Bismillah
Ustaz Saya mau nanya…
Ustaz Saya mau nanya…
Ramadhan kali ini ibu saya sakit, terus beliau meminta saya (tapi tidak memaksa saya) untuk sholat maghrib bersama beliau saja di rumah sedangkan saya maunya pengen berjamaah di mesjid apa yang harus saya lakukan ustaz??
Makasih atas jawabannya
Dari: Ver Dy
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, shalat jamaah di masjid
bagi laki-laki hukumnya wajib, dan tidak boleh dia tinggalkan kecuali
karena udzur. Sebagaimana keterangan yang dijelaskan pada artikel Hukum Sholat Jamaah
Kedua, seseorang dibolehkan
melakukan shalat dua kali jika ada sebab yang membolehkan untuk shalat
dua kali. Misalnya, shalat di masjid berjamaah bersama imam, kemudian
pulang ke rumah dan shalat lagi mengimami keluarga di rumah. Praktek
semacam ini pernah dilakukan sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat di masjid nabawi menjadi makmum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian pulang ke kampungnya dan mengimami jamaah isya di mushola kampungnya.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
أَنَّ
مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ يُصَلِّي مَعَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ
فَيُصَلِّي بِهِمُ الصَّلاَةَ
Bahwa
Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ikut shalat bersama Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam (di masjid nabawi). Kemudia dia pulang ke
kampungnya, dan mengimami mereka shalat. (HR. Bukhari 6106 dan Muslim 465).
Tindakan Muadz ini tidak diingkari oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ini menunjukkan bahwa beliau setuju dengan sikap Muadz. Dan persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dalil yang diterima.
Anda bisa meniru sikap Muadz radhiyallahu ‘anhu.
Shalat di masjid berjamaah bersama masyarakat, kemudian pulang dan
mengulangi shalat jamaah, menjadi imam bagi istri, ibu, atau anggota
keluarga lainnya. Anda mendapat pahala dua kali, pahala shalat pertama
sebagai shalat wajib, dan shalat kedua sebagai shalat sunah.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer