Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum Ustadz.
Apakah shalat sunah disyariatkan berpindah-pindah (bergeser ed.) tempat?
Dari: David
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Apakah dianjurkan untuk berpindah tempat ketika hendak shalat sunah?
Beberapa ulama mengatakan,
dianjurkan untuk berpindah tempat bagi orang yang hendak shalat sunah
setelah shalat wajib. Baik dia imam maupun makmum. Ini merupakan
keterangan dari Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu Said dan salah satu riwayat
dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum.
Diantara dalil yang menunjukkan anjuran ini adalah:
Pertama, Allah berfirman tentang Firaun dan kaumnya yang dibinasakan,
فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ
“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka dan merekapun tidak diberi tangguh.” (QS. Ad-Dukhan: 29)
Ibnu Abbas menafsirkan bahwa
ketika seorang mukmin meninggal dunia, maka bumi yang dulu pernah
dijadikan sebagai tempat ibadah, menangisinya. Langit yang dulu dilalui
untuk naiknya amal yang dia lakukan, juga menangisinya. Semantara
kaumnya Firaun, karena mereka tidak memiliki amal saleh, dan tidak ada
amalnya yang naik ke langit, bumi dan langit tidak menangisinya karena
merasa kehilangan darinya. (Tafsir Ibn Katsir, 7:254).
Allah juga berfirman,
يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az-Zalzalah: 4)
Dua ayat di atas menunjukkan
bahwa bumi akan menjadi saksi untuk setiap perbuatan yang dilakukan
manusia. Perbuatan yang baik maupun yang buruk. Makna ini sebagaimana
yang diisyaratkan oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authar. Beliau menyatakan:
والعلة
في ذلك تكثير مواضع العبادة كما قال البخاري والبغوي لأن مواضع السجود تشهد
له كما في قوله تعالى ( يومئذ تحدث أخبارها) أي تخبر بما عمل عليها
Alasan dianjurkannya pindah
tempat ketika shalat sunah adalah memperbanyak tempat pelaksanaan
ibadah. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bukhari dan al-Baghawi. Karena
tempat yang digunakan untuk sujud, akan menjadi saksi baginya,
sebagaimana Allah berfirman,
يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.”
Maksudnya adalah mengabarkan semua amalan yang dilakukan di atas bumi. (Nailul Authar, 3:235).
Kedua, hadis dari Nafi bin Jubair, bahwa beliau pernah shalat jumat bersama Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma. Setelah salam, Nafi bin Jubair langsung melaksanakan shalat sunah. Setelah selesai shalat, Muawiyah mengingatkan:
لَا
تَعُدْ لِمَا صَنَعْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا
بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ، أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ، أَنْ «لَا تُوصَلَ
صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى يَتَكَلَّمَ أَوْ يَخْرُجَ»
“Jangan kau ulangi perbuatan
tadi. Jika kamu selesai shalat Jumat, jangan disambung dengan shalat
yang lainnya, sampai berbicara atau keluar masjid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Beliau bersabda:
“Jangan kalian sambung shalat wajib dengan shalat sunah, sampai kalian bicara atau keluar.” (HR. Muslim 883, Abu Daud 1129).
Termasuk cakupan makna bicara dalam hadis ini adalah berdzikir setelah shalat.
Hadis ini menunjukkan, hikmah seseorang berpindah tempat ketika hendak
melakukan shalat sunah setelah shalat wajib adalah agar tidak termasuk
menyambung shalat wajib dengan shalat sunah.Ketiga, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ،
أَوْ يَتَأَخَّرَ، أَوْ عَنْ يَمِينِهِ، أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي
الصَّلَاةِ، يَعْنِي فِي السُّبْحَةِ
“Apakah kalian kesulitan untuk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud beliau: “shalat sunah”. (HR. Abu Daud 1006, Ibn Majah 1427, Ibn Abi Syaibah 6011, dan dishahihkan al-Albani).
Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan sahabat, dari Atha’ bahwa Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu said, dan Ibnu Umar mengatakan:
لَا يَتَطَوَّعُ حَتَّى يَتَحَوَّلَ مِنْ مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الْفَرِيضَةَ
“Hendaknya tidak melakukan shalat sunah, sampai berpindah dari tempat yang digunakan untuk shalat wajib.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 6012).An-Nawawi mengatakan:
قال أصحابنا فإن لم يرجع إلى بيته وأراد
التنفل في المسجد يستحب أن ينتقل عن موضعه قليلاً لتكثير مواضع سجوده ،
هكذا علله البغوي وغيره ، فإن لم ينتقل إلى موضع آخر فينبغي أن يفصل بين
الفريضة والنافلة بكلام إنسان
“Ulama madzhab kami mengatakan, jika seseorang tidak langsung pulang ke rumahnya setelah shalat wajib,
dan ingin shalat sunah di masjid maka dianjurkan untuk bergeser sedikit
dari tempat shalatnya, agar memperbanyak tempat sujudnya. Demikian
alasan yang disampaikan Al-Baghawi dan yang lainnya. Jika dia tidak
berpindah dari tempanya maka hendaknya antara shalat wajib dan shalat
sunah dia pisah dengan pembicaraan.” (al-Majmu’, 3:491).
Allahu a’lam
Referensi: saaid.net/Warathah/Alkharashy/mm/37
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Almusto_Kangmus said...
Berkunjung di sini....nice artilces