Pertanyaan seputar ASI dan Bank ASI:

Assalamu’alaikum ustadz. Dalam darah Istri saya yang sedang hamil terdeteksi adanya virus HTLV-1. Virus ini dapat menular melalui ASI. pertanyaannya, apakah istri tetap harus menunaikan kewajiban memberi ASI atau boleh dengan susu formula? bagaimana juga hukum menyusukan kpd nenek bayi? lalu hukum menggunakan Bank ASI?
Abu abdullah (nmXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban hukum seputar ASI dan Bank ASI:

Wa alaikumus salam
1. Jika bisa dipastikan virus itu membahayakan anak Anda maka Ibu boleh untuk tidak memberi ASI anaknya. Selanjutnya bisa diganti dengan susu formula.
2. Tentang Bank ASI
Dalam situs islamqa.com, terdapat pertanyaan tentang hukum Bank ASI. Kemudian Syaikh Shaleh Munajed menukil jawaban Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah,
“Haram. Tidak boleh membuat bank dengan bentuk penampungan semacam ini. Selama susu yang ditampung adalah susu manusia. Karena akan bercampur semua susu wanita, sehingga tidak diketahui siapakah ibu susuannya. Sementara syariat islam menjadikan hubungan susuan sebagaimana hubungan nasab. Adapun jika yang sitampung adalah susu selain manusia, maka tidak jadi masalah.
Allahu a’lam.” (www.islam-qa.com)
Majma’ Fiqh Islam, Majlis penelitian di bawah koordinasi OKI dalam Mukatamar Islam yang diadakan di Jeddah pada tanggal 22 – 28 Desember 1985 membuat keputusan;
“Setelah dipaparkan penjelasan secara fikih dan penjelasan secara ilmu kedokteran tentang Bank ASI, dan setelah mempelajari pemaparan dari masing-masing bidang disiplin ilmu, dan diskusi yang melibatkan berbagai sudut pandang, maka disimpulkan bahwa:
Bank ASI telah diuji cobakan di masyarakat barat. Namun muncul beberapa hal negatif, dari sisi teknis dan ilmiah dalam uji coba ini, sehingga mengalami penyusutan dan kurang mendapatkan perhatian.
Syariat islam menjadikan hubungan persusuan sebagaimana hubungan nasab. Orang bisa menjadi mahram dengan persusuan sebagaimana status mahram karena hubungan nasab, dengan sepakat ulama. Kemudian, diantara tujuan syariah adalah menjaga nasab. Sementara Bank ASI menyebabkan tercampurnya nasab atau menimbulkan banyak keraguan nasab.

Interaksi sosial di masyarakat islam masih memungkinkan untuk mempersusukan anak kepada wanita lain secara alami. Keadaan ini menunjukkan tidak perlunya Bank ASI.”
Berdasarkan kesimpulan di atas maka diputuskan:
  1. Terlarangnya mengadakan Bank ASI untuk para wanita di tengah masyarakat islam.
  2. Haramnya menyusukan anak di Bank ASI.
Teks dalam bahasa arab ada di sini
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers