Pada sebuah kesempatan, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafizhahullah ditanya:
“Diantara para penuntut ilmu / santri terdapat perbedaan mengenai definisi mubtadi’ (ahlul bid’ah). Sebagian mereka mengatakan mubtadi’ adalah orang yang mengatakan atau melakukan kebid’ahan, meskipun ia belum paham. Sebagian yang lain berkata bahwa mubtadi’ itu pelaku bid’ah yang sudah dipahamkan bahwa yang dilakukannya adalah bid’ah. Sebagian lagi ada yang membedakan apakah pelaku bid’ah itu ulama mujtahid yang mempelopori kebid’ahan ataukah bukan ulama mujtahid. Dari beberapa pengertian ini kadang timbul vonis bahwa Ibnu Hajar Al Asqalani atau An Nawawi adalah mubtadi’ tanpa toleransi sedikitpun kepada mereka. Kami meminta kejelasan dari anda yang memiliki pemahaman yang mendalam dalam permasalahan ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda.”
Beliau menjawab:

Pertama, seorang penuntut ilmu agama yang masih pemula atau juga orang awam hendaknya tidak menyibukkan dirinya dalam memvonis seseorang itu mubtadi’ atau seseorang itu fasiq. Karena hal ini sangat berbahaya bagi orang yang tidak memiliki ilmu agama yang mendalam tentang masalah ini. Selain itu, menyibukkan diri dalam memvonis mubtadi’ atau fasiq akan menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka. Maka yang semestinya menjadi kesibukan para penuntut ilmu yang masih pemula atau orang awam adalah: menuntut ilmu agama, dan menahan lisan mereka dari hal-hal yang tidak memberikan faidah bagi mereka. Bahkan menyibukkan diri dalam memvonis tersebut akan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bagi yang lain.
Kedua, bid’ah adalah perkara yang diada-adakan dalam urusan agama yang tidak diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Sebagaimana sabda beliau:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (agama), yang tidak diajarkan oleh agama, maka tertolak” (HR. Bukhari no.167, dari jalan ‘Aisyah Radhiallahu’anha)
Jika seseorang berbuat bid’ah karena tidak paham, maka ia dimaafkan karena ketidak-tahuannya tersebut dan tidak dihukumi sebagai mubtadi’, namun perbuatannya disebut sebagai perbuatan bid’ah.
Ketiga, ulama yang berbuat kesalahan ijtihad berupa ta’wil (sifat-sifat Allah), sebagaimana Ibnu Hajar Al Asqalani dan An Nawawi yang telah menta’wil beberapa sifat Allah, mereka berdua tidak dihukumi mubtadi’. Camkan baik-baik, mereka berdua telah berbuat kesalahan dalam hal tersebut, namun kita memohonkan ampunan Allah untuk keduanya karena mengingat perjuangan mereka berdua dalam mengagungkan sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Mereka berdua adalah imam besar yang terpercaya dikalangan para ulama.
[Diterjemahkan dari Muntaqa Fatawa Al Fauzan Jilid 2, fatwa no.181, Asy Syamilah]

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers