Pertanyaan:
Assalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
Saya
seorang dosen dan praktisi akuntansi. Saya sangat ingin membahas
detil-detil akuntansi dengan Ustadz M. Arifin Badri. Beberapa pertanyaan
berikut ini mungkin bisa jadi pembuka diskusi.
Dalam akuntansi,
ada beberapa konsep/prinsip yang telah diterima secara umum, seperti
depresiasi (penyusutan), pengakuan pendapatan secara akrual (tidak
menunggu kas masuk), dll.
1. Depresiasi (penyusutan)
Ketika
perusahaan membeli aset yang dapat dipakai selama lebih dari satu tahun
(misal 5 tahun), maka perhitungan laba rugi untuk tahun tesebut hanya
memperhitungkan 1/5 dari harga perolehan aset sebagai biaya (pengurang
laba). Padahal uang yang dikeluarkan adalah lebih besar dari yang
dihitung sebagai biaya.
2. Pengakuan pendapatan akrual.
Dalam
akuntansi, pendapatan langsung diakui ketika usaha untuk mendapatkan
pendapatan tesebut telah selesai dilakukan, tanpa menunggu uang kas
pembayaran dari klien diterima. Misal kita telah menyelesaikan pesanan
klien dan barang telah diserahkan. Maka perhitungan laba tahun ini telah
memasukkan jumlah penjualan dari pesanan tsb, tanpa menunggu kas
pembayaran dari klien diterima.
Mohon ustadz menjelaskan bagaimana hukumnya prinsip-prinsip tersebut? Apakah diperbolehkan atau tidak?
Ujung
dari kedua pertanyaan ini adalah mengenai penunaian mudhorobah antara
mudharib (pengelola) dan shahibul maal (pemodal). Apakah laporan
akuntansi dapat digunakan sebagai dasar bagi hasil antara keduanya?
Wassalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
(Abu Abbas, Beta Andri A. Uliansyah)
***
Jawaban ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri:
Wa'alaikumussalam
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Barakallahu fikum, senang sekali dapat bertukar informasi dan pengalaman dengan bapak Beta Andri, semoga saya bisa menimba banyak ilmu darinya.
1.
Pertimbangan penyusutan nilai suatu aset atau prediksi lain yang serupa
boleh digunakan sebatas dalam hal-hal yang bersifat prediksi rencana
atau yang serupa, namun bila digunakan untuk hal-hal yang bersifat
tindakan, semisal pembagian hasil, atau kerugian, maka tidak dibenarkan.
Bagi hasil atau kerugian harus berdasarkan nilai riil yang berlaku pada
waktu pengambilan suatu sikap (bagi hasil/rugi). Sehingga keuntungan
yang diberikan atau kerugian yang dbebankan benar-benar nyata dan bukan
sekedar asumsi. Saya yakin antum semua mengetahui bahwa nilai riil suatu
aset fluktuatif, bisa jadi nilai jual setelah 5 tahun lebih mahal dari
nilai belinya pada 5 tahun silam, atau berbeda dengan prediksi
penyusutan nilai yang dibuat 1/5 tiap tahunnya.
2. Pengakuan
pendapatan akrual yang hanya berdasarkan selesainya suatu penjualan atau
pemenuhan order dibenarkan dalam islam, karena dengan selesainya
kewajiban berarti pengusaha sepenuhnya telah berhak mendapatkan
pembayarann. Sehingga secara sah nilai pembayaran walau belum dibayarkan
sudah dapat dianggap sebagai pendapatan yang sah.
Mohon maaf atas kekurangan.
Wassalamu'alaikum
Artikel bersumber dari tanya jawab milis PM-FATWA: http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
October
(120)
- Celana Panjang Bagi Muslimah di Rumah
- Skema Manasik Haji
- Marilah Beramal Sholih di Awal Dzulhijah
- Hukum Menggunakan Obat Penghalang Haidh Saat Haji
- Jawaban terhadap Prof. KH. Said Agil Siradj, M.A. ...
- Bank Dunia Sediakan Dana Tak Terbatas untuk NU
- Keteladanan Nabi Yusuf 'Alaihissalam Dalam Menghad...
- Menjual Kulit Binatang Qurban
- Perlu Wudhu Setelah Mandi Sunnah?
- Mungkinkah Allah Mengampuniku ?
- Ibnu Sina
- Cacat Hewan Kurban
- Maksud ma’shum
- Tanya Jawab Seputar Malam Pengantin
- Bila Da’inya Model Ini, Jadi Apa Jamaahnya?
- Hukum Shalat Jum'at di Kapal
- Hanya Allah Pelindung Kita
- Menerima Kebenaran dari Selain Ahlussunnah
- Memindah Qurban Ke Tempat Lain
- Ayat yang Paling Ditakuti oleh Ulama
- Bekerja sebagai anggota KPU
- Hukum Prinsip-prinsip Akuntansi Dalam Tinjauan Sya...
- (LENGKAP) CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN YANG BENAR...
- Kewajiban orang awam
- Hadist Palsu Tentang Keharusan Haji Sebelum Menikah
- Memahami Macam Thoharoh (Bersuci)
- Masih Adakah Yang Meragukan Haramnya Anjing ?
- Mukjizat di Balik Bersin dan Menguap
- Makanan Yang Diharamkan Dalam Al-Qur’an
- Kehormatanmu, Wahai Saudariku … (1)
- Kriteria Hewan Kurban
- Lupa Membaca Basmalah Saat Menyembelih Hewan Kurban
- Lalai dari Shalat Shubuh
- Apakah Shalat Sunnah Dilipatgandakan di Masjidil H...
- Menyiramkan Pasir pada Wajar Orang yang Memuji
- Karena Do’a, Si Buta Yang Papa Mendapatkan Wanita ...
- Tak Hanya Wanita yang Harus Bercermin
- Memupuk Sifat Sabar Pada Anak Dengan Keimanan
- Jumlah semua nama Allah 99 ?
- Fiqh tentang Korupsi dan Jahatnya Komplotan Maling...
- Doa Mengada-Ada Ketika Thawaf
- Hukum Kuliah di Fakultas Kedokeran Bagi Muslimah
- Kedermawanan Jiwa
- Haramkah Video?
- Hukum Makan Kue Ulang Tahun
- Perlukah Melafazhkan Niat "Usholli"?
- Badal haji
- Apa Yang Harus Anda Lakukan Dalam Kondisi Berikut ...
- Urutan Wali Nikah
- Seputar ASI dan Bank ASI
- Kitab Ad Durrus al Muhimmah lil Aammatil Al Ummah ...
- Sikap Menawan Da’i Buta
- Tuntunan Pembagian Warisan 04
- Mendulang Hikmah Dari Perjalanan Hidup Nabi Ibrahim
- Berniat Qurban Atas Nama Ibu yang Telah Tiada
- Tujuh Faedah Qona’ah
- 6 Sebab Dibolehkan Tayamum
- Ibadah dan Minta kepada selain Allah.
- Ternyata Bukan Teroris
- Suami malas shalat
- Mengapa Wanita Harus Berhijab?
- Hukum Shalat tanpa Penutup Kepala
- Adab Shalat Berjamaah di Masjid
- Makan kepiting haram atau halal ?
- Bulan Dzul Qo’dah
- Hukum Menebar Bunga Di Kuburan
- Nasihat untuk yang Hidup di Masa Banyak Bid’ah, In...
- Cara Mudah Memahami Fiqh Haji
- (BAGUS BANGET..!!) MUROTTAL MP3 AL-USTADZ SYUHADA ...
- Bolehkah Menikah dengan Jin?
- SMS Hikmah
- Haruskah Taqlid? (Bagian 3)
- Mimpi itu Mendorongku untuk Bertaubat
- Bolehkah Mengumandangkan Adzan, Iqomah Sekaligus M...
- Meneliti Berlipatnya Pahala Shalat di Masjidil Haram
- Iri Tidak Pernah Ada Untungnya
- Shalat di atas kasur
- Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua
- Hukum bercelak bagi laki-laki
- Kiyai Itu Apa?
- wanita kurang akal dan agamanya
- Maaf Suamiku… Aku Tidak Akan Menaatimu!!
- Meraup Pahala saat Tidur
- Supaya mudah menghafa
- Hukum Berqurban
- Kebaikan Pemerintah & Ulama Saudi Untuk Kaum Musli...
- Haruskah Taqlid? (Bagian 2)
- Kiat Mengajarkan Si Kecil akan Komputer Aman
- Sekilas Tentang Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid
- Mengenal Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan
- Jangan Tertipu dengan Pembela Islam!
- Ngidam dalam Tinjauan Syariat
- Allah Berbicara dengan Huruf dan Suara?
- Meluruskan Kedustaan Sejarah Versi ‘Syaikh’ Idahra...
- Haruskah Taqlid? (Bagian 1)
- Bolehkah Menggabungkan Satu Sembelihan Untuk Dua J...
- Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali
- Mencari Gelar “Pak Haji”
- Tata Cara Berdoa Sesuai Tuntunan
- Menyemir Rambut
-
▼
October
(120)