Penulis: Al Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawy
Fadhilatul Imam Al-Faqih Samahatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
“Wahai Fadhilatus
Syaikh, apa hukum membagikan daging aqiqah dan mengeluarkannya keluar
daerah, perlu diketahui bahwa penduduk daerah tersebut tidak butuh
kepada daging aqiqah tersebut?”
Beliau menjawab:
” Dengan kesempatan adanya pertanyaan seperti ini, saya ingin
menjelaskan kepada saudara-saudaraku yang hadir dan yang mendengar,
bahwasanya bukanlah yang dimaksud
dari menyembelih ‘nusuk’ (sembelihan ibadah, pent) baik untuk aqiqah
atau udhiyah (hewan qurban) adalah dagingnya atau memanfaatkan
dagingnya. Masalah ini nomor dua, yang
dimaksud dengan hal tersebut adalah seseorang tadi bertaqarrub
(mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala dengan sembelihannya, ini yang
terpenting, adapun dagingnya, Allah Ta’ala telah berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ
التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ
عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (37)
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat
mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya
kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah
kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Hajj : 37)
“Bila kita telah mengetahui hal
ini, maka sangat jelas bagi kita kekeliruan orang – orang yang
menyerahkan (transfer uang supaya disembelihkan qurban) atas nama mereka
di tempat lain atau menyembelih hewan aqiqah anak-anaknya di tempat
lain, sebab bila mereka melakukan hal itu, maka terluput dari mereka hal
hal penting dari penyembelihan tersebut, bahkan luput dari mereka hal
terpenting dari nasikah ini yaitu bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengan
sembelihan”.
“Kamu sendiri tidak tahu orang yang menangani penyembelihannya, bisa
jadi yang menanganinya adalah orang yang tidak shalat, maka hewan
tersebut menjadi tidak halal, terkadang yang menanganinya adalah orang
yang tidak baca basmalah, hewan itupun tidak halal, mungkin pula dia
mempermainkannya dengan membeli hewan yang tidak diterima (tidak
memenuhi syarat hewan qurban atau aqiqah)”
“Maka termasuk kesalahan fatal adalah mengeluarkan uang untuk membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain”.
“Kita katakan ” Sembelihlah hewan – hewan tersebut dengan
tanganmu sendiri bila engkau mampu atau dengan wakilmu, saksikan
penyembelihannya supaya engkau merasa sedang bertaqarrub kepada Allah
Ta’ala dengannya. Dan agar engkau dapat memakan sebagian dagingnya
karena dianjurkan untuk memakannya. Allah Ta’ala berfirman:”
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ
مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28)
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya
mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki
yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk
dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (Al Hajj:28)
“Banyak para ulama yang mewajibkan seseorang untuk memakan setiap
hewan nasikah yang dia sembelih sebagai rasa taqarrub kepada Allah
ta’ala, seperti Al Hadyu, aqiqah dan yang lainnya, apakah mungkin dia
memakan sebagiannya dalam keadaan (disembelih) di tempat yang jauh?
tidak mungkin.”
“Bila engkau hendak memberi kemanfaatan kepada saudara –
saudaramu di tempat yang jauh kirimkan saja uang, pakaian, makanan
kepada mereka, namun bila engkau hendak memindahkan salah satu dari
syiar-syiar Islam ke daerah lain, maka tidak syak lagi hal ini adalah
termasuk kebodohan.”
“Na’am, saya yakin, orang – orang yang berbuat seperti itu tidak
menginginkan kecuali kebaikan, namun tidak setiap orang yang
menginginkan kebaikan diberi taufik untuknya. Bukankah engkau tahu bahwa
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam pernah mengutus dua orang laki –
laki untuk suatu keperluan, lalu datang waktu shalat dalam keadaan
mereka berdua tidak mendapati air, keduanyapun bertayammum lalu shalat,
kemudian dua orang tersebut mendapati air, yang satu berwudhu dan
mengulangi shalatnya, sementara yang lain tidak mengulangi shalatnya.
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam berkata kepada yang tidak
mengulangi: ” Engkau sesuai dengan Sunnah”
“Orang yang mengulangi shalatnya menghendaki dengannya kebaikan, maka
genaplah niatnya dengan keinginan tadi, dia diberi pahala atas tindakan
yang dia lakukan dengan ijtihadnya namun dia menyelisihi Sunnah. Oleh
karena itulah kalau ada orang yang mengulangi shalat setelah dia
mendengar bahwa yang sunnah adalah tidak mengulanginya, maka dia tidak
dapat pahala, sedang orang tadi dapat pahala karena dia tidak tahu bahwa
yang sunnah adalah tidak mengulangi (shalat)”
“Walhasil, tidak setiap yang orang yang menginginkan kebaikan diberi
taufik untuknya. Saya beri tahu engkau dan saya berharap engkau memberi
tahu orang – orang yang sampai kepadanya beritamu, bahwa tidakan ini
adalah tidak benar”
“Na’am, (ya)…. anggaplah, kalau permasalahannya adalah engkau aqiqah
atau menyelamatkan orang – orang dari kelaparan, sementara mereka itu
adalah Muslimin. Engkau hendak mengirimkan uang aqiqah (kepada mereka),
kami katakan: “Mungkin tindakan tersebut lebih afdhal sebab
menyelamatkan kaum Muslimin dari kebinasaan adalah wajib, namun engkau
jangan mengirimkan uang dengan keyakinan bahwa uang itu untuk aqiqah” (
Lihat: Liqoat babil maftuh 2/58-59 pada liqo ke 23 cet. Darul Bashirah
Iskadariyah – Mesir tanpa tahun)
Pada Referensi yang sama 2/85-87, liqo ke 24, beliau juga ditanya:
” Wahai Fadhilatus
Syaikh, apakah yang afdhal di zaman sekarang ini menyerahkan hewan
qurban ke negara – negara miskin ataukah disembelih di sini?”
Beliau Menjawab:
“Semoga Allah memberkati engkau atas pertanyaan ini, ini adalah
pertanyaan penting yaitu menyerahkan uang harga hewan qurban ke negara –
negara miskin untuk di sembelih di sana, sebagian orang melakukan hal
ini, lebih dari itu, bahkan membuat iklan di surat kabar atau selain
surat kabar, menganjurkan orang untuk mengirim uang hewan qurban ke
negara lain. Tindakan ini pada umumnya terjadi karena kebodohan tentang maksud maksud syariat dan kebodoahn tentang hukum – hukum syar’i “.
” Yang dimaksud dengan qurban ada beberapa perkara (berikut)”
1. “Maksud pertama dengan qurban adalah bertaqarrub kepada
Allah ta’ala dengan menyembelih, sebab menyembelih adalah termasuk
ibadah yang besar, bahkan digandengkan oleh Allah Ta’ala dengat shalat (dalam firman-Nya)”
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” (Al Kautsar:2)
“Allah Ta’ala juga berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162)
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, nusukku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”( Al An’ám:162)
“Menurut pendapat yang mengatakan bahwa ‘Nusuk’ dalam ayat ini adalah sembelihan. Menyembelih itu sendiri adalah ibadah, tidak mungkin – selamanya – engkau meraih (ibadah ini) bila engkau mengirim uang ke negara lain dan disembelih atas namamu – Allah Ta’ala berfirman:”
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat
mencapainya. “(al –Hajj:37)
2. “Bila sesorang mengirimkannya ke negara lain, maka akan luput darinya penyebutan nama Allah atas sembelihannya: Allah Ta’ala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak
yang telah direzkikan Allah kepada mereka,…” (QS. Al Hajj : 34)
“Allah jadikan penyebutan nama Allah, sebagai illat (alasan)
penyembelihan yang disyariatkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Dzikir ini
akan luput darinya bila dia tidak di sana. Ada kemungkinan yang
menyembelihnya tidak menyebut nama Allah atasnya atau orang yang tidak
shalat atau orang tidak tahu sunnah penyembelihan”
3. “Bila dia kirimkan ke luar maka luput darinya (anjuran) makan dari dagingnya. Allah Ta’ala berfirman”:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ
مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا
مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28)
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya
mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki
yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk
dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”
“Perintah makan dari daging sembelihan adalah wajib menurut pendapat
banyak ulama. Bila engkau kirimkan keluar, maka luput darimu upaya
menunaikan perintah ini, entah itu dikatakan wajib ataukah mustahab
(sunnah)”
4.” Bila engkau kirimkan ke luar, maka akan menjadi samar
(tidak tampak) syiar besar yang Allah Ta’ala jadikan di negeri-negeri
muslimin sebagai ganti dari syiar besar yang Allah jadikan di Makkah.
Syiar yang di Makkah adalah menyembelih al hadyu, sementara di
negeri-negeri muslimin adalah udlhiyah, Allah Ta’ala menjadikan
syiar-syiar ini; menyembelih al hadyu di Makkah dan menyembelih udlhiyah
di negeri-negeri lain, agar syiar-syiar ini ditegakkan di seluruh
negerî-negeri Islam. Oleh sebab itulah, Allah Ta’ala jadikan untuk orang
yang hendak berqurban sesuatu dari kekhususan ihrom seperti: tidak
memotong rambut – misalnya.” (yakni dari 1 Dzulhijjah hingga ia
menyembelih qurbannya, pent)
5. “Kemungkinan syiar ini akan mati (nantinya) pada
(generasi) putra-putri kita, sebab bila engkau sembelih di rumah, maka
seluruh keluarga akan merasakan berqurban, mereka merasa di atas
keta’atan, namun bila engkau mengirimkan uang, maka siapa yang yang
memberitahu mereka dengannya? Syiar inipun luput.”
“Kami katakan : termasuk kesalahan yang jelas, dikirimkannya uang
harga qurban keluar negeri untuk disembelih di sana, sebab
kemashlahatan-kemashlahatan tadi dan mungkin hal-hal lain akan luput
dengan tindakan tersebut.”
6. “Orang-orang (sekarang) memandang permasalahan qurban
hanya dengan pandangan materi saja yaitu memberi makan orang yang lapar,
ini juga kemadlorotan . Allah Ta’ala berfirman :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat
mencapainya.”
“Bila engkau ingin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan qurban dan
memberi kemanfaatan kepada saudara-saudaramu muslimin, maka hendaklah
engkau berqurban di negerimu dan kirimkan uang, makanan dan pakaian ke
negeri-negeri lainnya, apa yang menghalangi engkau berbuat seperti ini?.
Saya mengharapkan kalian barokallahu fiikum menjelaskan kepada
orang-orang supaya mereka tidak mengirimkan uang harga qurban mereka ke
negara-negara lain. Namun mereka menyembelih di rumah-rumah mereka.”
“Tidak bertentangan dengan hal ini, Rasulullah Shalallahu’alaihi
Wassallam mewakilkan Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hadyu beliau
atau beliau mengirimkan hadyunya dari Madinah ke Makkah karena
pengirimannya dari Madinah ke Makkah adalah kemestian sebab tidak boleh
menyembelih hadyu kecuali di Makkah, kalau disembelih di Madinah maka
tidak lagi disebut hadyu.”
“Adapun pewakilan Ali bin Abi Thalib maka Rasulullah
Shalallahu’alaihi Wassallam mewakilkannya kepada Ali karena beliau sibuk
dengan urusan orang-orang, keperluan yang (membuat beliau) fokus untuk
mereka. Walau demikian beliau memerintahkan agar mengambil sepotong
daging dari masing-masing onta tersebut, dimasak di dalam periuk, lalu
beliau memakan dagingnya dan meminum kuahnya, beliau tidak membiarkan
tanpa mengambilnya.”
“Maka yang kami harapkan Barokallahu fiikum kalian bersemangat
mengamalkan sunnah pada syiar yang dijadikan Allah Ta’ala sebagai
gandengan shalat ini, dengan tindakan ini engkau tidak terhalang untuk
memberi kemanfaatan kepada saudara-saudaramu. Kirimkan uangmu kepada
mereka, bantu mereka dengan gambaran yang engkau anggap sesuai dengan
syarat hal tersebut tidak atas nama satu syiar dari syiar-syiar Allah.”
“Sampai di sini selesai pertemuan kita, kita memohon kepada Allah
agar menerima amal kita dan kalian semua, sampai jumpa pada pertemuan
mendatang. Insya Allah.”
( Lihat: Liqoat babil maftuh 2/85-87, liqo ke 24 cet. Darul Bashirah Iskadariyah – Mesir tanpa tahun)
sumber : http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=474
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
October
(120)
- Celana Panjang Bagi Muslimah di Rumah
- Skema Manasik Haji
- Marilah Beramal Sholih di Awal Dzulhijah
- Hukum Menggunakan Obat Penghalang Haidh Saat Haji
- Jawaban terhadap Prof. KH. Said Agil Siradj, M.A. ...
- Bank Dunia Sediakan Dana Tak Terbatas untuk NU
- Keteladanan Nabi Yusuf 'Alaihissalam Dalam Menghad...
- Menjual Kulit Binatang Qurban
- Perlu Wudhu Setelah Mandi Sunnah?
- Mungkinkah Allah Mengampuniku ?
- Ibnu Sina
- Cacat Hewan Kurban
- Maksud ma’shum
- Tanya Jawab Seputar Malam Pengantin
- Bila Da’inya Model Ini, Jadi Apa Jamaahnya?
- Hukum Shalat Jum'at di Kapal
- Hanya Allah Pelindung Kita
- Menerima Kebenaran dari Selain Ahlussunnah
- Memindah Qurban Ke Tempat Lain
- Ayat yang Paling Ditakuti oleh Ulama
- Bekerja sebagai anggota KPU
- Hukum Prinsip-prinsip Akuntansi Dalam Tinjauan Sya...
- (LENGKAP) CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN YANG BENAR...
- Kewajiban orang awam
- Hadist Palsu Tentang Keharusan Haji Sebelum Menikah
- Memahami Macam Thoharoh (Bersuci)
- Masih Adakah Yang Meragukan Haramnya Anjing ?
- Mukjizat di Balik Bersin dan Menguap
- Makanan Yang Diharamkan Dalam Al-Qur’an
- Kehormatanmu, Wahai Saudariku … (1)
- Kriteria Hewan Kurban
- Lupa Membaca Basmalah Saat Menyembelih Hewan Kurban
- Lalai dari Shalat Shubuh
- Apakah Shalat Sunnah Dilipatgandakan di Masjidil H...
- Menyiramkan Pasir pada Wajar Orang yang Memuji
- Karena Do’a, Si Buta Yang Papa Mendapatkan Wanita ...
- Tak Hanya Wanita yang Harus Bercermin
- Memupuk Sifat Sabar Pada Anak Dengan Keimanan
- Jumlah semua nama Allah 99 ?
- Fiqh tentang Korupsi dan Jahatnya Komplotan Maling...
- Doa Mengada-Ada Ketika Thawaf
- Hukum Kuliah di Fakultas Kedokeran Bagi Muslimah
- Kedermawanan Jiwa
- Haramkah Video?
- Hukum Makan Kue Ulang Tahun
- Perlukah Melafazhkan Niat "Usholli"?
- Badal haji
- Apa Yang Harus Anda Lakukan Dalam Kondisi Berikut ...
- Urutan Wali Nikah
- Seputar ASI dan Bank ASI
- Kitab Ad Durrus al Muhimmah lil Aammatil Al Ummah ...
- Sikap Menawan Da’i Buta
- Tuntunan Pembagian Warisan 04
- Mendulang Hikmah Dari Perjalanan Hidup Nabi Ibrahim
- Berniat Qurban Atas Nama Ibu yang Telah Tiada
- Tujuh Faedah Qona’ah
- 6 Sebab Dibolehkan Tayamum
- Ibadah dan Minta kepada selain Allah.
- Ternyata Bukan Teroris
- Suami malas shalat
- Mengapa Wanita Harus Berhijab?
- Hukum Shalat tanpa Penutup Kepala
- Adab Shalat Berjamaah di Masjid
- Makan kepiting haram atau halal ?
- Bulan Dzul Qo’dah
- Hukum Menebar Bunga Di Kuburan
- Nasihat untuk yang Hidup di Masa Banyak Bid’ah, In...
- Cara Mudah Memahami Fiqh Haji
- (BAGUS BANGET..!!) MUROTTAL MP3 AL-USTADZ SYUHADA ...
- Bolehkah Menikah dengan Jin?
- SMS Hikmah
- Haruskah Taqlid? (Bagian 3)
- Mimpi itu Mendorongku untuk Bertaubat
- Bolehkah Mengumandangkan Adzan, Iqomah Sekaligus M...
- Meneliti Berlipatnya Pahala Shalat di Masjidil Haram
- Iri Tidak Pernah Ada Untungnya
- Shalat di atas kasur
- Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua
- Hukum bercelak bagi laki-laki
- Kiyai Itu Apa?
- wanita kurang akal dan agamanya
- Maaf Suamiku… Aku Tidak Akan Menaatimu!!
- Meraup Pahala saat Tidur
- Supaya mudah menghafa
- Hukum Berqurban
- Kebaikan Pemerintah & Ulama Saudi Untuk Kaum Musli...
- Haruskah Taqlid? (Bagian 2)
- Kiat Mengajarkan Si Kecil akan Komputer Aman
- Sekilas Tentang Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid
- Mengenal Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan
- Jangan Tertipu dengan Pembela Islam!
- Ngidam dalam Tinjauan Syariat
- Allah Berbicara dengan Huruf dan Suara?
- Meluruskan Kedustaan Sejarah Versi ‘Syaikh’ Idahra...
- Haruskah Taqlid? (Bagian 1)
- Bolehkah Menggabungkan Satu Sembelihan Untuk Dua J...
- Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali
- Mencari Gelar “Pak Haji”
- Tata Cara Berdoa Sesuai Tuntunan
- Menyemir Rambut
-
▼
October
(120)