Pembagian warisan

Assalamualaikum. Saya mau tanya, ‘Kedua orang tua kami telah meninggal, dan meninggalkan sebuah rumah. Kami 7 bersaudara, 3 laki-laki, 4 perempuan, tapi 1 kakak laki-laki telah meninggal sebelum kedua orang tua kami meninggal dia (kakak yang meninggal. red) meninggalkan 1 istri dan 2 anak perempuan. Yang saya mau tanyakan bila rumah tersebut kami jual berapa bagiankah yang diterima masing-masing orang?’ Terima kasih. Wassalamualaikum.
Harry (hXXXX@fumXXX.co.id)

Wa’alaikum salam wa rahmatullah… Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah…

Untuk pembagian warisan:

1. Kasus yang anda sampaikan dalam madzhab Hanafi disebut ‘al-wasiah al-wajibah‘. artinya, kakek berkewajiban memberikan wasiat kepada cucunya ketika maninggal, karena ayahnya sudah meninggal, sebelum si kakek ini meningal.
2. Orang yang berhak mendapat jatah warisan pada kasus anda:
  • Istri (ibu anda), mendapat 1/8 jatah warisan.
  • Semua anak, dan anak yang sudah meninggal dianggap masih ada, yang kemudian diberikan kepada kedua putrinya.
  • Janda dari anak yang sudah meninggal tidak mendapatkan warisan.

Jatah masing-masing warisan:

A. Jatah untuk anak yang meninggal:
  • Istri (ibu anda) mendapat : 1/8.
  • Sisanya diberikan kepada ke-7 anak. dengan porsi 2:1. Setiap anak lelaki mendapatkan jatah 2, dan setiap anak wanita mendapatkan jatah 1.
Jika kita anggap bahwa total harta warisan adalah 800 juta, maka:
  • Ibu mendapat 1/8 x 800 = 100 jt
  • Sisanya = 700 juta dibagi ke 7 anak. Agar bisa dibagi dengan porsi 2:1, harta 700 jt dibagi 10. Jadi: (700 jt : 10 = 70 jt).
  • 2 anak laki-laki (hidup): masing2 diberi jatah sementara : 140 juta.
  • 4 anak perempuan: masing2 diberi jatah sementara : 70 juta.
  • 1 anak laki-laki (meninggal): diberi jatah : 140 juta.
Final untuk jatah yngg diberikan kepada kedua putri dari anak lelaki (yang meninggal) = 140 juta dan dibagi bersama.
Sisa harta: 800 juta – 140 juta = 660 juta
B. Jatah untuk ibu dan anak yang masih hidup
Pembagian di atas, HANYA untuk perhitungan jatah warisan untuk anak yang meninggal
Selanjutnya untuk masih hidup perlu dilakukan pembagian ulang dengan tanpa melibatkan yang sudah meninggal. Jatah warisan yang dibagi 660 jt.
  • Ibu mendapat 1/8 x 660 juta= 82,5 juta.
  • Sisa: 660 jt – 82,5 juta = 577,5 juta.
  • Harta 577,5 juta dibagi untuk 6 anak (2 laki-laki dan 4 perempuan). Porsi: 2:1
Untuk memudahkan: 577,5 juta dibagi 8. Jadi: (577,5 : 8  = 72,1875).
  • Tiap anak perempuan mendapat = 72.187.500.
  • Tiap anak lelaki mendapat = 72.187.500 x 2 = 144.375.000.
Referensi: Al-Wasiyah Al-Wajibah ‘ala Madzhabil Imam Abu Hanifah, Prof. Nadhal Jamal Jaradah.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel yang berkaitan dengan pembagian warisan:
2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.
3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.
4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.
5. Penghalang untuk Mendapat Warisan.

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers