Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
Syaikh Al Utsaimin rahimahullah ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh orang yang lupa membaca basmallah
ketika menyembelih hewan kurban ? Apakah ada perbedaan antara pemilik
hewan kurban dan wakil kurban (yang menyembelih hewan kurban) ?
Beliau menjawab : Jika seseorang lupa membaca basmallah maka tidak ada dosa baginya. Berdasarkan firman Allah ta’ala : ” Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (Al Baqarah : 286). Namun apakah halal bagi kita untuk makan daging kurban tersebut ? ‘Kita lihat firman Allah ta’ala : ” Dan janganlah kalian memakan daging yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al An’am : 121). Maka didepan kita ada dua perbuatan : perbuatan menyembelih dan perbuatan makan daging hewan sembelihan.
Bagi orang yang menyembelih maka dia dimaafkan karena dia telah lupa, dan Allah ta’ala telah berfirman : ” Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (Al Baqarah : 286).
Sedangkan bagi orang yang makan hewan sembelihan, kita katakan : ” Dan janganlah kalian memakan daging yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al An’am : 121). Karena membaca basmallah
merupakan syarat sembelihan. Dan yang namanya syarat, tidak akan gugur
karena lupa atau tidak tahu. Yang semisal dengan masalah tersebut adalah
seandainya ada orang yang shalat namun lupa tidak melakukan wudhu, maka
tidak ada dosa baginya, berdasarkan firman Allah ta’ala : ” Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (Al Baqarah : 286). Akan tetapi apakah telah gugur kewajibannya ?
Jawab
: Kewajibannya belumlah gugur. Maka dia harus mengulang wudhu kemudian
shalat. Kita memilih pendapat ini -ini yang dipilih oleh Syaikul Islam
Ibnu Taimiyah- karena merupakan dzahir dari dalil yang ada. Jika kita
berpendapat demikian maka manusia tidak akan melupakan membaca basmallah
ketika menyembelih. Oleh karena itu ketika ada sebagain orang yang
berkata : Jika kita berpendapat bahwa orang yang menyembelih lupa
membaca basmallah maka sembelihannya haram dan wajib
membuangnya untuk makanan anjing. Apakah kalian menyia-nyiakan harta
manusia ? Karena yang namanya lupa itu sering terjadi.
Maka kita katakan : Justru sebaliknya, kami menjaga harta manusia. Karena seandainya kita katakan kepada orang lupa membaca basmallah ini : sembelihannya haram sehingga tidak boleh memakannya. Dikemudian hari dia tidak akan lupa lagi.
Tidak
ada perbedaan antara wakil pemilik hewan kurban dengan yang lainnya,
hewan sembelihannya tetap tidak halal. Namun ada satu masalah, apakah
orang yang menyembelih menanggung ganti rugi kepada pemilik hewan kurban
atau tidak ? Karena dia menjadi sebab lupa tidak membaca basmallah. Pendapat pertama
: jika orang yang menyembelih tersebut termasuk orang yang benar-benar
telah berbuat baik, maka dia tidak menanggung ganti rugi. Berdasarkan
firman Allah ta’ala : “ Tidak ada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik .” (At Taubah : 91). dan yang namanya lupa itu sering terjadi.
Pendapat kedua : tetap wajib menanggung ganti rugi
meskipun dia sudah berbuat baik, karena dia telah menyia-nyiakan harta
pemilik hewan kurban, dan orang yang telah menyia-nyiakan harta
pemiliknya wajib menanggung ganti rugi dalam setiap keadaan. Bahkan
seandainya ada orang lupa, tetap harus menanggung ganti rugi. Misalnya
ada orang yang lupa makan makanan milik saudaranya maka dia wajib
menggantinya. Namun pendapat pertama lebih benar dan lebih kuat. yaitu
jika penyembelih hewan kurban lupa membaca basmallah maka tidak perlu menanggung ganti rugi kepada pemilih hewan kurban, akan tetapi sembelihannya tetap tidak halal dimakan.
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 21, hal. 56-58)
Diterjemahlah oleh Ustadz Didik Suyadi hafizhahullah
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
October
(120)
- Celana Panjang Bagi Muslimah di Rumah
- Skema Manasik Haji
- Marilah Beramal Sholih di Awal Dzulhijah
- Hukum Menggunakan Obat Penghalang Haidh Saat Haji
- Jawaban terhadap Prof. KH. Said Agil Siradj, M.A. ...
- Bank Dunia Sediakan Dana Tak Terbatas untuk NU
- Keteladanan Nabi Yusuf 'Alaihissalam Dalam Menghad...
- Menjual Kulit Binatang Qurban
- Perlu Wudhu Setelah Mandi Sunnah?
- Mungkinkah Allah Mengampuniku ?
- Ibnu Sina
- Cacat Hewan Kurban
- Maksud ma’shum
- Tanya Jawab Seputar Malam Pengantin
- Bila Da’inya Model Ini, Jadi Apa Jamaahnya?
- Hukum Shalat Jum'at di Kapal
- Hanya Allah Pelindung Kita
- Menerima Kebenaran dari Selain Ahlussunnah
- Memindah Qurban Ke Tempat Lain
- Ayat yang Paling Ditakuti oleh Ulama
- Bekerja sebagai anggota KPU
- Hukum Prinsip-prinsip Akuntansi Dalam Tinjauan Sya...
- (LENGKAP) CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN YANG BENAR...
- Kewajiban orang awam
- Hadist Palsu Tentang Keharusan Haji Sebelum Menikah
- Memahami Macam Thoharoh (Bersuci)
- Masih Adakah Yang Meragukan Haramnya Anjing ?
- Mukjizat di Balik Bersin dan Menguap
- Makanan Yang Diharamkan Dalam Al-Qur’an
- Kehormatanmu, Wahai Saudariku … (1)
- Kriteria Hewan Kurban
- Lupa Membaca Basmalah Saat Menyembelih Hewan Kurban
- Lalai dari Shalat Shubuh
- Apakah Shalat Sunnah Dilipatgandakan di Masjidil H...
- Menyiramkan Pasir pada Wajar Orang yang Memuji
- Karena Do’a, Si Buta Yang Papa Mendapatkan Wanita ...
- Tak Hanya Wanita yang Harus Bercermin
- Memupuk Sifat Sabar Pada Anak Dengan Keimanan
- Jumlah semua nama Allah 99 ?
- Fiqh tentang Korupsi dan Jahatnya Komplotan Maling...
- Doa Mengada-Ada Ketika Thawaf
- Hukum Kuliah di Fakultas Kedokeran Bagi Muslimah
- Kedermawanan Jiwa
- Haramkah Video?
- Hukum Makan Kue Ulang Tahun
- Perlukah Melafazhkan Niat "Usholli"?
- Badal haji
- Apa Yang Harus Anda Lakukan Dalam Kondisi Berikut ...
- Urutan Wali Nikah
- Seputar ASI dan Bank ASI
- Kitab Ad Durrus al Muhimmah lil Aammatil Al Ummah ...
- Sikap Menawan Da’i Buta
- Tuntunan Pembagian Warisan 04
- Mendulang Hikmah Dari Perjalanan Hidup Nabi Ibrahim
- Berniat Qurban Atas Nama Ibu yang Telah Tiada
- Tujuh Faedah Qona’ah
- 6 Sebab Dibolehkan Tayamum
- Ibadah dan Minta kepada selain Allah.
- Ternyata Bukan Teroris
- Suami malas shalat
- Mengapa Wanita Harus Berhijab?
- Hukum Shalat tanpa Penutup Kepala
- Adab Shalat Berjamaah di Masjid
- Makan kepiting haram atau halal ?
- Bulan Dzul Qo’dah
- Hukum Menebar Bunga Di Kuburan
- Nasihat untuk yang Hidup di Masa Banyak Bid’ah, In...
- Cara Mudah Memahami Fiqh Haji
- (BAGUS BANGET..!!) MUROTTAL MP3 AL-USTADZ SYUHADA ...
- Bolehkah Menikah dengan Jin?
- SMS Hikmah
- Haruskah Taqlid? (Bagian 3)
- Mimpi itu Mendorongku untuk Bertaubat
- Bolehkah Mengumandangkan Adzan, Iqomah Sekaligus M...
- Meneliti Berlipatnya Pahala Shalat di Masjidil Haram
- Iri Tidak Pernah Ada Untungnya
- Shalat di atas kasur
- Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua
- Hukum bercelak bagi laki-laki
- Kiyai Itu Apa?
- wanita kurang akal dan agamanya
- Maaf Suamiku… Aku Tidak Akan Menaatimu!!
- Meraup Pahala saat Tidur
- Supaya mudah menghafa
- Hukum Berqurban
- Kebaikan Pemerintah & Ulama Saudi Untuk Kaum Musli...
- Haruskah Taqlid? (Bagian 2)
- Kiat Mengajarkan Si Kecil akan Komputer Aman
- Sekilas Tentang Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid
- Mengenal Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan
- Jangan Tertipu dengan Pembela Islam!
- Ngidam dalam Tinjauan Syariat
- Allah Berbicara dengan Huruf dan Suara?
- Meluruskan Kedustaan Sejarah Versi ‘Syaikh’ Idahra...
- Haruskah Taqlid? (Bagian 1)
- Bolehkah Menggabungkan Satu Sembelihan Untuk Dua J...
- Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali
- Mencari Gelar “Pak Haji”
- Tata Cara Berdoa Sesuai Tuntunan
- Menyemir Rambut
-
▼
October
(120)