Assalammualaikum wr.wb
Bolehkah minum obat penahan haid saat bulan puasa,agar puasa kita dapat sebulan penuh?
Seperti yg dilakukan wanita2 yg menjalankan ibadah haji.
Seperti yg dilakukan wanita2 yg menjalankan ibadah haji.
Dari: Sdri. Andhina
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, beberapa ulama menegaskan bolehnya mengkonsumsi obat pencegah haid,
selama tidak membahayakan pengguna. Baik resiko yang bersifat sementara
maupun permanen. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang
menggunakan obat pencegah haid agar bisa puasa ramadhan,
لا حرج
أن تأخذ المرأة حبوب منع الحيض تمنع الدورة الشهرية أيام رمضان حتى تصوم مع
الناس….. وإن وجد غير الحبوب شئ يمنع الدورة فلا بأس إذا لم يكن فيه محذور
شرعاً ومضرة.
“Tidak masalah bagi wanita untuk
menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan
ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan
jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya
haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan
tidak berbahaya.”
Kedua, bagi wanita yang mengkonsumsi obat anti haid,
dia dihukumi suci jika benar-benar kering tidak ada darah yang keluar.
Akan tetapi jika dia setelah menggunakan obat pencegah haid masih keluar
darah, maka dia dihukumi haid, meskipun darah yan keluar sangat
sedikit.
Syaikh Musthofa Al-Adawi menjelaskan wanita yang mengkonsumsi obat pencegah haid, bagaimana statusnya,
حكمه اذا
قطع الدم تماما أن الصوم معه جائز ولا إعادة، أما إذا شك في انقطاع الدم
من وجوده فحينئذ حكمها حكم الحائض وعليها أن تفطر أيام حيضها وتعيد صوم تلك
الأيام بعد، والله أعلم
“Hukumnya, apabila darah telah
putus sempurna maka dia boleh puasa dan tidak perlu mengulangi. Adapun
jika dia masih ragu darah terputus sempurna, karena masih ada darah yang
keluar, maka hukumnya seperti wanita haid dan dia tidak boleh puasa
pada hari haidnya dan mengqadha puasa pada hari itu setelah ramadhan.
Allahu a’lam.” (Jami’ Ahkam An-Nisa: 5/223)
Ketiga, tidak dianjurkan bagi
para wanita untuk menggunakan obat pencegah haid. Sekalipun untuk tujuan
agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena sikap semacam ini kurang
menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah tetapkan untuk para
putri Adam.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya
tentang hukum menggunakan obat pencegah haid agar bisa melakukan ibadah
bersama kaum muslimin lainnya. Jawaban beliau,
لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم
“Saya tidak menyarankan para
wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan
ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu
yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.”
Kemudian beliau menyebutkan dalilnya,
وقد دخل
النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت
بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما
يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم ،
…
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu,
A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid
sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik
bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa
dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah
Allah tetapkan untuk para putri Adam”
Selanjutnya Syaikh menasehatkan para wanita yang ingin beribadah, namun terhalang haid,
فإذا
جاءها في العشر الأواخر فلتقنع بما قدر الله لها ولا تستعمل هذه الحبوب وقد
بلغني ممن أثق به من الأطباء أن هذه الحبوب ضارة في الرحم وفي الدم وربما
تكون سبباً لتشويه الجنين إذا حصل لها جنين فلذاك نرى تجنبها . وإذا حصل
لها الحيض وتركت الصلاة والصيام فهذا ليس بيدها بل بقدر الله .
Karena itu, ketika masuk sepuluh
terakhir blan ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah
tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada
informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi
rahim dan peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat,
ketika di rahim ada janin. Karena itu, kami menyarankan agar
ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa,
keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah.
(Fatwa islam, no. 13738)
Keempat, sejatinya wanita haid
masih bisa mendulang sejuta pahala selama ramadhan, sekalipun dia tidak
puasa dan tidak shalat. Karena tidak semua ibadah dilarang untuk
dilakukan ketika haid. Selengkapnya bisa anda pelajari di: Amalan Wanita Haid
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer