Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
Pertanyaan : Apakah kewajiban orang awam dan orang yang tidak memiliki kemampuan untuk menuntut ilmu ?
Syaikh Utsaimin menjawab
: Kewajiban orang yang tidak memiliki ilmu dan tidak mampu untuk
malakukan ijtihad adalah bertanya kepada ulama’, berdasarkan firman
Allah ta’ala : ” Dan bertanyalah kepada para ulama’ jika kalian tidak mengetahui.”
(An Nahl : 43). Allah tidaklah memerintahkan untuk bertanya kepada
mereka kecuali supaya mereka mengambil perkataan para ulama’. Ini adalah
jenis taqlid (yang diperbolehkan). Sedangkan jenis taqlid yang dilarang
adalah mengharuskan mengambil pendapat dari madzab tertentu dalam semua
keadaan serta menyakini bahwa hal tersebut merupakan jalan menuju Allah
meskipun menyelisihi dalil.
Sedangkan
bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk berijtihad, seperti penuntut
ilmu yang telah mengambil bagian dari ilmu, maka hendaknya dia
bersungguh-sungguh meneliti dalil dan mengambil (pendapat ulama’) yang
menurut dia benar atau mendekati kebenaran. Sedangkan orang awam dan
para penuntut ilmu pemula maka hendaknya berijtihad ketika taqlid yaitu
dengan melihat ulama’ yang lebih mendekati kebenaran karena keluasan
ilmu ulama’ tersebut, kekuatan agamanya dan sikap wara’ nya.
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 26, hal. 51-52)
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
October
(120)
- Celana Panjang Bagi Muslimah di Rumah
- Skema Manasik Haji
- Marilah Beramal Sholih di Awal Dzulhijah
- Hukum Menggunakan Obat Penghalang Haidh Saat Haji
- Jawaban terhadap Prof. KH. Said Agil Siradj, M.A. ...
- Bank Dunia Sediakan Dana Tak Terbatas untuk NU
- Keteladanan Nabi Yusuf 'Alaihissalam Dalam Menghad...
- Menjual Kulit Binatang Qurban
- Perlu Wudhu Setelah Mandi Sunnah?
- Mungkinkah Allah Mengampuniku ?
- Ibnu Sina
- Cacat Hewan Kurban
- Maksud ma’shum
- Tanya Jawab Seputar Malam Pengantin
- Bila Da’inya Model Ini, Jadi Apa Jamaahnya?
- Hukum Shalat Jum'at di Kapal
- Hanya Allah Pelindung Kita
- Menerima Kebenaran dari Selain Ahlussunnah
- Memindah Qurban Ke Tempat Lain
- Ayat yang Paling Ditakuti oleh Ulama
- Bekerja sebagai anggota KPU
- Hukum Prinsip-prinsip Akuntansi Dalam Tinjauan Sya...
- (LENGKAP) CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN YANG BENAR...
- Kewajiban orang awam
- Hadist Palsu Tentang Keharusan Haji Sebelum Menikah
- Memahami Macam Thoharoh (Bersuci)
- Masih Adakah Yang Meragukan Haramnya Anjing ?
- Mukjizat di Balik Bersin dan Menguap
- Makanan Yang Diharamkan Dalam Al-Qur’an
- Kehormatanmu, Wahai Saudariku … (1)
- Kriteria Hewan Kurban
- Lupa Membaca Basmalah Saat Menyembelih Hewan Kurban
- Lalai dari Shalat Shubuh
- Apakah Shalat Sunnah Dilipatgandakan di Masjidil H...
- Menyiramkan Pasir pada Wajar Orang yang Memuji
- Karena Do’a, Si Buta Yang Papa Mendapatkan Wanita ...
- Tak Hanya Wanita yang Harus Bercermin
- Memupuk Sifat Sabar Pada Anak Dengan Keimanan
- Jumlah semua nama Allah 99 ?
- Fiqh tentang Korupsi dan Jahatnya Komplotan Maling...
- Doa Mengada-Ada Ketika Thawaf
- Hukum Kuliah di Fakultas Kedokeran Bagi Muslimah
- Kedermawanan Jiwa
- Haramkah Video?
- Hukum Makan Kue Ulang Tahun
- Perlukah Melafazhkan Niat "Usholli"?
- Badal haji
- Apa Yang Harus Anda Lakukan Dalam Kondisi Berikut ...
- Urutan Wali Nikah
- Seputar ASI dan Bank ASI
- Kitab Ad Durrus al Muhimmah lil Aammatil Al Ummah ...
- Sikap Menawan Da’i Buta
- Tuntunan Pembagian Warisan 04
- Mendulang Hikmah Dari Perjalanan Hidup Nabi Ibrahim
- Berniat Qurban Atas Nama Ibu yang Telah Tiada
- Tujuh Faedah Qona’ah
- 6 Sebab Dibolehkan Tayamum
- Ibadah dan Minta kepada selain Allah.
- Ternyata Bukan Teroris
- Suami malas shalat
- Mengapa Wanita Harus Berhijab?
- Hukum Shalat tanpa Penutup Kepala
- Adab Shalat Berjamaah di Masjid
- Makan kepiting haram atau halal ?
- Bulan Dzul Qo’dah
- Hukum Menebar Bunga Di Kuburan
- Nasihat untuk yang Hidup di Masa Banyak Bid’ah, In...
- Cara Mudah Memahami Fiqh Haji
- (BAGUS BANGET..!!) MUROTTAL MP3 AL-USTADZ SYUHADA ...
- Bolehkah Menikah dengan Jin?
- SMS Hikmah
- Haruskah Taqlid? (Bagian 3)
- Mimpi itu Mendorongku untuk Bertaubat
- Bolehkah Mengumandangkan Adzan, Iqomah Sekaligus M...
- Meneliti Berlipatnya Pahala Shalat di Masjidil Haram
- Iri Tidak Pernah Ada Untungnya
- Shalat di atas kasur
- Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua
- Hukum bercelak bagi laki-laki
- Kiyai Itu Apa?
- wanita kurang akal dan agamanya
- Maaf Suamiku… Aku Tidak Akan Menaatimu!!
- Meraup Pahala saat Tidur
- Supaya mudah menghafa
- Hukum Berqurban
- Kebaikan Pemerintah & Ulama Saudi Untuk Kaum Musli...
- Haruskah Taqlid? (Bagian 2)
- Kiat Mengajarkan Si Kecil akan Komputer Aman
- Sekilas Tentang Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid
- Mengenal Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan
- Jangan Tertipu dengan Pembela Islam!
- Ngidam dalam Tinjauan Syariat
- Allah Berbicara dengan Huruf dan Suara?
- Meluruskan Kedustaan Sejarah Versi ‘Syaikh’ Idahra...
- Haruskah Taqlid? (Bagian 1)
- Bolehkah Menggabungkan Satu Sembelihan Untuk Dua J...
- Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali
- Mencari Gelar “Pak Haji”
- Tata Cara Berdoa Sesuai Tuntunan
- Menyemir Rambut
-
▼
October
(120)