Pilih Facebook atau Keluarga?

Pertama, Sikap Anda mempertahankan facebook = termasuk kesalahan. Apalagi dilarang suami. Minimal, facebook telah menjadi sebab bencana bagi keluarga Anda. Dan tidak menutup kemungkinan, semacam ini juga menimpa keluarga kaum muslimin yang lain. Sementara Anda sama sekali tidak diuntungkan facebook. Seharusnya teknologi melayani kita, bukan kita yang menjadi korban teknologi.
Kemudian, yang Anda lakukan 100% bukan silaturrahmi. Karena rekan Anda di facebook bukan keluarga Anda. Kecuali jika Anda membuat group khusus keluarga Anda.
Kata “silaturrahim” atau “silaturrahmi” terdiri dari dua kata: silah, artinya hubungan dan rahim atau rahmi artinya rahim tempat janin sebelum dilahirkan. Sehingga yang dimaksud silaturrahim adalah menjalin hubungan baik dengan kerabat, sanak, atau saudara yang masih memiliki hubungan rahim atau hubungan darah dengan kita.
Dengan demikian, kata ini tidak bisa digunakan untuk menyebut hubungan yang dilakukan antar-tetangga, teman dekat, kolega bisnis, rekan kerja, dan semacamnya, yang sama sekali tidak memiliki hubungan darah dan kekerabatan dengan kita. Namun sekali lagi, kata ini hanya khusus terkait jalinan hubungan antar-kerabat yang memiliki hubungan darah dan kekeluargaan. Demikian penjelasan al-Qadhi Iyadh (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 6:253).
Beberapa kasus, hubungan pertemanan antara lelaki dan wanita yang bukan mahram terkadang beralasan dengan kata ini ‘silaturrahmi’. Ketika diingatkan, jangan pacaran, jangan melakukan komunikasi yang mengundang syahwat, alasannya, saya tidak ingin memutus silaturahmi. Beberapa suami atau istri yang kurang bertanggung jawab, melakukan hubungan komunikasi dengan lawan jenis sampai membuat cemburu pasangannya yang sah. Ketika diminta untuk memutus hubungan itu, hampir semua beralasan: saya tidak ingin memutus silaturrahmi. Masya Allah, mereka telah menjadi korban tipuan setan. Setan mengelabui hubungan haram atau minimal dapat mengantarkan kepada yang haram mereka seolah menjadi hubungan halal dan bahkan mendatangkan pahala: silaturrahmi.

Batasan-batasan keluarga yang wajib untuk dijaga hubungan silaturrahminya: 

Al-Qodhi Iyadh menjelaskan bahwa ulama berselisih pendapat tentang batasan keluarga yang wajib untuk dijaga hubungan silaturrahim dengannya.
Pendapat pertama, setiap keluarga yang masih memiliki hubungan mahram. Dimana, andaikan dua keluarga ini yang satu laki-laki dan yang satu perempuan, maka tidak boleh menikahkan keduanya. Pendapat ini berdalil dengan hadis yang melarang seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita dengan saudarinya atau bibinya sekaligus. Karena hal ini bisa menyebabkan putusnya tali silaturrahim antara keduanya. Berdasarkan pendapat ini, maka sepupu tidak termasuk kerabat RAHIM. Karena sepupu halal dinikahi.
Pendapat kedua, semua keluarga yang memiliki hubungan kekeluargaan saling mewarisi, baik mahram maupun bukan mahram. Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “(Yang berhak mendapat warisan darimu) adalah keluarga dekatmu, kemudian yang lebih dekat, dan yang lebih dekat.” pendapat kedua ini lebih benar, insyaa Allah  (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 6:253).
Kedua, kalimat pengusiran, insyaa Allah bukan termasuk kalimat cerai yang tegas. Karena itu, dikembalikan kepada maksud suami. Jika tujuan dia mengucapkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka jatuh cerai satu untuk istrinya.
Keterangan selengkapnya bisa Anda dapatkan di:
http://www.konsultasisyariah.com/8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah/

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers