Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz.
Apakah haram mengebiri kucing peliharaan agar ia tidak beranak-pinak? Jika haram tolong berikan dalilnya.
Jazakallahu khaira
Dari: Nor Azlin Tasrif
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengebiri binatang.
Hanafiyah berpendapat, boleh mengebiri binatang, karena semacam ini akan memberi manfaat bagi binatang dan manusia.
Malikiyah berpendapat, boleh
mengebiri binatang yang halal dimakan, tidak makruh sedikit pun. Karena
ini akan meningkatkan kualitas dagingnya.
Syafi’iyah merinci antara yang
halal dimakan dan selain yang halal dimakan. Mereka menegaskan, boleh
mengebiri hewan yang halal dimakan ketika masih kecil, dan terlarang
bagi yang lainnya. Mereka juga mempersyaratkan, tindakan mengebiri ini
tidak boleh menyebabkan kematian.
Hambali berpendapat, boleh mengebiri kambing, karena bisa meningkatkan kualitas dagingnya. Ada yang mengatakan, makruh mengebiri binatang semacam kuda.
Imam Ahmad pernah mengatakan,
لا يعجبني للرجل أن يخصي شيئاً ، وإنما كره ذلك للنهي الوارد عن إيلام الحيوان
Aku tidak menyukai jika ada
seseorang yang mengebiri binatang. Hal itu dibenci karena terdapat
larangan tentang menyakiti binatang (al-Adab asy-Syar’iah, 3:263).
(Simak, al-Majmu’ karya an-Nawawi (6:155), al-Adab asy-Syar’iyah karya Ibnu Muflih (3:263)]
خصاء السنور إذا كان فيه نفع أو دفع ضرر لا بأس به، كذا في الكبرى
Mengebiri kucing, jika itu memberikan manfaat atau menghindari madharat, hukumnya boleh. Demikian keterangan di Al-Kubro (al-Fatawa al-Hindiyah, 44:20).
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
إذا
كانت القطط كثيرة مؤذية ، وكانت العمليَّة لا تؤذيها : فلا حرج ؛ لأن هذا
أولى من قتلها بعد خلقها .. وأما إذا كانت قططاً معتادة ولا تؤذي : فلعلَّ
في بقائها تتنامى خيراً
Jika populasi kucing terlalu
banyak dan mengganggu, sementara tindakan mengebiri tidak sampai
menyakitinya, tidak masalah mengebiri kkucing. Ini lebih baik dari pada
membunuh setelah kucing itu hidup. Namun jika kucing itu tidak
menggaggu, barangkali dibiarkan berkembang biak akan menyuburkan
kebaikan. (Fatawa Islamiyah, 4:448).
Fatwa Islam, no. 10502
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer