Rasanya, tidak ada manusia waras yang menghendaki perceraian dalam
keluarganya. Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari
peristiwa ini; kekerabatan yang putus, trauma psikologis yang dalam,
anak-anak yang menjadi korban, tudingan miring masyarakat sekitar,
hingga hilangnya rasa percaya diri. Pada beberapa kasus malah berakhir
tragis karena didera keputusasaan berkepanjangan.
Namun, mewujudkan keluarga yang nyaman, dipenuhi cinta dan kasih sayang
(sakinah, mawaddah wa rahmah) di jaman seperti ini juga semakin sulit
saja. Seperti membangun istana pasir yang indah namun mudah hancur
karena pondasinya yang rapuh. Banyak keluarga modern yang gemerlap
dalam penampilan, indah dalam penglihatan, namun kehilangan visi dan
arah perjalanan. Jiwa-jiwa mereka hampa dan merana. Pencapaian materi
tidak bisa memenuhi kebutuhan akan kenyamanan batin mereka.
Faktanya, angka perceraian semakin tahun semakin meningkat tajam.
Kesakralan keluarga memudar dan komitmen berperan para anggotanya
melemah. Sedikit saja menemui hal-hal yang tidak mengenakkan dan
diinginkan, mereka bisa bubar jalan tanpa melihat akibatnya di masa
mendatang. Banyak bahtera keluarga yang kandas di tengah perjalanan,
karam di tengah lautan yang dalam. Penyesalan berkeluarga pun seolah
menjadi wacana biasa dalam keseharian.
Seringkali, suasana keluarga jauh dari harapan karena datangnya
riak-riak kecil yang akhirnya menjadi badai. Prahara yang muncul
memengaruhi kualitas kenyamanan dan mengganggu keikhlasan anggota
keluarga, hingga kezhaliman terjadi nyaris sepanjang hari. Kekerasan
fisik dan psikis membuat rumah tidak lagi menjadi tempat yang nyaman dan
aman. Banyak yang kemudian tidak bisa bersabar, sehingga keinginan
berpisah mulai melintas dalam angan.
Banyak pria dan wanita yang arogan, hanya mengenal bahasa perintah,
larangan, hardikan, caci maki, buruk dalam pergaulan dengan anggota
keluarga, ringan tangan, susah bertoleransi, emosional, mudah mengeluh,
sulit berkomunikasi, posesif, hingga yang egois, hanya memikirkan diri
sendiri dan sulit berbagi. Apalagi jika semua itu ditambah dengan
minimnya ilmu agama dan buruknya akhlak. Berapa banyak suami dan istri
yang hidup dalam kesulitan, bergulat dengan kesengsaraan dan
penderitaan.
Dalam konteks seperti ini, berbicara tentang keutuhan keluarga menjadi
sangat sulit. Seolah mahligai rumah tangga yang menentramkan hanya
sekedar utopi, mimpi indah yang mustahil mewujud dalam kehidupan nyata.
Apalagi jika tidak ada itikad baik dari kedua belah untuk meminta
maaf, mengalah, dan siap memperbaiki diri. Yang ada hanya menyalahkan
pasangan, memenangkan perasaan sendiri, dan tidak sabar menghadapi
hal-hal yang tidak mengenakkan. Tanpa kesanggupan untuk berkorban,
mereka tidak siap menghadapi kenyataan akan rumitnya persoalan dan
beratnya tanggung jawab pernikahan.
Jika para suami yang menginginkan perpisahan, maka dia bisa menjatuhkan
talak kepada istri mereka. Hal ini karena hak menjatuhkan talak ada di
tangan suami. Jika mereka tidak berkenan melanjutkan pernikahan karena
satu atau banyak alasan, perceraian bisa menjadi pintu darurat yang
insyaallah, memberikan solusi meski pahit.
Namun bagaimana dengan para istri yang terpenjara dalam keluarga,
menderita lahir batin, sedang para suami tidak menceraikan mereka?
Karena banyak suami yang kepedean dan merasa setiap wanita yang menjadi
istri mereka pasti bahagia. Mereka berat menerima kenyataan bahwa para
istri itu menderita dan meminta pernikahan mereka diakhiri. Menuduh
istri mencari-cari alasan perpisahan dan itu tidak syar’i.
Dalam keadaan seperti ini, Islam membolehkan wanita mengajukan gugatan
cerai kepada suami dengan memberikan ganti rugi harta. Dengan nominal
yang tidak boleh melebihi mahar yang pernah mereka terima dahulu.
Inilah yang dinamakan al-khulu’. Apabila suami menyetujuinya, maka
rusaklah akad pernikahan keduanya (faskh) dan si wanita menunggu sekali
haidh agar dapat menerima pinangan orang lain, dan kemudian menikah
dengannya.
Dalam al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah, menjelaskan hikmah
al-khulu’, “Al-khulu’ (disyari’atkan) untuk menghilangkan dharar
(kerugian) yang menimpa wanita karena jeleknya pergaulan dan tinggal
bersama orang yang tidak disukai dan dibencinya.” Sedang Ibnul-Qayyim
menyatakan dalam I’lam al-Muwaqi’in, bahwa Allah mensyari’atkan
al-khulu’ untuk menghilangkan mafsadat yang berat, yang menimpa pasangan
suami istri dan membebaskan salah satu pihak dari pasangannya.
Namun, apabila suami tidak menerima al-khulu’ istrinya, maka si istri
dapat menunjuk hakim untuk memaksa suami untuk menerima gugatan cerai
tersebut. Memberikan pertimbangan bahwa menahan istri yang sudah tidak
nyaman berada di dalam tanggungannya adalah sebuah kezhaliman.
Sebagaimana Jamilah binti Ubay pernah meminta Rasulullah
shalallahu’alaihi wasalam untuk menceraikannya dari Tsabit bin Qais.
Kemudian Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam memintanya untuk
mengembalikan maharnya dahulu, sebidang kebun.
Pada kasus ini, Jamilah bahkan mengakui kebagusan akhlak dan agama
suaminya. Hanya dia tidak bisa menjadi istri yang baik karena ada
hal-hal yang membuatnya merasa tidak nyaman. Dia takut tidak ikhlas
menjalani perannya dan hal itu bisa membawanya kepada kekafiran sebab
sulit menerima keberadaan suami sebagai pemimpinnya.
Untuk yang belum menikah, akan sangat baik jika lebih berhati-hati
dalam memilih dan menerima lamaran calon pasangannya. Agar bahteranya
tidak kandas dan terhempas. Sebab, ia sangat menyita energi. Wallahu
a’lam
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2012
(753)
-
▼
October
(116)
- Subhanallah Mulianya Permintaanmu
- Yuk tanyakan pada hati kita
- Mengerjakan Amal Sunnah VS Taat Orang Tua; Mana ya...
- Info: daftar TV Sunnah
- Bakat terkubur
- Hari Kebangkitan
- Biar tak Sepi Sendiri di Barzakh Nanti
- KETIKA LEHER KITA DISEMBELIH
- Awas! Film Kartun Giring Anak-anak ke Jurang Kemus...
- Curhatlah hanya kepada Allah
- Sesatkah Jama'ah Tabligh ???
- Hari Tasyrik
- Download Ebook Islam.CHM
- Download Maktabah Asy-Syamilah versi 3.5
- Buku Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi Menghina...
- Waspada! Buku “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahab...
- Pertanyaan Malaikat Pada Orang Yang Mati Tenggelam
- Jumlah Nabi dan Rasul
- Stop! Simpan Janjimu, Akhi!
- Cantiknya bidadari
- Cara menjadi wanita pendidik
- Perjalanan Cinta
- Istri Sering Main Facebook, Suami Marah
- Takfir, Bukan Masalah Ringan!
- Mengubah Niat Ketika Shalat
- Hadits Dhaif: Puasa ‘Arafah Seperti Puasa 1000 Hari
- Selamat Hari Raya Iedul Adha 1433 H
- Patungan Hewan Qurban
- Hikmah Memilih Jalan yang Berbeda ketika Berangkat...
- Tahukah Anda tentang Asal Mula Penyembahan Berhala?
- Sebaik-Baik Do’a, Do’a Hari Arafah
- Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha
- Hukum Khitan dengan Laser
- Berikut adalah fatwa Lajnah Daimah tentang peristi...
- Menunda Menyembelih Qurban karena Idul Adha Pada H...
- Mau Dizinai atau Dinikah Mut’ah Sama Saja
- Sebab Mendapatkan Ampunan di Hari Arafah
- Berakibat Fatal, Menyoal Salafi Wahabi Secara Sala...
- Alhamdulillah!! Terbongkar, Kebohongan Idahram dan...
- Pantesan, Idahram Berani Ngawur Mengusung Syi’ah d...
- Mencacah Daging Qurban di dalam Masjid
- Jangan Pernah Menyepelakan Doa !!!
- Wajib Umrah Sekali Seumur Hidup
- Menunaikan Sembelihan Hadyu Sebelum Idul Adha
- Hukum Makan Daging Qurban Nadzar
- Apakah Orang Kafir Boleh Diberikan Hasil Qurban?
- Doa-doa menyembelih hewan korban
- Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at
- Panduan Shalat Idhul Adha
- Keutamaan Berpuasa pada 9 Hari Awal Dzulhijjah
- Orang yang Memotong Kuku Sebelum Menyembelih, Qurb...
- Syarat halalnya sembelihan ada 10:
- Model-Model Para Pengghibah
- Tidak Ada Istilah “Nganggur”
- Beda Zakat, Sedekah, Infak, Hibah, dan Hadiah
- Arisan Dalam Timbangan
- Tak Hanya Waktu yang Terus Berjalan
- Olah Raga Muslimah
- Hukum Menggunakan Handuk setelah Wudhu
- Arab Saudi dan Indonesia: Kamis Hari Arafah, Jum’a...
- Bersama Orang Tua Menuju Surga (Tafsir Q.S at-Thuu...
- Mengusir Jin Pengganggu dari Rumah
- 17 alasan ulama Islam mengkafirkan kaum Syi’ah
- Sebuah makna dari Qona’ah
- Di balik sebuah canda
- Bahtera yang Kandas
- Ujung Pakaianku, Penyapu Jalanan??
- Inilah Bahasa Arab!
- Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi
- Bahaya Syiah
- Melihat Orang di Bawah Kita yang Lebih Melarat
- Gambaran sebagian Ummat Islam, kenapa mereka tidak...
- Sst.., Ada group pelacuran mut’ah di Facebook!
- Luangkan Waktumu untuk Membaca Al-Qur’an!
- KPK dan Negeri Koruptor (Sebuah Nasihat)
- Keluar Paku dari Tubuh dan Cara Pengobatannya
- Saudariku, Inilah Kemuliaanmu!
- Fatwa Sesat Tidak Harus Dikeluarkan Secara Lembaga
- Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Adzan
- Istriku Bukan Bidadari, Tapi Aku Pun Bukan Malaikat
- bismillah..mari kita berubah
- BAHAYA SYI’AH SEBUAH REALITA
- Info:Streaming Radio Sunnah
- Menyemat Cinta di Hati Kekasih
- Ahli Taat & Ahli Maksiat
- Hukum Memanjangkan Kuku
- Makanan Bermanfaat Merawat Otak
- Saudariku… Kuingin Meraih Surga Bersamamu
- Tiada Maaf Bagimu
- Sembuh & Tobat Dari Islam Liberal
- Saat Sujud, Seorang Imam Masjid Mendengar Seruan P...
- Tata Cara Mandi Wajib
- Misteri Bunga Tujuh Rupa
- Sisa Makanan di Mulut Saat Shalat
- Bolehkah Shalat Dhuha Berjamaah
- Antara Aku, Dia dan Kalung Itu
- Pacaran Islami ?! Emang Ada ?!
- Resep Jitu Obat Anti Malas
- Panduan Shalat Istisqa (Video)
- Tipu Daya Setan
-
▼
October
(116)