Di negeri kita ini demikian mudah dijumpai beragam majalah.
Mulai majalah olahraga, majalah mistik, majalah kriminal, majalah khusus
cerpen, majalah bisnis, majalah remaja, majalah wanita, majalah ponsel,
majalah film, dan lain sebagainya. Apa pun namanya dan bagaimana pun
sajiannya, semua majalah itu ingin memanjakan pembacanya, ingin
memberikan hiburan dan kesenangan kepada mereka.
Satu hal yang tak bisa dipungkiri, pihak pengelola majalah tersebut
ingin untung besar. Dengan tujuan komersial, ingin meraup untung yang
banyak, pengelola majalah-majalah tersebut tak lagi melihat
batasan-batasan syariat, mana yang boleh, mana yang tidak boleh dalam
sudut pandang agama. Mana yang halal, mana yang haram, semuanya mereka
terjang tanpa rasa takut kepada Allah Subhanahu wata'ala. Gambar wanita cantik dengan perhiasan lengkapnya sudah lazim
menghiasi majalah-majalah tersebut. Bahkan wanita berpose setengah tak
berbusana atau tanpa busana sama sekali merupakan sesuatu yang lumrah
ditampilkan. Belum lagi beritanya, penuh dengan gosip, cerita fahisyah
(keji), dan semodelnya.
Padahal kita tahu apa hukum dari semua itu.
Namun pengelola majalah tersebut mana mau tahu? Bahkan mereka tutup mata
dan tutup telinga dari kerusakan yang ditimbulkan akibat penyebaran
majalah-majalah mereka yang bobrok tersebut.
Fatwa ahlul ilmi tentu saja telah keluar menyinggung permasalahan di
atas. Namun mereka yang hatinya telah membatu tetap tak mau berhenti.
Majalah-majalah yang rusak terus saja bebas beredar di pasaran. Kita
mohon kepada Allah Subhanahu wata'ala keselamatan dari kejelekan ini.
Komite tetap untuk pembahasan ilmiah dan fatwa yang ada di Saudi
Arabia, yang dikenal dengan nama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts
Al-Ilmiyyah wal Ifta’, telah memberikan fatwa akan bahaya majalah
seperti itu. Majelis para ulama ini yang diketuai oleh Asy-Syaikh Abdul
Aziz ibnu Abdillah Alusy Syaikh, semoga Allah k menjaga beliau,
menyatakan:
Alhamdulillah wahdahu, wa shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi, wa ba’du:
Kaum muslimin di zaman ini telah ditimpa ujian yang besar. Fitnah
mengepung mereka dari segala arah serta banyak kaum muslimin jatuh ke
dalamnya. Kemungkaran tampak nyata dan manusia pun terang-terangan
berbuat maksiat tanpa rasa takut serta tanpa malu. Sebab dari semua ini
adalah menganggap remeh agama Allah Subhanahu wata'ala dan tidak mengagungkan
batasan-batasan dan syariat-syariat-Nya. Sementara kebanyakan orang yang
melakukan perbaikan lalai menunaikan syariat Allah Subhanahu wata'ala dan lalai dari
melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak ada jalan keluar bagi kaum
muslimin dan tidak ada jalan keselamatan dari musibah
dan fitnah ini terkecuali dengan taubat yang benar kepada Allah Subhanahu wata'ala,
mengagungkan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya, mengambil
tangan orang-orang bodoh dan membimbingnya dengan sungguh-sungguh kepada
kebenaran.
Termasuk fitnah paling besar yang tampak di masa kita ini adalah apa
yang dilakukan oleh para pedagang kerusakan, makelar kerendahan,
pencinta tersebarnya kekejian di tengah kaum mukminin berupa penerbitan
majalah-majalah yang buruk, yang memerangi/menentang Allah Subhanahu wata'ala dan
Rasul-Nya dalam perintah dan larangan-Nya. Maka termuatlah di antara
lembaran-lembarannya berbagai macam gambar telanjang dan wajah-wajah
yang memfitnah lelaki, membangkitkan syahwat serta menyeret pada
kerusakan.
Dari penelitian yang ada, dipastikan majalah-majalah ini memuat
beragam cara dalam mempropagandakan kefasikan dan kefajiran,
menggelorakan syahwat dan memuaskannya dalam perkara yang Allah Subhanahu wata'ala dan
Rasul-Nya haramkan. Di antaranya yang dimuatnya adalah:
1. Gambar-gambar yang menimbulkan fitnah di bagian sampul depannya dan bagian dalamnya.
2. Wanita-wanita dengan perhiasan lengkap yang menjatuhkan lelaki ke dalam fitnah dan menipu mereka.
3. Ucapan-ucapan yang rendah, gila, kata-kata bersajak dan
membangkitkan syahwat. Amat jauh dari rasa malu dan keutamaan, justru
menghancurkan akhlak dan merusak umat.
4. Kisah-kisah asmara yang hina, berita-berita para artis/selebritis, para penari dari kalangan lelaki dan wanita yang fasik.
5. Dalam majalah ini ada seruan/ajakan yang nyata untuk tabarruj dan membuka wajah di hadapan non-mahram, serta ajakan ikhtilath antara lawan jenis dan mengoyak hijab.
6. Menawarkan pakaian-pakaian yang mengumbar aurat kepada para
wanitanya kaum mukminin untuk menghasung mereka agar telanjang dan
menanggalkan pakaian serta bertasyabbuh (menyerupai) dengan para pelacur
dan wanita-wanita fajir.
7. Dalam majalah-majalah tersebut ditampilkan para lelaki dan wanita yang berpelukan, berangkulan, dan berciuman.
8. Dalam majalah tersebut ada kalimat-kalimat menggelora yang dapat
menggejolakkan nafsu seksual dalam jiwa para pemuda dan pemudi, sehingga
mendorong mereka dengan kuat agar menempuh jalan yang bengkok dan
menyimpang serta jatuh ke dalam perbuatan keji, dosa, mabuk asmara dan
cinta.
Berapa banyak remaja putra dan putri menggemari dan menjadi pecinta
majalah-majalah yang beracun ini. Mereka pun binasa karenanya dan mereka
keluar dari batasan-batasan fitrah dan agama.
Majalah-majalah ini telah mengubah banyak hukum-hukum syariat dalam
benak mayoritas manusia, demikian pula azas-azas fitrah yang lurus,
disebabkan ucapan-ucapan dan pendapat-pendapat yang ditetapkannya.
Mayoritas manusia terus-menerus berkubang dalam perbuatan maksiat dan
fahisyah (keji) serta melampaui batasan-batasan yang Allah Subhanahu wata'ala tetapkan
disebabkan kecondongan mereka pada majalah-majalah ini. Juga dikuasainya
akal dan pikiran mereka oleh majalah-majalah tersebut.
Kesimpulannya, majalah-majalah ini ditopang oleh sindikat perdagangan
tubuh wanita, yang disokong oleh setan dengan seluruh hasungan dan
sarana-sarana fitnah agar sampai pada penyebaran aliran ibahiyyah
(semuanya boleh, tidak mau tunduk pada aturan agama), mengoyak-koyak
kehormatan, merusak wanita-wanita kaum mukminin, mengubah masyarakat
Islam menjadi kawanan binatang yang tidak mengenal hal yang ma’ruf dan
tidak mengingkari yang mungkar, tidak menegakkan syariat Allah Subhanahu wata'ala yang
suci ini, tidak mengangkat kepala sama sekali untuk menengoknya,
sebagaimana keadaan di kebanyakan masyarakat. Bahkan perkaranya sampai
ada sebagian mereka yang menikmati hubungan lawan jenis dengan cara
telanjang bulat dalam apa yang mereka istilahkan mudunul ‘urah. Kita
berlindung kepada Allah Subhanahu wata'ala dari terbaliknya fitrah serta terjatuhnya kita
dalam perkara yang Allah Subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya haramkan.
Berdasarkan apa yang telah disebutkan dari kenyataan yang diperoleh
dari majalah-majalah ini, juga karena mengetahui dampak serta tujuan
buruknya serta banyaknya keluhan yang disampaikan kepada Al-Lajnah dari
orang-orang yang punya ghirah (kecemburuan terhadap agama) baik dari
kalangan ulama, penuntut ilmu maupun mayoritas kaum muslimin tentang
penyebaran majalah-majalah ini di perpustakaan-perpustakaan,
warung-warung, pusat-pusat perdagangan, dan lain sebagainya,
maka
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ memandang berikut
ini:
Pertama: Haram menerbitkan majalah yang rendah semacam ini. Sama saja
baik majalah umum atau majalah khusus mode pakaian wanita. Siapa yang
melakukannya maka ia akan mendapat bagian dari firman Allah l:
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar berita perbuatan yang amat
keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab
yang pedih di dunia dan di akhirat.” (An-Nur: 19)
Kedua: Haram bekerja di majalah-majalah seperti ini di bagian apapun.
Baik bekerja di kantornya (administrasi), di penerbitannya, di
percetakannya, atau di bagian distribusinya. Karena semuanya termasuk
tolong-menolong dalam perbuatan dosa, kebatilan, dan kerusakan.
Sementara Allah k berfirman:
“Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan
permusuhan. Bertakwalah kalian kepada Allah, sesunggguhnya Allah amat
keras hukumannya.” (Al-Ma’idah: 2)
Ketiga: Haram mempropagandakan majalah-majalah tersebut dan
melariskannya dengan cara apapun, karena hal itu termasuk menunjukkan
dan mengajak kepada kejelekan. Nabi n pernah bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Siapa yang mengajak kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa
semisal dosa-dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa-dosa
mereka sedikitpun.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya)
Keempat: Haram menjual majalah-majalah tersebut dan penghasilan yang
diperoleh darinya merupakan pendapatan yang haram. Siapa yang jatuh
dalam sesuatu dari perbuatan tersebut, wajib baginya bertaubat kepada
Allah k dan melepaskan diri dari penghasilan/usaha yang jelek tersebut.
Kelima: Haram bagi kaum muslimin membeli dan menyimpan
majalah-majalah tersebut, karena di dalamnya ada fitnah dan kemungkaran.
Disamping itu, dengan membelinya akan menguatkan pengaruh pemilik
majalah-majalah tersebut, memperkaya mereka serta mendorong mereka untuk
berproduksi dan melariskan ‘dagangan’nya. Wajib pula bagi seorang
muslim untuk berhati-hati, jangan sampai keluarganya, baik laki-laki
maupun perempuan, ada yang membaca/memiliki majalah-majalah tersebut,
dalam rangka menjaga mereka dari fitnah dan terfitnah. Hendaknya seorang
muslim menyadari bahwa ia merupakan pemimpin/penanggung jawab dan ia
akan ditanya tentang orang-orang yang dipimpinnya kelak di hari kiamat.
Keenam: Wajib bagi seorang muslim untuk menundukkan pandangannya dari
melihat majalah-majalah yang rusak tersebut, dalam rangka menaati Allah Subhanahu wata'ala dan Rasul-Nya . Juga dalam rangka menjauh dari fitnah berikut
tempat-tempatnya. Tidak sepantasnya bagi seseorang mengaku-ngaku dirinya
akan terjaga (atau merasa ia tidak mungkin jatuh dalam kejelekan),
karena sungguh Nabi n mengabarkan bahwa setan itu berjalan pada anak
Adam seperti peredaran darah.
Al-Imam Ahmad Rahimahullah menyatakan, “Berapa banyak pandangan yang melemparkan bala/musibah di hati pemiliknya.”
Siapa yang terpaut dengan gambar-gambar dan selainnya yang ada di
dalam majalah-majalah tersebut maka akan merusak hati dan kehidupannya
serta memalingkannya kepada perkara yang tidak bermanfaat baginya dalam
kehidupan dunia dan akhiratnya. Karena baiknya hati dan kehidupan hati
itu hanya dengan bergantung/terpaut kepada Allah Subhanahu wata'ala, beribadah
kepada-Nya, merasakan manisnya bermunajat dengan-Nya, ikhlas untuk-Nya
dan memenuhi hati dengan cinta kepada-Nya.
Ketujuh: Wajib bagi mereka yang Allah Subhanahu wata'ala berikan kekuasaan pada satu
bidang apa pun di negeri Islam untuk memberikan nasihat kepada kaum
muslimin, berupaya menjauhkan mereka dari kerusakan dan pelakunya, serta
menjauhkan mereka dari seluruh perkara yang dapat membawa kemudaratan
bagi mereka dalam agama dan dunia mereka. Di antara yang semestinya
dilakukannya adalah melarang peredaran majalah-majalah yang merusak, dan
mencegah agar kejelekan tidak menimpa mereka. Upaya seperti ini
termasuk menolong Allah Subhanahu wata'ala dan agama-Nya, juga termasuk sebab
keberuntungan, kebahagiaan, keselamatan dan dapat kokoh berkuasa di muka
bumi, sebagaimana Allah Subhanahu wata'alaberfirman:
“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong agama-Nya.
Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu)
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi,
niscaya mereka akan mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh
berbuat yang ma’ruf dan melarang dari perbuatan yang mungkar, dan hanya
kepada Allah lah kembali segala urusan.” (Al-Hajj: 40-41) [Kitab Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da’imah, hal. 117-123]
Demikian, semoga apa yang tertulis di sini menjadi pelajaran bagi
kita agar tidak bermudah-mudah membeli, membaca, atau sekadar
membuka-buka lembar demi lembar dari majalah yang merusak ini.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer