Lantas bagaimana jika kita telat datang Shubuh. Sampai di masjid imam sedang menunaikan shalat Shubuh. Apakah boleh shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah fajar tadi diqodho’? Kapan diqodho’nya?
Jawaban dari permasalahan di atas, jika shalat Shubuh sedang didirikan, maka kita tentu tidak bisa disibukkan dengan sesuatu apa pun, walaupun dengan shalat sunnah fajar sekalipun. Jadi, siapa saja yang mendapati imam sedang shalat Shubuh, maka ia mengikuti imam melaksanakan shalat wajib tersebut. Lalu bagaimana dengan shalat sunnah fajar? Kapan ditunaikan? Apakah ditunaikan setelah shalat Shubuh langsung atau tunggu sampai waktu Dhuha (sampai matahari setinggi tombak)?
Para ulama berselisih pendapat
dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqodho’ shalat
sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang
shahih disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro,
عَنْ
قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ
:« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا
هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
Dari Qois (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah
shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua raka’at apa yang kamu lakukan, wahai
Qois?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat
sunnah Fajar. Inilah dua raka’at shalat sunnah tersebut. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al Hakim mengatakan
bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Sedangkan ulama
lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah yaitu munqothi’ seperti
kata Tirmidzi.Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqodho’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.”
Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah terbit matahari.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qodho’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha.
Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau.
Sedangkan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia di masa silam memilih lebih afdhol ditunaikan setelah matahari meninggi. Beliau menjelaskan,
":
إذا لم يتيسر للمسلم أداء سنة الفجر قبل الصلاة ، فإنه يخير بين أدائها
بعد الصلاة أو تأجيلها إلى ما بعد ارتفاع الشمس ، لأن السنة قد ثبتت عن
النبي صلى الله عليه وسلم بالأمرين جميعا ، لكن تأجيلها أفضل إلى ما بعد
ارتفاع الشمس لأمر النبي صلى الله عليه وسلم بذلك ، أما فعلها بعد الصلاة
فقد ثبت من تقريره عليه الصلاة والسلام ما يدل على ذلك" مجموع الفتاوى
11/373
“Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan shalat sunnah fajar
sebelum penunaian shalat Shubuh, maka ia boleh memilih menunaikannya
setelah shalat Shubuh atau menundanya sampai matahari meninggi. Karena
ada dalil (hadits) yang menunjukkan bolehnya kedua-keduanya. Akan
tetapi jika menundanya sampai matahari meninggi itu lebih baik karen ada
perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini.
Adapun qodho’ shalat sunnah fajar tadi setelah shalat Shubuh maka telah
shahih pula dari ketetapan (taqrir) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya. (Majmu’ Al Fatawa, 11: 373).Semoga Allah selalu memberikan kita kekuatan untuk terus menjaga amalan sholih. Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber bahasan:
http://www.saaid.net/Doat/abdullah/20.htm
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=15228
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer