س: عندي أخت متخرجة من الثانوي، وتريد أن تدرس في كلية الطب وتعمل طبيبة. ما الحكم الشرعي في ذلك؛ لأني أمانع من دخولها الطب؟
Pertanyaan, “Aku memiliki adik wanita yang baru saja
lulus SMA. Dia ingin kuliah di fakultas kedokteran lalu bekerja sebagai
dokter wanita. Apa hukum agama untuk keinginan adikku tersebut karena
aku melarangnya untuk masuk di fakultas kedokteran?”
ج: الحمد لله أما بعد .. فلا بأس من دخولها كلية الطب؛ لتكون سببا في علاج النساء حفظا للعورات ومنعا للاختلاط. والله أعلم.
Jawaban Syaikh Sulaiman al Majid [anggota majelis syuro
KSA], “Tidaklah mengapa bagi muslimah untuk masuk di fakultas
kedokteran sehingga setelah selesai dia bisa mengobati sesama wanita.
Dengan hal tersebut dia berperan untuk menjaga aurat para wanita dan
campur baur antara pasien wanita dan dokter laki-laki”.Sumber:
http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=15852
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer