Tanya:
Jika ada wanita haid yang baru mengatahui suci ketika subuh, apakah
dia wajib puasa di hari itu, atau harus mengqadhanya, karena dia belum
berniat di malam hari.
Jawab:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…
Wanita haid yang telah suci sebelum subuh dan baru tahu bahwa
dirinya telah suci setelah subuh, sementara dia belum mengkonsumsi
apapun maka dia lanjutkan puasa dan puasanya sah, serta tidak wajib
qadha. Karena berniat puasa di malam hari tidak mungkin dia lakukan.
Ada yang mengatakan:
Keadaan ini merupakan pengecualian terhadap apa
yang disebutkan dalam hadis dari Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
“Siapa yang belum berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’us Shaghir, no. 6538)
Hadis di atas merupakan dalil wajibnya niat, dan harus dilakukan di
malam hari. Hanya saja, kewajiban ini dipahami untuk orang yang mampu
untuk itu. Karena tidak ada beban syariat kecuali sesuai kemampuan.
Sehingga dikecualikan dari hadis ini, orang yang tidak mampu, sementara
dia baru tahu di siang hari bahwa dia harus puasa. Seperti anak kecil
yang baru baligh, atau orang gila yang baru sadar, atau orang kafir
yang baru masuk islam, atau orang yang orang yang baru tahu di siang
hari bahwa hari itu sudah tanggal 1 ramadhan. Ini sebagaimana hadis dari
Salamah bin Akwa’ dan dari Rubayi’ binti Mu’awidz bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari bani Aslam untuk mengumumkan: “Siapa yang sudah makan hendaknya dia puasa di sisa harinya dan siapa yang belum makan, jangan makan.” (HR. Bukhari & Muslim)
Allahu a’lam
Jawaban dari Syaikh Muhammad Ali Farkus -Ulama Aljazair-. Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Ramadhan-fatawa/Bg4.php
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer