Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
rahimahullah ditanya :
Pertanyaan : Apakah kewajiban orang awam dan orang yang tidak memiliki kemampuan untuk menuntut ilmu ?

Syaikh Utsaimin menjawab
: Kewajiban orang yang tidak memiliki ilmu dan tidak mampu untuk
malakukan ijtihad adalah bertanya kepada ulama’, berdasarkan firman
Allah
ta’ala :
” Dan bertanyalah kepada para ulama’ jika kalian tidak mengetahui.”
(An Nahl : 43). Allah tidaklah memerintahkan untuk bertanya kepada
mereka kecuali supaya mereka mengambil perkataan para ulama’. Ini adalah
jenis taqlid (yang diperbolehkan). Sedangkan jenis taqlid yang dilarang
adalah mengharuskan mengambil pendapat dari madzab tertentu dalam semua
keadaan serta menyakini bahwa hal tersebut merupakan jalan menuju Allah
meskipun menyelisihi dalil.

Sedangkan
bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk berijtihad, seperti penuntut
ilmu yang telah mengambil bagian dari ilmu, maka hendaknya dia
bersungguh-sungguh meneliti dalil dan mengambil (pendapat ulama’) yang
menurut dia benar atau mendekati kebenaran. Sedangkan orang awam dan
para penuntut ilmu pemula maka hendaknya berijtihad ketika taqlid yaitu
dengan melihat ulama’ yang lebih mendekati kebenaran karena keluasan
ilmu ulama’ tersebut, kekuatan agamanya dan sikap
wara’ nya.
(
Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 26, hal. 51-52)
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer