Assalamu’alaikum. Ustadz. Saya ingin bertanya. Teman-teman saya di kampus ingin berlatih berqurban. Rata-rata kami belum mampu membeli hewan qurban individual jadi kami berniat ‘patungan‘ untuk membeli hewan qurban. Apakah bisa berqurban diniatkan beramai-ramai seperti itu? Atau jadinya berniat sedekah saja? Terima kasih. Jazakumullah khairan katsiran
Dari: Refita Putriana
Jawaban:
Wa’alaikumus salam
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Dalam Ahkamul Udhiyah wa Dzakah (hlm. 26) dinyatakan bahwa kongsi atau gabungan beberapa orang dalam kegiatan berqurban itu ada dua:
Pertama, kongsi dalam pahala.
Yang dimaksud kongsi pahala, seorang shohibul qurban (pemilik hewan qurban) menyembelih hewan qurbannya dengan menyertakan beberapa orang untuk turut mendapatkan pahalanya. Kongsi semacam ini dibolehkan, sebagaimana diisyaratkan dalam beberapa dalil berikut:
A. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengisahkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan kambing bertanduk, berdiri dengan kaki belang hitam, duduk di atas perut belang hitam, melihat dengan mata belang hitam. Kemudian beliau menyuruh Aisyah untuk mengambilkan pisau dan mengasahnya. Setelah kambingnya beliau baringkan, beliau membaca:
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Bismillah, Ya Allah, terimalah qurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad – shallallahu ‘alaihi wa sallam – .” (HR. Muslim no. 1967)
B. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengikuti shalat idul adha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di lapangan. Setelah selesai berkhutbah, beliau turun dari mimbar dan mendatangi kambing qurban beliau. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengucapkan:
بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Bismillah, wallahu akbar, ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban. (HR. Ahmad 14837, Abu Daud 2810 dan dishahihkan Al-Albani).
Pada pernyataan di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyertakan keluarga beliau dan umat beliau dalam pahala qurban
yang beliau sembelih. Padahal saat itu, beliau hanya menyembelih
kambing. Sehingga seluruh umat beliau yang tidak mampu berqurban,
mendapatkan pahala dari qurban beliau. (simak Ahkam Al-Idain fi As-Sunnah Al-Muthahharah, Ali bin Hasan Al-Halabi, hlm. 79).
Kedua, kongsi dalam kepemilikanDalam arti beberapa orang urunan untuk membeli seekor hewan qurban.
Untuk kongsi jenis ini hukumnya tidak dibolehkan, kecuali untuk sapi dan onta, dengan jumlah peserta kongsi maksimal 7 orang. Sedangkan kambing, hanya boleh menjadi milik satu orang.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan haji.
فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami urunan untuk berqurban onta atau sapi. Setiap tujuh orang diantara kami, berqurban seekor sapi atau onta. (HR. Muslim no. 1318).
Ketentuan bolehnya urunan dalam qurban, hanya boleh untuk sapi atau onta.
Oleh karena itu, praktek di beberapa sekolah, kampus, atau perusahaan, dengan mengadakan urunan untuk membeli seekor kambing, tidak bisa dinilai sebagai qurban. Karena kambing hasil urunan ini menjadi milik semua peserta urunan. Sehingga tidak memenuhi syarat jumlah kepemilikan.
Ketika kegiatan qurban tidak memenuhi persyaratan untuk bisa disebut qurban maka hewan yang disembelih hanya bisa disebut kambing untuk mendapatkan daging. Sebagaimana dulu pernah ada sahabat yang menyembelih kambing untuk qurban sebelum shalat id, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu hanya kambing daging.” (HR. Bukhari 955, Abu Daud 280).
Artinya, penyembelihan kambing ini tidak bernilai sebagai ibadah qurban, karena dilakukan sebelum waktunya, sehingga tidak mendapatkan pahala qurban.
Solusi:
Kambing ini bisa menjadi hewan
qurban, jika dihadiahkan ke seseorang. Baik anggota yang ikut urunan
atau orang lain. Misal dihadiahkan ke gurunya, dosennya, atau salah satu
peserta urunan yang disepakati bersama. Sehingga kambing ini menjadi
milik satu orang. Selanjutnya dia bisa berqurban dengan kambing itu, dan
boleh menyertakan orang lain untuk turut mendapatkan pahalanya.
Allahu a’lam.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer