Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kita telah ketahui bersama bahwa Masjidil Haram adalah tempat yang mulia sehingga pahala shalat pun dilipatgandakan 100.000 kali di sana. Namun apakah ini berlaku untuk semua shalat termasuk shalat sunnah ataukah hanya shalat wajib saja? Bahasan kali ini akan sedikit mengulasnya.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ
"Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih baik 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih baik 100.000 shalat di masjid lainnya." (HR. Ahmad 3/343. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Apakah berlipatnya pahala yang disebutkan di atas berlaku untuk shalat fardhu saja ataukah termasuk shalat sunnah? Dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat menjadi dua pendapat.
Pendapat pertama: Berlaku untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah. Demikianlah pendapat dalam madzhab Syafi'i dan Hambali.
Pendapat kedua: Berlaku hanya khusus untuk shalat fardhu, tidak untuk shalat sunnah. Ini merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah dan Malikiyah.
Pendapat pertama berdalil dengan hadits umum yang disebutkan di atas. Sedangkan pendapat kedua berdalil dengan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu bahwa Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ
"Sesunggunya yang lebih baik bagi seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib." (HR. Bukhari no. 6113 dan Muslim no. 781). Pendapat kedua ini beralasan, seandainya shalat nafilah (shalat sunnah) juga ikut dilipatgandakan pahalanya di masjid Nabawi, lantas kenapa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi anjuran kepada para sahabat untuk shalat di rumah mereka?
Pendapat kedua ini bisa disanggah dengan jawaban:
  1. Tidak mengapa jika kita membiarkan hadits tetap pada keumumannya. Shalat sunnah di rumah lebih baik dari masjid, termasuk pula Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
  2. Shalat di rumah itu menunjukkan bahwa shalat tersebut itu lebih besar pahalanya, namun tidak menunjukkan dilipatgandakan dengan bilangan tertentu karena butuh dalil lain untuk menjelaskan hal ini.
Kesimpulannya, kita katakan bahwa shalat wajib dan sunnah di Masjidil Haram dilipatgandakan pahalanya sebagaimana makna tekstual dari hadits yang shahih. Shalat sunnah di rumah lebih baik dari di masjid, termasuk pula untuk tiga masjid yang mulia (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjdi Aqsho).
Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.

Disarikan dari tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.
Baca artikel sebagai rujukan lainnya:

Disusun selepas shalat Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1432 H (20/10/2011)
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers