Al-Hamdulillah, kita senantiasa
memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Shalawat dan
salam teruntuk hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dna para sahabatnya.
Apabila terjadi tabrakan
antara mengerjakan amal-amal sunnah dan taat kepada kedua orang tua,
maka ketaatan kepada keduanya harus didahulukan atas ketaatan yang nawafil
(tambahan). Adapun saat keduanya tidak sedang membutuhkan kepada
anaknya, maka tidak boleh meninggakan amal-amal sunnah dan nafilah atas
nama ketaatan kepada keduanya.
Contohnya:
ada seorang anak yang ingin berangkat shalat Jum'at lebih pagi,
sementara ia memiliki seorang ayah atau seorang ibu yang membutuhkan
tenaganya untuk mengantarnya ke dokter dan semisalnya, maka yang lebih
baik atasnya adalah mendahulukan ketaatan dan bakti kepada orang tuanya
daripada menghajak amal sunnah tersebut (pergi Shalat Jum'at lebih
awal).
Namun di saat orang tuanya
tidak sedang membutuhkan tenaga dan bantuannya, maka yang lebih baik
atasnya adalah pergi ke shalat Jum'at lebih awal.
Contoh
lainnya: ada seorang anak yang ingin tetap duduk di masjid sesudah
shalat Shubuh supaya mendapatkan keutamaan zikir di pagi hari sampai
terbitnya matahari, namun ibunya tidak suka dengan kebiasaannya itu
karena ia harus pergi ke pasar pagi-pagi dan memerlukan tenaga anaknya
untuk mengantarnya. Maka mengantar ibunya ke pasar itu lebih baik
atasnya daripada duduk berzikir di masjid sampai matahari terbit.
Adapun
rasa takut berlebih orang tua terhadap anaknya sehingga melarang sang
anak untuk pergi menjalankan ibadah baik yang wajib amaupun yang sunnah
seperti shalat Isya' dan Shubuh di masjid, atau melarangnya dari
mengerjakan ibadah haji karena khawatir capek dan banyak orang
meninggal di sana, maka seorang anak tidak wajib mentaati keduanya.
Apalagi jika dalam haji yang fardhu, tidak boleh menaati keduanya.
Imam
Al-Bukhari berkata dalam Shahihnya: "Bab wajibnya shalat berjama'ah.
Dan berkata al-Hasan, jika ibunya melarangnya dari (mendatangi) shalat
Isya' berjama'ah dengan paksa, maka ia tidak (boleh) mentaatinya."
Misal
lain: Jika ada ibu yang melarang anak gadisnya mengenakan hijab
(pakaian muslimah yang) syar'i, maka seorang anak tidak boleh mentaati
ibunya tersebut. Karena,
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
"Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan terhadap Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma'ruf." (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam al-Nawawi dalam Syarah-nya atas Shahih Muslim berkata terhadap kisah Juraij Radhiyallahu 'Anhu, bahwa
dia lebih mementingkan shalatnya daripada memenuhi panggilan ibunya
sehingga ia mendoakan keburukan terhadapnya. Para ulama berkata: Ini
adalah dalil bahwa yang benar, ia harus memenuhi panggilan ibunya karena
ia sedang shalat nafilah. Melanjutkannya adalah sunnah, tidak wajib.
Sementara memenuhi panggilan ibu-nya dan berbakti kepada-nya adalah
wajib. Dan menentangnya adalah haram. Sangat memungkin dirinya
meringankan shalatnya dan menjawab panggilan ibunya kemudian kembali
melanjutkan ibadah shalatnya. Wallahu Ta'ala A'lam.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer