Ade (kuXXXXX@yahoo.co.id)
Hukum bercelak bagi laki-laki
Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillahUlama berselisih pendapat tentang hukum bercelak untuk laki-laki:
Dianjurkan bercelak dengan ismid secara mutlak. Ini adalah pendapat madzhab syafi’iyah dan madzhab hambali.
Dibolehkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Imam Malik
Dimakruhkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab hanafiyah.
Haram bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab malikiyah.
(Ahkam Az-Zinah, 2:511 – 516)
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin Hukum bercelak bagi laki-laki:
Untuk masalah bercelak dengan tujuan memperindah mata, apakah ini disyariatkan untuk laki-laki ataukah hanya untuk wanita?Jawaban, ‘Yang dzahir, ini hanya disyariatkan untuk wanita saja. Sementara laki-laki, tidak butuh untuk memperindah matanya. Ada yang mengatakan, ini juga disyariatkan untuk laki-laki…. Ada juga yang berpendapat bahwa jika ada cacat pada mata seseorang yang butuh untuk diberi celak maka disyariatkan baginya bercelak. Jika tidak ada maka tidak perlu bercelak.’ (As-Syarhul Mumthi’, 1: 101)
Kesimpulan hukum bercelak bagi laki-laki:
Bahwa dalam bercelak ada dua tujuan:Pertama, dalam rangka memperindah mata. Untuk tujuan ini, lelaki tidak butuh. Bahkan ada sebagian ulama yang melarang. Karena itu, sebaiknya ditinggalkan.
Kedua, bercelak untuk tujuan lainnya, misalnya untuk pengobatan, para ulama menegaskan bolehnya hal ini.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer