Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saat shalat, terutama setelah makan, kadang-kadang suka ada sisa makanan yang terselip di mulut. Pertanyaan saya, walau kita memang tidak berniat untuk menelan makanannya secara langsung, bagaimana dengan menelan ludahnya saja yang kadang sudah bercampur rasa dengan makanan tersebut? Apakah shalat batal karena hal itu?
Terima kasih atas jawaban Ustadz.
Wassalamu’alaikum.
Dari: Putra

Jawaban:

Wa’alaikumussalam
Menelan sisa makanan ketika shalat
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du:
Terkait sisa makanan yang berada di sela-sela gigi, ada dua hal yang bisa dijadikan acuan:
Pertama, masih melekat di gigi atau tidak sampai tertelan
Para ulama menegaskan bahwa ini bukan termasuk pembatal shalat, tidak pula pembatal puasa. Karena sisa makanan yang mengendap di mulut, bukan terhitung kegiatan makan.
Dalam Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Imam Ibnu Baz menyatakan:
ما يوجد في الفم من آثار الطعام أو اللحم لا يضر الصلاة، سواء بقي أو أخرج أثناء الصلاة وطرحه في منديل أو في جيبه
“Sisa makanan atau sisa daging yang berada di mulut, tidak membatalkan shalat seseorang. Baik tetap melekat di mulut atau dia keluarkan di tengah-tengah shalat, kemudian dia letakkan di sapu tangan atau di sakunya.”
Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=1&PageID=1869
Kedua, bagaimana jika sampai tertelan?
Sebagian ulama menegaskan, sisa makanan itu jangan sampai tertelan. Imam Ibnu Baz melanjutkan:
المقصود ما في الفم من آثار الطعام، أو آثار اللحم في الأسنان لا يضر الإنسان، لكن لا يبتلعه، إذا أخرجه يلقيه في جيبه أو في منديل، وإن أبقاه في ضرسه أو في جيبه حتى يفرغ من الصلاة لم يضرها
Maksudnya, sisa makanan di mulut atau sisa daging di sela-sela gigi, tidak (membatalkan shalat) seseorang, akan tetapi jangan ditelan. Jika dia keluarkan, letakkan di saku atau sapu tangan. Jika tetap melekat di sela-sela gigi atau dia letakkan di sakunya, sampai shalat selesai, shalatnya tidak batal.
Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=1&PageID=1869
Sementara itu, ulama lainnya menegaskan bahwa sisa makanan yang tertelan ini tidak membatalkan shalat. Karena tidak terhitung makan atau minum. Sebagaimana orang menelan ludah. Ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh Sulaiman al-Majid, sebagaimana penjelasan beliau dalam sebuah acara televisi.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Syaikh Usamah al-Qusi, salah satu dai ahlus sunnah di Mesir.
Rekaman videonya, bisa Anda simak di:

Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers