2. Tasyabuh yang masuk dalam kategori haram adalah dalam perkara yang menjadi kekhususan orang-orang kafir. Sedangkan perkara yang sudah tersebar dikalangan kaum muslimin maka sudah tidak lagi menjadi kekhususan orang-orang kafir. Sehingga boleh mengamalkannya selama perkara tersebut tidak diharamkan secara dzatnya.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
https://orcid.org/0000-0002-6047-3243