Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz.
Apakah najis cair bisa hilang/terangkat disebabkan sinar matahari maupun angin, seperti kencing bayi yang sedikit di pkaian kita?
Terima kasih atas pencerahannya.
Wa’alaikumussalam
Kaidah pokok yang berlaku dalam masalah ini adalah
الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً
Hukum itu bergantung pada ada dan tidaknya ‘illah.
‘illah adalah segala sesuatu yang
menyebabkan adanya hukum tertentu. Misalnya, wanita haid dilarang
shalat. Adanya hukum ‘dilarang shalat’ karena adanya ‘illah berupa
datang bulan. Ketika si wanita telah selesai haid, maka dia kembali
wajib shalat, karena ‘illahnya sudah tidak ada.
Semacam juga berlaku untuk benda
suci yang terkena najis. Baju atau kain suci yang terkena najis,
statusnya menjadi najis, sehingga tidak boleh digunakan untuk shalat.
Adanya hukum kain itu statusnya najis dan tidak boleh digunakan untuk
shalat, karena adanya ‘illah berupa benda najis yang melekat di kain
itu. Sehingga ketika benda najis itu telah hilang, maka kain itu kembali
menjadi suci, karena ‘illahnya sudah tidak ada.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
إذا زالت
عين النجاسة بأي مزيل كان، فإن المكان يطهر، لأن النجاسة عينٌ خبيثة، فإذا
زالت زال ذلك الوصف وعاد الشيء إلى طهارته، لأن الحكم يدور مع علته وجوداً
وعدماً
Apabila barang najis (yang
menempel di benda suci) telah hilang dengan apapun caranya, maka benda
itu kembali suci. Karena barang najis adalah barang kotor, sehingga
ketika barang kotor ini sudah hilang maka sifat kotor pada benda (yang
ketempelan najis) tersebut hilang, dan benda itu kembali suci. Karena
setiap hukum bergantung kepada ada dan tidaknya ‘illah. (Majmu’ Fatawa
wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab. Izalah An-Najasah).
Menghilangkan Najis tidak Butuh Amal Tertetu
Perbuatan yang dilakukan manusia, secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi 2:
Melakukan perintah (fi’lul ma’mur)
Menjauhi larangan (ijtinabul mahdzur)
Hilangnya najis, termasuk jenis
yang kedua, yaitu menjauhi larangan. Artinya, untuk menghilangkan najis,
kita tidak diharuskan melakukan amal tertentu. Selama najis yang
menempel di benda suci itu telah hilang, bagaimanapun caranya, maka
status benda itu kembali suci. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah
hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
كَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ
وَتُدْبِرُ فِى الْمَسْجِدِ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه
وسلم - فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
“Dulu
anjing-anjing sering kencing dan keluar-masuk masjid pada zaman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka (Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya) tidak mengguyur
kencing anjing tersebut.” (HR. Bukhari 174, Abu Daud 382, dan lainnya).
Pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
para sahabat menganggap suci semua tanah masjid, padahal bisa jadi ada
anjing yang kencing di sana. Namun, mengingat najis itu sudah hilang
karena menguap, mereka menghukumi tanah itu tidak najis.
Dalam Aunul Ma’bud dinyatakan,
وَالْحَدِيثُ
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْأَرْضَ إِذَا أَصَابَتْهَا نَجَاسَةٌ
فَجَفَّتْ بِالشَّمْسِ أَوِ الْهَوَاءِ فَذَهَبَ أَثَرُهَا تَطْهُرُ إِذْ
عَدَمُ الرَّشِّ يَدُلُّ عَلَى جَفَافِ الْأَرْضِ وَطَهَارَتِهَا
Hadis ini menunjukkan dalil bahwa
tanah yang terkena najis, kemduian kering karena terik matahari atau
ditiup angin, sehingga bekas najisnya sudah hilang maka tanah itu
menjadi suci. Karena, tidak diguyur air (pada hadis Ibnu Umar di atas),
menunjukkan bahwa tanah itu telah kering, dan kembali suci.
Selanjutnya penulis mengatakan,
فَرُوِيَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ قَالَ جُفُوفُ الْأَرْضِ طُهُورُهَا
Diriwayatkan dari Abu Qilabah bahwa keringnya tanah, merupakan cara mensucikannya (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2:31).
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
وإزالة النجاسة ليست من باب المأمور به حتى يقال: لابد من فعله، بل هو من باب اجتناب المحظور
“Menghilangkan najis
bukanlah termasuk suatu amalan yang diperintahkan, sehingga dikatakan,
harus melakukan amal tertentu untuk menghilangkan najis. Namun, terkait
najis, termasuk bentuk menjauhi larangan.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab. Izalah An-Najasah).
Oleh karena itu, kencing bayi
yang menempel di pakaian anda sudah kering, sehingga dipastikan dengan
yakin tidak ada lagi bekas air kencing yang menempel di baju tersebut
maka pakaian anda kembali suci.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer