Pertanyaan:
Sebaiknya sebagai perempuan apabila setelah adzan zuhur di hari Jumat apakah bisa langsung shalat zuhur ataukah harus menunggu selesainya shalat Jumat baru melaksanakan shalat zuhur.
Terima kasih.
Dari: Hamba Allah
Jawaban:
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Shalat termasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya.
Allah berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Ibnu Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)
Waktu zuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وقت الظهر إِذا زالت الشمس، وكان ظلّ الرجل كطوله، ما لم يحضُر العصر
“Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).
Dari keterangan di atas, para
wanita dan orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit atau
musafir, mereka bisa memulai shalat zuhur setelah masuk waktu zuhur,
meskipun bisa jadi jumatan belum selesai. Terlebih, di beberapa daerah
semacam Jogjakarta, jumatan disepakati untuk dimulai tepat jam 12.00.
padahal terkadang zuhur dimulai sebelum jam 12.00.
Untuk mengetahui kapan masuk
waktu zuhur, Anda bisa menggunakan acuan bayangan benda. Jika bayangan
sudah bergeser ke Timur meskipun sedikit, yang itu artinya matahari
telah bergeser ke Barat maka sudah masuk waktu zuhur. Atau jika cara ini
tidak memungkinkan untuk dilakukan, Anda bisa mengacu pada jadwal
shalat yang diterbitkan departemen Agama.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer