Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz.
Bagaimana hukumnya perempuan memakai gelang kaki emas menurut Islam? Boleh apa tidak?
Dari: Sodikin
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Wa’alaikumussalam
Allah berfirman,
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“…janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur: 31)
Ath-Thabari membawakan riwayat dari al-Mu’tamir, dari ayahnya, bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari
perak dan diberi gemercing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia
menggerakkan kakinya dan muncullah suara gemercing. Kemudian Allah
menurunkan ayat ini (Tafsir ath-Thabari, 19:164).
Ayat ini menunjukkan bahwa
perhiasan gelang kaki semacam itu sudah ada di zaman Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, dan dikenakan oleh wanita. Allah tidak melarang untuk
menggunakan gelang kaki itu, namun Allah melarang membunyikan gelang
kaki itu di hadapan lelaki yang bukan mahram, sehingga menjadi sumber
firnah bagi lelaki lain.
Dalam Fatwa Muslimah dinyatakan,
يجوز للمرأة لِبْسُ الخُلْخَالِ في السَّاق للجَمَالِ ، لكن لا تُحَرّكُهُ أمام الأجانِبِ لتُظْهِر ذلك لهم
Dibolehkan bagi wanita untuk
memakai gelang kaki di betis untuk kecantikan. Namun tidak boleh
digerakkan di depan lelaki yang bukan mahram, untuk menampakkan suara
itu di hadapan mereka (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1:469).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer