Dari Abu Qatadah dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
“Jika salah seorang dari kalian
masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR.
Al-Bukhari no. 537 dan Muslim no. 714)
Dari Jabir bin Abdullah
-radhiallahu anhu- dia berkata:
“Sulaik Al-Ghathafani datang pada
hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang
berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau pun bertanya padanya, “Wahai Sulaik,
bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau
bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan
imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya
dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875)
Berikut beberapa masalah
berkenaan dengan shalat tahiyatul masjid secara ringkas:
1. Para ulama bersepakat akan
disyariatkannya shalat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid dan mau duduk
di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya: Mayoritas
ulama berpendapat sunnahnya dan sebagian lainnya berpendapat wajibnya. Yang
jelas tidak sepatutnya seorang muslim meninggalkan syariat ini.
2. Syariat ini berlaku untuk
siapa saja, lelaki dan wanita. Hanya saja para ulama mengecualikan darinya
khatib jumat, dimana tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa Nabi
-alaihishshalatu wassalam- shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah. Akan tetapi
beliau datang dan langsung naik ke mimbar. (Al-Majmu’: 4/448)
3. Syariat ini berlaku untuk
semua masjid, termasuk masjidil haram. Sehingga orang yang masuk masjidil haram
tetap disyariatkan baginya untuk melakukan tahiyatul masjid jika dia ingin
duduk. Adapun hadits yang masyhur di lisan manusia, “Tahiyat bagi Al-Bait
(Ka’bah) adalah tawaf,” maka tidak ada asalnya. (Lihat Adh-Dhaifah no. 1012
karya Al-Albani -rahimahullah-)
4. Yang dimaksud dengan tahiyatul
masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid. Karenanya maksud
ini sudah tercapai dengan shalat apa saja yang dikerjakan sebelum duduk.
Karenanya, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah rawatib, bahkan shalat wajib,
semuanya merupakan tahiyatul masjid jika dikerjakan sebelum duduk.
Karenanya suatu hal yang keliru
jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada
dalam hadits ada shalat yang namanya ‘tahiyatul masjid’, akan tetapi ini
hanyalah penamaan ulama untuk shalat 2 rakaat sebelum duduk. Karenanya jika
seorang masuk masjid setelah azan lalu shalat qabliah atau sunnah wudhu, maka
itulah tahiyatul masjid baginya.
5. Tahiyatul masjid disyariatkan
pada setiap waktu seseorang itu masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya.
Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk shalat, menurut pendapat
yang paling kuat di kalangan ulama. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan
selainnya, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah, Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Ibnu
Al-Utsaimin -rahimahumullah-.
6. Orang yang duduk sebelum
mengerjakan tahiyatul masjid ada dua keadaan:
a. Sengaja tidak tahiyatul
masjid. Maka yang seperti ini tidak disyariatkan baginya untuk berdiri kembali
guna mengerjakan tahiyatul masjid, hal itu karena waktu pengerjaannya telah
lewat.
b. Dia lupa atau belum tahu ada
shalat tahiyatul masjid. Maka yang seperti ini disyariatkan bagi dia untuk
segera berdiri dan shalat tahiyatul masjid, berdasarkan kisah Sulaik pada
hadits Jabir di atas. Akan tetapi ini dengan catatan, selang waktu antara duduk
dan shalatnya (setelah ingat/tahu) tidak terlalu lama. (Fathul Bari: 2/408)
7. Jika seorang masuk masjid
ketika azan dikumandangkan maka:
a. Jika hari itu adalah hari
jumat dan imam sudah di atas mimbar, hendaknya dia shalat tahiyatul masjid dan
tidak menunggu sampai muazzin selesai. Hal itu karena mendengar khutbah adalah
wajib. Hanya saja hendaknya dia memperpendek shalatnya, sebagaimana yang
tersebut dalam hadits Jabir di atas.
b. Jika selain dari itu maka
hendaknya dia menjawab azan terlebih dahulu baru kemudian shalat tahiyatul
masjid, agar dia bisa mendapatkan kedua keutamaan tersebut.
Wallahu a’lam bishshawab
Sumber: http://al-atsariyyah.com/shalat-tahiyatul-masjid.html
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer