Ancaman Neraka atas Orang yang Korupsi
Lafal korupsi ternyata ada di tafsir-tafsir Al-Qur’an di Indonesia. Bahkan Prof Dr Hamka memberikan judul Korupsi
dalam menafsiri ayat 161 Surat Ali ‘Imran. Di antaranya setelah
meriwayatkan betapa kejujuran telah ditegakkan di dalam pemerintahan
Islam, kemudian Hamka berkomentar:Melihat dan menilik pelaksanaan Umar bin Khathab dan Umar bin Abdul Aziz ini (yakni hadiah pun harus dikembalikan, pen), nyatalah bahwa komisi yang diterima oleh seorang menteri, karena menandatangani suatu kontrak dengan satu penguasa luarnegeri dalam pembelian barang-barang keperluan menurut rasa halus iman dan Islam adalah korupsi juga namanya. Kita katakan menurut rasa halus iman dan Islam adalah guna jadi pedoman bagi pejabat-pejabat tinggi suatu Negara, bahwa lebih baik bersih dari kecurigaan ummat. (Prof Dr Hamka, Tafsir Al-Azhar, Pustaka Panjimas, Jakarta, cetakan IV, 1985, juzu’ IV, halaman 143).
Ulama Indonesia lainnya yang menulis Tafsir Qur’an Karim (ringkas), Prof Dr H Mahmud Yunus juga menggunakan lafal korupsi untuk menjelaskan ayat 161 Surat Ali ‘Imarn. Dia menulis:
Nabi itu bukanlah berlaku curang atau khianat dalam membagi harta rampasan, melainkan berlaku jujur, lurus dan adil dengan tiada memandang famili dan yang bukan famili, karena Nabi yakin dan percaya, bahwa orang yang berlaku curang akan memikul dosanya dan tanggung jawabnya pada hari kiamat di sisi Allah, meskipun ia akan terlepas dari hukuman di atas dunia.
Hal ini patut jadi petunjuk bagi orang yang memegang tanggung jawab harta benda Negara, supaya memeliharanya dan membaginya dengan jujur, lurus dan adil menurut mestinya dan sekali-kali jangan berlaku curang (korupsi), karena meskipun ia akan terlepas dari hukuman dunia, ia tiada akan terlepas dari hukuman di akhirat. Inilah perbedaannya orang yang beriman kepada Allah dari orang yang kafir. Orang kafir hanya takut kepada hukuman dunia semata-mata, sebab itu ia tiada takut berlaku curang dengan bersembunyi-sembunyi. (Prof Dr H Mahmud Yunus, Tafsir Qur’an Karim, Hidakarya Agung, Jakarta, cetakan ke-27, tahun 1409H/ 1988M, halaman 95-96).
Tindak kejahatan berupa korupsi tampaknya sudah diingatkan pula oleh para Ulama Indonesia masa lalu yang kini mereka sudah wafat. Bahkan sampai diberi contoh kasusnya, pejabat menandatangani kontrak dengan pihak lain lalu mendapatkan komisi, maka itu korupsi namanya. Hal itu sudah dijelaskan dalam hadits, yang dalam kasus ini Imam Ibnu Katsir mengemukakan beberapa hadits dalam menafsiri QS Ali ‘Imran 161.
وَمَا
كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا
يُظْلَمُونَ [آل عمران/161]
161. Tidak
mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang.
Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada
hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu,
Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia
kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS Ai ‘Imran: 161).Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dalam tafsirnya dengan mengemukakan beberapa hadits tentang ancaman neraka.
عَنْ
أَبِى مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «
أَعْظَمُ الْغُلُولِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِرَاعٌ مِنَ الأَرْضِ
تَجِدُونَ الرِّجْلَيْنِ جَارَيْنِ فِى الأَرْضِ أَوْ فِى الدَّارِ
فَيَقْتَطِعُ أَحَدُهُمَا مِنْ حَظِّ صَاحِبِهِ ذِرَاعاً فَإِذَا
اقْتَطَعَهُ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ».
Dari Abi Malik Al-Asyja’i dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Ghulul
(pengkhianatan/ korupsi) yang paling besar di sisi Allah adalah
korupsi sehasta tanah, kalian temukan dua lelaki bertetangga dalam hal
tanah atau rumah, lalu salah seorang dari keduanya mengambil sehasta
tanah dari bagian pemiliknya. Jika ia mengambilnya maka akan dikalungkan
kepadanya dari tujuh lapis bumi pada hari Qiyamat. (HR Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihut Targhiib wt tarhiib II/ 380 nomor 1869).Hadits-hadits lain yang berhubungan dengan korupsi sangat jelas:
940
حَدِيثُ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
مَنِ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
940. Diriwayatkan dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: barangsiapa
mengambil sejengkal tanah secara dhalim, maka Allah akan mengalungkan di
lehernya pada Hari Kiamat nanti dengan setebal tujuh lapis bumi. (HR Al-Bukhari dan Muslim).Rasulullah pernah bersabda:
((
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَل ، فَكَتَمَنَا مِخْيَطاً
فَمَا فَوْقَهُ ، كَانَ غُلُولاً يَأتِي به يَومَ القِيَامَةِ ))
Artinya:Barangsiapa di antaramu kami minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat.” (HR Muslim).
عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ
لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ أَقْبَلَ نَفَرٌ مِنْ صَحَابَةِ النَّبِىِّ
-صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا فُلاَنٌ شَهِيدٌ فُلاَنٌ شَهِيدٌ حَتَّى
مَرُّوا عَلَى رَجُلٍ فَقَالُوا فُلاَنٌ شَهِيدٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- « كَلاَّ إِنِّى رَأَيْتُهُ فِى النَّارِ فِى
بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ ».
ثُمَّ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا ابْنَ الْخَطَّابِ اذْهَبْ فَنَادِ فِى
النَّاسِ إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ الْمُؤْمِنُونَ ». قَالَ
فَخَرَجْتُ فَنَادَيْتُ « أَلاَ إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ
الْمُؤْمِنُونَ ». رواه مسلم
Abdullah bin Abbas berkata, Umar bin Al-Khatthab menceritakan kepadaku, ia berkata: “Bahwa
pada perang Khaibar beberapa sahabat menghadap Rasulullah seraya
mengatakan: Fulan mati syahid dan Fulan mati syahid sehingga mereka
datang atas seorang lelaki maka mereka berkata: Fulan Syahid. Maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Tidak, sesungguhnya
saya melihatnya ada di neraka, karena ia menyembunyikan sehelai burdah
(baju) atau aba’ah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata: “Wahai Ibnul Khatthab, pergilah maka serukan kepada orang-orang
bahwa tidak masuk surga kecuali orang-orang mu’min.” Ia (Umar)
berkata: Maka aku keluar lalu aku serukan: Ingatlah sesungguhnya tidak
masuk surga kecuali orang-orang mu’min.(HR Muslim).
1086
حَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ :
اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا
مِنَ الْأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَمْرٌو وَابْنُ أَبِي
عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا لِي
أُهْدِيَ لِي قَالَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ
مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي
أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى
يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ
لَا يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ أَوْ
بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى
رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ
مَرَّتَيْنِ *
1086 . Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Saaidi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi tugas kepada seorang lelaki
dari Kaum al-Asad yang dikenali sebagai Ibnu Lutbiyah. Ia ikut Amru dan
Ibnu Abu Umar untuk urusan sedekah. Setelah kembali dari menjalankan
tugasnya, lelaki tersebut berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam: Ini untuk Anda dan ini untukku karena memang dihadiahkan
kepadaku. Setelah mendengar kata-kata tersebut, lalu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar. Setelah
mengucapkan puji-pujian ke hadirat Allah, beliau bersabda: Adakah patut
seorang petugas yang aku kirim untuk mengurus suatu tugas berani
berkata: Ini untuk Anda dan ini untukku karena memang dihadiahkan
kepdaku? Kenapa dia tidak duduk di rumah bapak atau
ibunya (tanpa memegang jabatan apa-apa) sehingga ia menunggu, apakah dia
akan dihadiahi sesuatu atau tidak? Demi Dzat Muhammad yang berada di
tangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu
darinya kecuali pada Hari Kiamat kelak dia akan datang dengan memikul di
atas lehernya (jika yang diambil itu seekor unta maka) seekor
unta itu akan mengeluarkan suaranya, atau seekor lembu yang melenguh
atau seekor kambing yang mengembek. Kemudian beliau mengangkat kedua-dua
tangannya tinggi-tinggi sehingga nampak kedua ketiaknya yang putih, dan
beliau bersabda: Ya Allah! Bukankah aku telah menyampaikannya, sebanyak
dua kali * (HR Al-Bukhari dan Muslim).
1085
حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَامَ فِينَا
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَذَكَرَ
الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ ثُمَّ قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ
أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ
رُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ
لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ فَيَقُولُ يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ
أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا
أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ
نَفْسٌ لَهَا صِيَاحٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ
لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ
يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ فَيَقُولُ
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ
أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
عَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي
فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ * 1085 حَدِيثُ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَامَ فِينَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَذَكَرَ
الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ ثُمَّ قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ
أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ
رُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ
لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ فَيَقُولُ يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ
أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا
أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ
نَفْسٌ لَهَا صِيَاحٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ
لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ
يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ فَيَقُولُ
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ
أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
عَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي
فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ *
1085. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Pada
suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada bersama
kami, beliau menceritakan dengan begitu serius tentang orang yang suka
menipu dan khianat. Kemudian beliau bersabda: Pada Hari Kiamat nanti,
aku akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul
seekor unta yang sedang melenguh di atas tengkuknya dan berkata: Wahai
Rasulullah! Tolonglah aku. Lalu aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak
berwewenang apa-apa lagi untukmu, semuanya telah aku sampaikan (larangan
itu) kepadamu. Pada Hari Kiamat nanti, aku juga akan bertemu dengan
salah seorang dari kamu datang dengan memikul seekor kuda yang sedang
meringik di atas tengkuknya. Dia berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah
aku. Lalu aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai
wewenang apa-apa lagi untukmu, semuanya sudah aku sampaikan kepadamu.
Seterusnya pada Hari Kiamat nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang
dari kamu datang dengan memikul seekor kambing yang sedang mengembek di
atas tengkuknya. Dia berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Maka aku
katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untukmu,
semuanya sudah aku sampaikan kepadamu. Begitu juga pada Hari Kiamat
nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan
memikul seorang manusia yang sedang menjerit di atas tengkuknya. Dia
berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Lalu aku katakan kepadanya:
Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untukmu, semuanya sudah aku
sampaikan kepadamu. Pada Hari Kiamat nanti, aku juga akan bertemu dengan
salah seorang dari kamu datang dengan membawa selembar pakaian yang
compang-camping di atas tengkuknya dan dia berkata: Wahai Rasulullah!
Tolonglah aku. Maka aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai
wewenang apa-apa untukmu, semuanya sudah aku sampaikan kepadamu. Begitu
juga pada Hari Kiamat nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang dari
kamu datang dengan memikul sejumlah harta terdiri dari emas dan perak di
atas tengkuknya dan berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Maka aku
katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untuk (menolong)mu, semuanya telah aku sampaikan kepadamu.*(HR Al-Bukhari dan Muslim).
71
حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : خَرَجْنَا مَعَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى خَيْبَرَ فَفَتَحَ
اللَّهُ عَلَيْنَا فَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلَا وَرِقًا غَنِمْنَا
الْمَتَاعَ وَالطَّعَامَ وَالثِّيَابَ ثُمَّ انْطَلَقْنَا إِلَى الْوَادِي
وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدٌ لَهُ
وَهَبَهُ لَهُ رَجُلٌ مِنْ جُذَامَ يُدْعَى رِفَاعَةَ بْنَ زَيْدٍ مِنْ
بَنِي الضُّبَيْبِ فَلَمَّا نَزَلْنَا الْوَادِي قَامَ عَبْدُ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحُلُّ رَحْلَهُ فَرُمِيَ
بِسَهْمٍ فَكَانَ فِيهِ حَتْفُهُ فَقُلْنَا هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ يَا
رَسُولَ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَلَّا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنَّ الشَّمْلَةَ
لَتَلْتَهِبُ عَلَيْهِ نَارًا أَخَذَهَا مِنَ الْغَنَائِمِ يَوْمَ خَيْبَرَ
لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ قَالَ فَفَزِعَ النَّاسُ فَجَاءَ رَجُلٌ
بِشِرَاكٍ أَوْ شِرَاكَيْنِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَبْتُ يَوْمَ
خَيْبَرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
شِرَاكٌ مِنْ نَارٍ أَوْ شِرَاكَانِ مِنْ نَارٍ *
71. Diriwayatkan daripada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami
keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju ke
Khaibar. Allah memberikan kemenangan kepada kami, tetapi kami tidak
mendapatkan harta rampasan perang berupa emas atau perak. Kami hanya
memperoleh barang-barang, makanan dan pakaian. Kemudian kami berangkat
menuju ke sebuah lembah dan terdapat seorang hamba bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam milik beliau yang diberikan oleh seorang
lelaki dari Judzam. Hamba itu bernama Rifa’ah bin Zaid dari Bani
Ad-Dhubaib. Ketika kami menuruni lembah, hamba
Rasulullah itu berdiri untuk melepaskan pelananya, tetapi dia terkena
anak panah dan ternyata itulah saat kematiannya. Kami berkata:
Ketenanganlah baginya dengan Syahid wahai Rasulullah. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak mungkin! Demi Dzat yang
jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sesungguhnya sehelai baju yang
diambilnya dari harta rampasan perang Khaibar, yang tidak dimasukkan
dalam pembahagian akan menyalakan api Neraka ke atasnya. Abu Hurairah
berkata: Maka terkejutlah orang-orang Islam. Lalu datanglah seorang
lelaki dengan membawa seutas atau dua utas tali pelana, lalu berkata:
Wahai Rasulullah, aku mendapatkannya semasa perang Khaibar. Lalu
Rasulullah s.a.w bersabda: Seutas atau dua utas tali pelana itu dari
Neraka .(HR Al-Bukhari dan Muslim).***
Jaman Edan di Negeri Bedebah***
Berbagai kasus korupsi terjadi dari tingkat RT hingga ke pusat pemerintahan. Kalaupun diproses hukum, vonisnya teramat ringan. Negeri ini tinggal menunggu keruntuhan?
“Jaman edan,” kata pujangga terakhir Mataram, Raden Ngabehi Ronggowarsito, saat menggambarkan akan datangnya masa yang penuh kerusakan, kejahatan, korupsi dan fitnah di negeri ini. Meski telah diprediksi pujangga sekaligus santri utama Kiai Haji Kasan Besari dari Pesantren Tegalsari sejak abad ke-18, kini dua abad kemudian, gambaran tentang zaman edan seolah menjadi kenyataan di negeri ini. Betapa tidak, jika kini kejahatan, kecurangan, kerusakan tatanan dan fitnah merebak di segenap penjuru negeri.
Diantara berbagai kejahatan, kecurangan dan kerusakan tata nilai yang paling parah terjadi di negeri ini adalah korupsi. Maklumlah, penyakit ini telah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat RT RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat. Bahkan lembaga perwakilan rakyat, hamba hukum, aparat pemerintah dan pusat kekuasaan telah terjangkiti penyakit masyarakat ini dalam taraf akut. Tak heran jika dalam laporan Political and Economic Risk Consultancy 2010, Indonesia dinobatkan sebagai negara terkorup dari 16 negara Asia Pasifik.
Besarnya angka korupsi memang terkait dengan strata masyarakat. Di tingkat paling rendah, korupsi berkisar pada penyelewengan iuran kampung, penyalahgunaan bantuan pedesaan, hingga kutipan atas bantuan dan sumbangan. Angkanya memang baru mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Misalnya dalam penjatahan raskin, rekayasa penerima bantuan langsung tunai (BLT) hingga penyalahgunaan bantuan desa dan kelurahan.
Pada strata pemerintahan yang lebih atas, angka semakin membengkak. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sampai paruh pertama 2010, sedikitnya 1.800 kasus korupsi terungkap dan melibatkan 1.243 anggota DPRD pada 2004-2009. Menurut catatan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, 1.891 kasus korupsi terjadi di daerah hasil pemekaran. Padahal, dalam 10 tahun terakhir telah lahir 205 daerah baru, terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Angkanya berkisar sampai milyaran rupiah.
Angka yang lebih mencengangkan tentu saja berada di ibu kota. Korupsi aparat legislatif, yudikatif, dan eksekutif konon mencapai angka ratusan milyar hingga trilyunan rupiah. Tak hanya memotong anggaran negara, mereka bahkan tega merekayasa anggaran dan menjajakannya kepada daerah agar mereka mendapat keuntungan dari proyek makelar mereka. “Rata-rata mereka meminta imbalan tujuh persen dari proyek daerah yang mereka golkan,” kata seorang fungsionaris Partai Golkar kepada Suara Islam.
Praktek mafia anggaran ini juga diungkap oleh anggota Badan Anggaran DPR La Ode Nurhayati. Bahkan ia sempat mengungkapkan bahwa para pimpinan DPR terlibat dalam praktek makelar anggaran ini. Maka Ketua DPR Marzuki Alie pun sempat tersinggung. Akibatnya, La Ode Nurhayati dikucilkan dan diserang balik para sejawat anggota DPR lainnya, bahwa sebenarnya La Ode Nurhayati adalah seorang makelar anggaran.
Atas permintaan Badan Kehormatan DPR, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lalu menyidik 21 transaksi mencurigakan yang konon melibatkan La Ode Nurhayati. Ketua PPATK Yunus Husein mengaku sudah menyampaikan temuan itu ke DPR. “Ada permintaan pimpinan DPR,” kata Yunus pekan lalu. Meski permintaan ini berbau balas dendam, namun berbagai pihak sebenarnya juga telah melaporkan praktek makelar anggaran itu ke kotak pengaduan yang dibuka anggota DPD Zainal Bintang dan La Ode Ida.
Kasus korupsi yang melibatkan Badan Anggaran DPR dan pihak legislatif tak sedikit. Dalam kasus terakhir seperti korupsi di Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga yang melibatkan Sekretaris Menteri Wafid Muharram serta korupsi di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan staf khusus Menteri Ali Mudhori dan Jazilul Fawaid, juga didalangi beberapa anggota Badan Anggaran, terutama bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. “Tidak mungkin Menteri tidak tahu sepak terjang Sekretaris Menteri dan orang dekatnya,” kata seorang mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga.
Seorang mantan aktifis mahasiswa dari Kelompok Cipayung bahkan mengungkapkan kenyataan bahwa sebenarnya Nazaruddin menguasai pengelolaan APBN hingga Rp 42 trilyun. “Sepuluh persen, atau 4,2 trilyun fee untuk Nazar. Sisanya dibagi-bagi secara merata ke semua fraksi, tapi Demokrat sendiri dapat 1,3 trilyun,” kata mantan aktifis mahasiswa yang kini menjadi staf khusus seorang Menteri itu.
Pusat kekuasaan tentu saja tak kebal penyakit. Mantan Ketua MPR Amien Rais bahkan menilai pusat korupsi justru berada di Istana. “Namun tidak pernah tersentuh, mana mungkin KPK dan Kejaksaan Agung berani,” ujarnya dalam sebuah diskusi tentang evaluasi pemerintahan SBY beberapa waktu lalu. Sinyalemen Amien bukan tanpa bukti. Beberapa kasus yang melibatkan orang istana, seperti kasus penyelewengan dana pembangunan Kedubes RI di Korea Selatan, penyelewengan dana perjalanan dinas luar negeri Sekretariat Negara dan sebagainya hingga kini tak jelas juntrungannya.
Belum lagi file Wikileaks yang dibongkar Koran Australia The Ages dan The Sydney Morning Herald, Maret lalu. The Age mengungkap bahwa Kristiani Herrawati dan keluarga besarnya sangat mempengaruhi SBY. TSMH bahkan menulis, karena pengaruh sang first lady di belakang layar, Kedubes Amerika Serikat menggambarkan bahwa Ani adalah “salah satu anggota kabinet” dan “penasehat utama Presiden yang tak terbantahkan.” “Dialah yang menentukan siapa yang bakal diangkat menjadi pejabat, setelah koper-koper upeti diterima,” kata seorang perwira tinggi Polri.
Repotnya, para mantan aktifis pun kini ikut-ikut ketularan penyakit korupsi. Tak hanya para mantan anggota HMI seperti M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum yang diduga bermain di tempat kotor itu, beberapa mantan aktifis PRD, aktifis mahasiswa dan buruh yang dulu getol berdemo dan anti korupsi, juga terlibat dalam skandal-skandal besar di negeri ini. “Lihat saja tongkrongan mereka sekarang, ada yang ke mana-mana pakai mobil mewah,” kata seorang mantan aktifis PRD kepada Suara Islam.
Tak pelak, korupsi kian merajalela. Salah satu penyebabnya karena hukuman yang sangat ringan. Menurut catatan ICW, perkara korupsi rata-rata divonis di bawah dua tahun. Menurut laporan tahunan Mahkamah Agung pada 2010, dari total kasus yang diputus MA, 269 kasus (60,68 persen) hanya dijatuhi hukuman 1 dan 2 tahun. Sisanya, 87 kasus (19,68 persen) divonis 3-5 tahun. Hanya 13 kasus (2,94 persen) divonis 6-10 tahun. Adapun yang dihukum lebih dari 10 tahun hanya dua kasus atau 0,45 persen.
Kenyataan ini sangat bertolak belakang dengan vonis yang dijatuhkan kepada para tersangka teroris. Mereka umumnya dijatuhi hukuman maksimal sampai 10 tahun lebih. Padahal kerusakan yang ditimbulkan korupsi bisa lebih buruk dari sekadar ledakan bom low eksplosif. “Tersangka teroris tidak mungkin ‘bermain’ membeli hukum. Sementara tersangka koruptor dari mulai penyusunan dakwaan atau tuntutan sudah bermain,” kata Anggota Komisi III Bambang Soesatyo.
Karena vonis yang ringan itulah para koruptor tak pernah jera. Penjara justru jadi tempat untuk belajar korupsi yang lebih canggih. Apalagi mereka ditahan di penjara yang penuh fasilitas. Di rutan koruptor di Cipinang, Jakarta Timur misalnya ada ratusan anggota DPR, Bupati dan Gubernur, Menteri dan Eselon 1 dan 2. Namun mereka justru mendapat kemudahan mulai dari menggelar rapat perusahaan mingguan, menu makanan dari restoran mewah, hingga urusan cewek. “Tentu saja mereka harus bayar ke LP, rata-rata 25 sampai 100 juta,” kata seorang sumber Suara Islam.
Korupsi bukan uruan besar kecilnya angka yang dirampok. Sebab, dampak korupsi jauh lebih parah dibandingkan sekadar pencurian uang. Apalagi korupsi di tingkat struktural, kelembagaan, dan individual sering kali mengabaikan keselamatan manusia, dan ruang hidupnya dari kepengurusan publik. “Kalau koruptor hanya mendapat hukuman ringan, korupsi bakal terus menggila dari lingkaran istana sampai ke desa-desa,” kata Ray Rangkuti, aktivis antikorupsi.
Nah, jika hukum positif bikinan Barat tak bisa menyelesaikan masalah korupsi, Insya Allah hukum Islam akan mengikis penyakit akut Indonesia di jaman edan ini.
Abu Zahra
Saturday, 15 October 2011 14:10 | Written by Shodiq Ramadhan |
(Suaraislam online)
Sang Pembela Islam, Berantas Korupsi Sampai Revolusi***
Saturday, 15 October 2011 14:19 | Written by Shodiq Ramadhan |
Korupsi di Indonesia adalah penyakit endemik yang sudah lama hinggap dan menyerang seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah lebih 66 tahun kemerdekaan Indonesia, penyakit korupsi ini belum juga hilang, malah sebaliknya, menunjukan tanda-tanda semakin parah.
Banyak bukti yang menunjukkan hal tersebut. Pertama, dari sisi jumlah kerugian yang ditimbulkan. Setiap tahunnya, negara setidaknya dirugikan Rp 288 triliun, terdiri atas kekayaan negara yang diselundupkan, seperti pasir laut Rp 72 triliun, BBM Rp 50 triliun, kekayaan laut Rp 36 triliun, satwa langka Rp. 100 triliun. Nilai ini akan semakin membengkak bila item-item lain seperti penyelundupan gula, beras, barang mewah serta sejumlah praktek hitam lainnya.
Kedua, fakta Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang terbitkan oleh Transparency International (TI) secara serentak di seluruh dunia bulan Juni lalu, indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2011 memiliki skor 2,8 dengan rentang indeks antara 0 sampai dengan 10; 0 berarti dipersepsikan sangat korup, 10 sangat bersih. Ini sama seperti skor pada tahun 2010 dan 2009. Sementara itu, dari 178 negara yang disurvei, Indonesia berada di peringkat ke-110. Artinya, Indonesia masih sangat korup dan pemberantasan korupsi tak ada kemajuan, jalan di tempat, stagnan.
Survey tahunan ini menunjukan posisi Indonesia kian lama kian terpuruk di bagian bawah, bersama-sama dengan negara-negara korup lainnya dari kawasan Afrika, Asia Selatan dan negara-negara pecahan Uni Sovyet dan yang lebih menyedihkan kita satu peringkat dengan Timor-Leste yang dulunya bagian dari NKRI.
Artinya, untuk Indonesia tak ada kemajuan, jalan di tempat, stagnan. Pemberantasan korupsi bisa membahana dengan segala kegemuruhannya tetapi pada sisi lain korupsi jalan terus: corruption as usual. Saya sama sekali tidak heran, malah terkejut Indonesia bisa bertahan dengan 2,8. Dugaan penulis skor IPK Indonesia akan turun di bawah 2,8 karena melemahnya kinerja pemberantasan korupsi dalam dua tahun terakhir pemerintahan ini.
Berantas Korupsi Sampai Revolusi
Berbagai elemen bangsa mulai dari lapisan atas sampai lapisan bawah berupaya menyuarakan perlawanan terhadap korupsi, namun praktek korupsi nyatanya semakin merajalela diperparah dengan kolusi antara penguasa, penguasaha bahkan kini secara terang-terangan sudah melibatkan anggota dewan. Kini predikat korupsi yang semula identik dengan rezim Orla maupun Orba lambat laun juga disandang oleh rezim reformasi.
Ditengah hiruk pikuk upaya pemberantasan korupsi, ratusan laskar dari sebuah gang sempit di bilangan Petamburan Jakarta Pusat, mendeklarasikan Laskar Anti-Korupsi Indonesia Pejuang (LAKI Pejuang) di depan gedung KPK, Kamis (22/9/2011). Sang deklarator yang juga Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memimpin acara deklarasi tersebut. Habib Rizieq menjelaskan bahwa deklarasi LAKI Pejuang merupakan bentuk keprihatinan FPI terhadap bangsa dan negara yang dikerumuni oleh para koruptor.
Dalam kesempatan tersebut LAKI Pejuang meminta pimpinan KPK tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi, lantaran telah membuat rakyat semakin miskin, menderita, dan kelaparan. Menurut LAKI Pejuang, hal tersebut disebabkan rezim penguasa berlindung di balik kapitalisme. Dalam orasinya, Habib rizieq mendoakan agar rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera diruntuhkan oleh Allah SWT karena telah membuat rakyat sengsara.
Habib Rizieq menambahkan, tidak akan membiarkan rezim terus berlanjut. Sudah saatnya kita melakukan revolusi karena Presiden SBY melindungi para koruptor, mengeruk kekayaan negara demi kesejahteraan keluarga.
Habib Rizieq juga mengimbau para pemimpin bangsa untuk tidak meremehkan kekuatan masyarakat. Jika tidak mampu memberantas korupsi, maka rakyat akan marah dan akan melakukan revolusi.
“Hidup revolusi, takbir, saya ingatkan kepada pemimpin bangsa ini jangan remehkan rakyat Indonesia. Kekuatan umat dan rakyat dengan izin Allah kami akan melakukan revolusi,” imbuhnya.
Beberapa hari sebelum deklarasi, Habib Rizieq dikediamannya menerima dan mengatakan kepada beberapa tokoh nasional yang juga merupakan pendiri LAKI Pejuang, bahwa dibentunya LAKI Pejuang bukan untuk kepentingan atau membela siapapun akan tetapi untuk memberikan solusi terhadap persoalan bangsa yang semakin hari semakin parah, khususnya masalah korupsi. Lebih lanjut habib juga memperingatkan bahwa dalam perjuangannya FPI melalui LAKI Pejuang hanya akan memberikan solusi dengan syari’at Islam, jadi tidak ada satupun tokoh ataupun simpatisan dari LAKI Pejuang yang menentang itu. Bahkan Habib Rizieq lebih tegas mengatakan jika ada dari para tokoh LAKI Pejuang di tengah perjalanan melakukan penghianatan maka Habib tidak akan keluar dari LAKI Pejuang, namun tidak segan untuk melawan para penghianat tersebut (red).
Sejumlah tokoh yang mendatangi KPK antara lain mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazir, Permadi (politikus Gerindra), Ridwan Saidi (Budayawan), Habib Rizieq (Ketua Umum FPI), dan KH. Muhammad Al Khaththath (Sekjen FUI).
Korupsi Orde SBY
Sebenarnya upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak zaman Orde Lama, ketika istilah korupsi mulai dikenal. Pada masa Orde Lama diterbitkan Peraturan Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut pada 1957 bernama Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957, yang dimaksudkan untuk menjaring para koruptor ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tidak mampu melakukannya.
Pada masa Orde Lama itu juga keluar pertama kali Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Keadaan bahaya yang kemudian digantikan Perpu Np. 24 Tahun 1960. Setahun kemudian Perpu itu disetujui Parlemen menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, yang menjadi payung hukum pertama pemberantasan korupsi di Indonesia. Akan tetapi usaha pemberantasan korupsi dalam masa ini tidak sukses oleh karena penguasaan bisnis oleh militer dan kolusi yang dilakukan pejabat negara.
Pada masa Orde Baru, upaya pemberantasan korupsi semakin ditegaskan dengan hadirnya sejumlah langkah kebijakan, seperti pembentukan Tim Pemberantas Korupsi (TPK) melalui Keputusan Presiden No. 228 Tahun 1967. Empat tahun kemudian DPR merilis UU No. 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah peraturan dan perundangan lain.
Namun, seperti halnya Orde lama, peraturan tinggallah peraturan. Praktek yang terjadi justru sebaliknya, korupsi semakin merajalela diperparah dengan kolusi antara penguasa dan penguasaha serta nepotisme. Ketiga penyakit –yang kemudian dikenal dengan singkatan KKN—ini justru yang identik dengan pemerintahan era Soeharto tersebut, sekaligus penyakit ini pula yang mengantarkan kekuasaan Orde Baru ke liang kubur, pada 1998, melalui gerakan Reformasi.
Orde Reformasi hadir dengan semangat memberantas KKN sampai ke akar-akarnya. Namun pemerintah yang datang silih berganti dalam masa yang pendek (empat presiden dalam masa kurang lebih tujuh tahun sejak 1998), belum secara signifikan menekan angka kebocoran anggaran di sana-sini. Justru, yang diingat orang mengenai korupsi pasca Reformasi adalah : “kalau pada masa Orde Lama korupsi terjadi di bawah meja, sedangkan pada masa Orde Baru transaksi korup terjadi diatas meja, maka pada era Reformasi mejanya pun ikut dikorup”.
SBY sebagai Pembinan Partai Demokrat sekaligus Presiden Indonesia seharusnya menjadi memberikan contoh dan keseriusan untuk memberantas Korupsi dari lingkaran terdekat. Sejumlah kasus korupsi yg terkait kader Partai Demokrat masih menggantung, menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yaitu:
Johnny Allen Marbun adalah politisi Demokrat yang hingga saat ini masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga dan bandara di kawasan Indonesia Timur. Anggota DPR asal Sumut ini rupanya masih belum bisa dijamah oleh lembaga superbody KPK. Berikutnya, Max Sopacua yang juga masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan. Mantan penyiar televisi ini juga masih bebas melenggang sebagai anggota DPR.
Kemudian Andi Nurpati. Wanita yang sebelumnya adalah anggota KPU ini juga terseret dalam kasus pemalsuan surat MK yang kasusnya tidak lagi dilanjutkan. Bahkan, saat ini dia dipercaya sebagai salah satu Ketua DPP Partai Demokrat. Sedangkan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin juga terlilit dugaan korupsi dana bagi hasil pajak senilai Rp21,3 miliar. Namun, Agusrin yang juga menjabat Ketua DPR Bengkulu ini akhirnya divonis bebas beberapa hari lalu. Berikutnya adalah mantan Wakil Gubernur Sumut yang kini menjadi anggota DPR Amrun Daulay juga diseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit Departemen Sosial. Meski status Amrun sudah tersangka, dia masih bebas tak tersentuh KPK.
Tak ketinggalan, mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD 2004 senilai Rp 3,9 miliar. Namun, lagi-lagi kasus itu mengendap entah dimana. Sedangkan Djufri, mantan Walikota Bukittinggi, yang kini menjabat anggota DPR asal Demokrat juga dilibas dugaan korupsi pengadaan tanah kantor DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bukittinggi 2007 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar. Kendati Djufri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2009 lalu, hingga kini ia masih bebas mondar-mandir di gedung Senayan. Sedangkan kasusnya kini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Terakhir dan yang paling membuat Demokrat ketar-ketir adalah kasus yang melilit Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Demokrat ini diseret dalam kasus korupsi Wisma Atlet Palembang, dan percobaan memberikan gratifikasi kepada Mahkamah Konstitusi. Meski dicoret dari kepengurusan organisasi dan Anggota DPR nyatanya kasus Nazaruddin semakin redup tak mampu terjamah.
Jaka Setiawan/ suaraislam online
Berantas Korupsi Cara Islami
Tuesday, 04 October 2011 18:06 | Written by Shodiq Ramadhan |
Jihad melawan korupsi harus dilakukan secara Islami. Mengabaikan cara Islam, korupsi tak bakal berhenti. Sebaliknya malah kian menjadi-jadi.
Korupsi (ikhtilas) adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul, yakni tindakan pejabat yang mendapatkan harta melalui kecurangan atau tidak syar’i, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.
Korupsi berbeda dengan mencuri. Dalam sistem uqubat, mencuri terkategori hudud yang hukumannya potong tangan, sedangkan korupsi masuk dalam kelompok ta’zir yang hukumannya disesuaikan dengan jumlah harta yang dikorupsi, bisa berupa penjara tahunan hingga hukuman mati. Rasulullah Saw bersabda: ”Perampas, koruptor (mukhtalis), dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan”. (HR. Ahmad, Ashaabus Sunan dan Ibnu Hibban)
Korupsi adalah perbuatan haram yang tingkat keharamannya lebih berat jika kejahatan itu dilakukan terhadap harta kekayaan milik umum (seperti korupsi APBN dan proyek-proyek negara untuk masyarakat). Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Hai kaum muslimin, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Dan kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti. Siapa yang kami beri padanya dari hasil itu hendaknya ia terima dan apa yang tidak diberikan janganlah ia ambil”.
Cara Islam Cegah Korupsi
Syariat Islam telah memberi petunjuk tentang bagaimana meminimalkan tindak korupsi. Upaya pencegahan terhadap tindakan korupsi setidaknya harus dilakukan terhadap dua hal, menciptakan budaya yang bersih-Islami dan membentuk sistem pemerintahan yang tangguh.
Budaya yang Islami dapat dilakukan dengan cara: Pertama, membekali aparat negara dengan ketaqwaan. Rasulullah telah menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada para sahabat. Terlebih kepada mereka yang ditunjuk menjadi aparat pemerintahan. Ditanamkan kepada mereka untuk tidak berbuat ghulul (curang). Imam At Tirmidzi menuliskan sebuah hadits dari Muadz bin Jabbal yang berkata: Rasulullah Saw mengutusku ke Yaman. Setelah aku berangkat, beliau mengutus orang lain menyusulku. Aku pun pulang kembali. Rasulullah saw bertanya kepadaku, ’Tahukah engkau, mengapa aku mengutus orang untuk menyusulmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu (untuk kepentingan pribadi) tanpa izinku. Itu merupakan kecurangan, dan barang siapa berbuat curang, pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangannya. Untuk itulah engkau kupanggil, dan sekarang berangkatlah untuk melaksanakan tugasmu.”
Kedua, memilih aparat negara yang memiliki kapabilitas. Rasulullah Saw tidak mengangkat mereka yang lemah untuk pejabat. Di dalam Kitab Mukhtasar Targhib wa Tarhib, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani menuliskan sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim. Dari Abu Dzar ra mengatakan: Aku Berkata, “Wahai Rasulullah mengapa engkau tidak mengangkatku jadi pejabat?. Dia mengatakan: Lalu Rasulullah Saw memukul pundakku dengan tangannya, lalu berkata: Wahai Abu Dzar, engkau adalah orang yang lemah, sedangkan jabatan itu adalah amanat dan jabatan adalah kehinaan dan penyesalan di hari Kiamat, kecuali bagi yang mengambilnya dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya.” Di dalam hadits yang lain juga dijelaskan bahwa Rasulullah juga sangat membenci orang yang ambisius terhadap jabatan.
Ketiga, teladan pemimpin. Khalifah Umar bin Khattab adalah penguasa kaum muslim yang berhasil menjunjung tinggi pola hidup sederhana. Muhammad Ash-Shalabi dalam kitab Syakhsiyatu Umar wa Aruhu, menuliskan sejumlah kisah yang menunjukkan gaya hidup Amirul Mukminin yang sangat sederhana, zuhud dan wara’. Suatu ketika, minyak wangi jenis misk dan anbar dari Bahrain didatangkan kepada Umar. Umar berkata pada istrinya, Atikah, ”Aku senang sekali bila menemukan seorang wanita yang pandai menimbang minyak wangi ini untukku, hingga aku membagi-bagikannya kepada kaum muslimin.” Atikah menjawab, “Aku pandai menimbangnya. Bawalah kemari minyak wangi itu agar kutimbang untukmu!”. “Tidak”, kata Umar. “Mengapa tidak?”, tanya istrinya. Umar menjawab,”Aku khawatir kamu mengambilnya, lalu kamu mengoleskannya di lehermu, sehingga kamu mengambil bagian dari milik kaum muslimin.”
Keempat, pengawasan masyarakat. Dalam sejarah kepemimpinan pemerintahan Islam, demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat tercatat, Umar bin Khattab telah mengambil inisiatif dan sekaligus mendorong rakyatnya untuk melakukan kewajibannya mengontrol pemerintah. Khalifah Umar di awal kepemimpinannya berkata: “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskanlah aku walaupun dengan pedang” Lalu seorang laki-laki menyambut dengan lantang “kalau begitu, demi Allah Swt, aku akan meluruskanmu dengan pedang ini.” Melihat itu Umar bergembira, bukan menangkap atau menuduhnya menghina kepala negara.
Sementara upaya menciptakan sistem yang tangguh dapat ditempuh dengan cara: Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban menafkahi keluarga. Agar tenang bekerja dan tak mudah tergoda, kepada mereka harus diberikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang layak. Rasulullah SAW bersabda: “Siapapun yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah; jika belum beristri hendaknya menikah; jika tak memiliki pembantu hendaknya mengambil pelayan; jika tak memiliki kendaraan hendaknya diberi. Siapapun mengambil selainnya, ia telah berbuat curang atau pencuri”. (HR. Abu Dawud).
Kedua, larangan menerima hadiah dan suap. Hadiah (hibah, gratifikasi) yang diberikan kepada aparat pemerintah pasti bermaksud agar aparat itu menguntungkan pemberi hadiah. Suap adalah harta yang diberikan kepada seorang penguasa, hakim, atau aparat pemerintah lainnya dengan maksud untuk memperoleh keputusan mengenai suatu kepentingan yang semestinya wajib diputuskan olehnya tanpa pembayaran dalam bentuk apapun. Setiap bentuk suap, berapun nilainya dan dengan jalan apapun diberikannya atau menerimanya, haram hukumnya. Rasulullah Saw bersabda: “Rasulullah SAW melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan.” (HR. Ahmad, Thabrani, Al-Bazar dan Al-Hakim)
Sementara hadiah yang diberikan kepada penguasa adalah termasuk yang diharamkan. Rasulullah Saw bersabda: “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR. Imam Ahmad)
Amirul Mukminin Umar bin Abdul Azis pernah menolak hadiah berupa buah apel, karena beliau memahami bahwa itu merupakan penyuapan. Diriwayatkan Amr bin Muhajir, bahwa suatu hari salah seorang anggota keluarga Umar bin Abdul Aziz memberinya hadiah apel. Atas pemberian itu, Umar lantas berkata, “Alangkah harum aromanya. Wahai pelayan, kembalikan apel ini kepada si pemberi dan sampaikan salam saya kepadanya bahwa hadiah yang dikirim telah sampai.” Amr bertanya, “Mengapa pemberian hadiah dari orang yang masih ada hubungan kekerabatan ditolak? Padahal, Rasulullah Saw juga menerima hadiah.” Umar menjawab, “Sesungguhnya, hadiah yang diberikan kepada Rasulullah benar-benar hadiah, sedangkan yang diberikan kepadaku ini adalah suap.”
Ketiga, penyederhanaan birokrasi. Birokrasi yang berbelit dan tidak rasional akan membuat segala sesuatu kurang transparan, menurunkan akuntabilitas, dan membuka peluang korupsi. Prinsip praktik birokrasi dalam pemerintahan Islam, menurut Abdul Qadim Zallum dalam kitab Nidzamul Hukmi fil Islam, harus memenuhi tiga kritera: (1) Sederhana dalam aturan; (2) Cepat dalam pelayanan, dan (3) Ditangani oleh ahlinya (profesional).
Cara Islam Berantas Korupsi
Selain mempunyai cara untuk mencegah tindakan korupsi, Islam juga memiliki seperangkat aturan untuk memberantas korupsi. Pertama, pembuktian terbalik. Untuk menghindari tindakan curang, perhitungan kekayaan para pejabat harus dilakukan di awal dan di akhir jabatannya. Jika ada kenaikan yang tak wajar, yang bersangkutan harus membuktikan bahwa kekayaan itu benar-benar halal. Cara inilah yang kini dikenal sebagai pembuktian terbalik yang terbukti efektif mencegah aparat melakukan kecurangan.
Umar bin khattab pernah menerapkan hukum pembuktian terhadap para wali (gubernur)nya. Salah satunya adalah kepada Abu Hurairah yang telah selesai bertugas sebagai gubernur di wilayah Bahrain. Umar berkata kepada Abu Hurairah, “Hai musuh Allah dan musuh Kitab-Nya, apa engkau telah mencuri harta Allah?” jawab Abu Hurairah, “Aku bukan musuh Allah dan bujkan pula musuh Kitab-Nya, aku hanya menjadi musuh orang-orang yang memusuhi keduanya dan aku bukanlah orang yang mencuri harta Allah!” Umar bertanya, “Dari mana kau peroleh sepuluh ribu itu? Abu Hurairah menjawab, “Kuda kepunyaanku beranak pinak dan pemberian orang berdatangan.” Kembalikan harta itu ke perbendaharaan Negara (Baitul Mal) jawab Umar. Abu Hurairah menyerahkan hartanya itu kepada Umar, kemudian ia mengangkat tangannya kea rah langit sambil berdoa, “Ya Allah, ampunilah Amirul Mukminin”.
Kedua, menerapkan hukuman yang setimpal. Sanksi (‘uqubat) bagi pelaku ghulul (termasuk korupsi) adalahta’zir (bukan had), karena harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum. Sebelum sanksi ta’zir dilakukan maka harta hasil korupsi itu harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemiliknya (baik individu maupun negara). Jika barangnya telah rusak/cacat/berkurang maka harus dikembalikan dengan barang lain yang senilai harganya.
Bentuk ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyh’ir (pemberitaan/ekspos media), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, hingga hukuman mati. Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidzamul ‘Uqubat fil Islam, hukuman untuk koruptor adalah kurungan penjara mulai 6 bulan sampai 5 tahun. Namun, masih dipertimbangkan banyaknya uang yang dikorup. Bila mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara dan merugikan negara (seperti Skandal BLBI dan Bank Century), koruptor dapat dijatuhi hukuman mati.Wallahu a’lam.
Shodiq Ramadhan/ suaraislam onine
(nahimunkar.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer