Sholat bukanlah permainan, tapi ia adalah tanda ketundukan,
keseriusan, ketawadhuan, dan kerendahan diri di hadapan Allah Azza wa
Jalla. Seyogianya seorang hamba saat ia menghadap, ia mengenakan pakaian
yang layak digunakan; jangan asal-asalan dalam melaksanakan sholat !!
Pilihlah pakaian yang layak, sebab sebagian orang ada yang tidak
memperhatikan pakaian dan kondisi dirinya, seperti ia masuk ke dalam
sholat tanpa mengenakan penutup kepala, semisal surban, songkok, dan
lainnya. Seakan-akan ia adalah seorang pekerja kuli yang mengenakan
pakaian seadanya, padahal ia menghadap Allah Robbul Alamin.
Allah Ta’ala berfirman,
“Hai anak Adam, pakailah perhiasan kalian di setiap (memasuki)
mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang- orang yang berlebih-lebihan.” (QS.
Al-A’raaf: 31)
Al-Imam Isma’il bin Umar bin Katsir Ad-Dimasyqiy rahimahullah berkata
saat menafsirkan ayat ini, “Berdasarkan ayat ini dan hadits yang
semakna dengannya dari Sunnah, maka dianjurkan berhias ketika hendak
sholat, terlebih lagi di hari Jum’at, hari ied, dan juga (dianjurkan)
menggunakan minyak wangi, karena ia termasuk perhiasan, serta
(menggunakan) siwak, karena ia kesempurnaan hal itu. Diantara pakaian
yang paling utama adalah pakaian putih.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir,
2/281)
Diantara perhiasan seorang mukmin adalah penutup kepala, seperti
songkok, dan imamah (surban). Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, dan para sahabatnya, baik dalam sholat, maupun di luar sholat,
mereka senantiasa mengenakan imamah (surban), burnus (penutup kepala
yang bersambung dengan pakaian), atau songkok. Adapun kebiasaan
menelanjangi kepala, tanpa songkok atau surban, maka ini adalah
kebiasaan orang di luar Islam.
Amr bin Huroits radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah berkhutbah, sedang beliau memakai surban hitam.” (HR.
Muslim dalam Shohih-nya 1359, Abu Dawud dalam Sunan-nya 4077, Ibnu Majah
dalam Sunan-nya 1104 & 3584)
Al-Hasan Al-Bashriy rahimahullah berkata dalam menceritakan kebiasaan
sahabat dalam memakai songkok dan imamah, “Dahulu kaum itu (para
sahabat) bersujud pada surban, dan songkok (peci), sedang kedua
tangannya pada lengan bajunya.” (HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Ash-Sholah:
Bab As-Sujud ala Ats- Tsaub fi Syiddah Al-Harr, 1/150 secara mu’allaq
dengan shighoh jazm, Abdur Razzaq dalam Al- Mushonnaf 1566)
Abdullah bin Sa’id rahimahullah berkata, “Aku lihat pada Ali bin
Al-Husain ada sebuah songkok putih buatan Mesir.” (HR. Ibnu Abi Syaibah
dalam Al-Mushonnaf 24855)
Inilah beberapa hadits dan atsar yang menunjukkan bahwa para salaf
(Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat, tabi’in, dan tabi’ut
tabi’in), dan generasi setelahnya memiliki akhlaq, dan kebiasaan, yaitu
menutup kepala baik di luar sholat, apalagi dalam sholat. Kebiasaan dan
sunnah ini telah ditinggalkan oleh generasi Islam, hanya karena alasan
malu, dan tidak sesuai zaman – menurut sangkaannya- !!
Terlebih lagi dengan munculnya berbagai macam model, dan gaya rambut
yang terkenal, seperti model Duran-Duran, Bechkham, Mandarin, dan
lainnya. Semua ini menyebabkan sunnah memakai penutup kepala mulai
pudar, dan menghilang. Nas’alullahas salamah minal fitan.
Jadi, disunnahkan bagi setiap orang yang mau melaksanakan shalat
untuk mengenakan pakaian yang layak dan paling sempurna. Di antara
kesempurnaan busana shalat adalah dengan memakai imamah (sorban),
songkok, atau lainnya yang biasa dikenakan di kepala ketika beribadah.
Meski begitu, boleh melakukan shalat dengan membuka kepala bagi kaum
laki-laki, sebab kepala hanya menjadi aurat bagi kaum wanita, bukan
untuk kaum pria. Namun tentunya jangan dijadikan kebiasaan seorang masuk
ke dalam sholat ataupun di luar sholat tanpa mengenakan surban atau
songkok.
Seorang yang tidak memakai penutup kepala -tanpa udzur-, maka makruh
hukumnya. Terlebih lagi ketika melakukan shalat fardhu, dan teristimewa
lagi ketika mengerjakannya secara berjamaah. (Lihat As-Sunan wal
Mubtadaat hal. 69, karya Asy-Syuqoiriy)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy rahimahullah berkata, “Menurut
hematku, sesungguhnya shalat dengan tidak memakai tutup kepala hukumnya
adalah makruh. Karena merupakan sesuatu yang sangat disunnahkan jika
seorang muslim melakukan shalat dengan memakai busana islami yang sangat
sempurna, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits:
“Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berhias diri.”
(Permulaan hadits di atas adalah: “Jika salah seorang dari kalian
mengerjakan shalat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya.
Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berhias
diri.” (HR Ath-Thahawi di dalam Syarh Ma’aani Al-Atsar (1/221),
Ath-Thabrani, dan Al- Baihaqi di dalamAs-Sunan Al- Kubra (2/236) dengan
sanad yang hasan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Majma’
Az-Zawa’id (2/51). Lihat juga As- Silsilah Ash-Shahihah no. 1369)
Syaikh Al-Albaniy berkata lagi, “Tidak memakai tutup kepala bukan
kebiasaan baik yang dikerjakan oleh para ulama salaf, baik ketika mereka
berjalan di jalan maupun ketika memasuki tempat-tempat ibadah.
Kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya tradisi yang dikerjakan
oleh orang-orang asing.
Ide ini memang sengaja diselundupkan ke negara-negara muslim ketika
mereka melancarkan kolonialisasi. Mereka mengerjakan kebiasaan buruk ini
; namun sayangnya malah diikuti oleh umat Islam. Mereka telah
mengenyampingkan kepribadian dan tradisi keislaman mereka sendiri.
Inilah sebenarnya pengaruh buruk yang dibungkus sangat halus yang tidak
pantas untuk merusak tradisi umat islam dan juga tidak bisa dijadikan
sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala.
Adapun argumentasi yang membolehkan membiarkan kepala tanpa tutup
seperti yang dikemukakan oleh sebagian orang dari Jama’ah Anshorus
Sunnah di Mesir adalah dengan mengkiaskannya kepada busana orang yang
sedang memakai baju ihram ketika melaksanakan ibadah haji. Ini adalah
usaha kias terburuk yang mereka lakukan. Bagaimana hal ini bisa terjadi,
sedangkan tidak menutup kepala ketika ihram adalah syi’ar dalam agama
dan termasuk dalam manasik, yang jelas tidak sama dengan aturan ibadah
lainnya.
Seandainya kias yang mereka lakukan itu benar, pasti akan terbentur
juga dengan pendapat yang mengatakan tentang kewajiban untuk membiarkan
kepala agar tetap terbuka ketika ihram. Karena itu merupakan kewajiban
dalam rangkaian ibadah haji. (Lihat Tamamul Minnah fit Ta’liq ‘ala
Fiqhis Sunnah, hal. 164-165).
Tidak pernah disebutkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa
Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam tidak memakai tutup kepala
ketika shalat kecuali hanya ketika ihram. Barangsiapa yang menyangka
beliau pernah tidak memakai imamah ketika shalat selain pada saat
melakukan ihram, maka dia harus bisa menunjukkan dalilnya. Yang benar
itulah yang paling berhak untuk diikuti. (Lihat Ad- Dinul Khalish
(3/214) dan Al-Ajwibah An-Nafi’ah an Al-Masa’il Al-Waqi’ah, hal.110)
Yang perlu disebutkan di sini adalah bahwa shalat tanpa mengenakan
tutup kepala hukumnya adalah makruh saja, dan sholat tidak batal
sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Baghawi dan mayoritas ulama lain.
Namun jangan disangka kalau hukum sekedar makruh, berarti boleh dengan
bebas tidak pakai tutup kepala, tidak demikian !! Karena ini bukan
kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. (Lihat
Al-Majmu’, 2/51)
Anggapan orang awam bahwa menjadi makmum di belakang imam yang tidak
memakai tutup kepala adalah tidak boleh. Ini adalah tidak benar. Tidak
bisa disangkal kalau itu memang lebih baik tidak dilakukan, sebelum
seorang imam memenuhi semua syarat kesempurnaan shalat, dan mengikuti
semua sunnah Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam. Hanya kepada Allah kita
memohon perlindungan.
“Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) dari sisi Rabbnya di hari kiamat hingga ditanya tentang lima hal. Tentang umurnya untuk apa ia gunakan, tentang masa mudanya pada apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan pada apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari ilmunya?” (Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 2417, cet. Al-Ma’arif)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer