Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu diantara pertanyaan yang sangat sering nyangkut di KonsultasiSyariah.com, ketika orang junub di malam hari ramadhan,
baik karena mimpi basah maupun karena hubungan badan, atau karena
onani, kemudia belum madi hingga masuk subuh, apakah puasanya sah. Kasus
yang sering terjadi, mereka junub di malam hari dan ketiduran, kemudian
bangun sudah masuk subuh.
Karena ketidak tahuannya, ada
sebagian orang yang enggan puasa karena belum mandi junub ketika masuk
subuh. Yang lebih parah lagi, ada yang tidak shalat subuh karena
melanjutkan tidur hingga pagi hari. Padahal semua tindakan ini,
meninggalkan shalat atau tidak puasa tanpa alasan, adalah dosa sangat
besar. Sementara, belum mandi ketika masuk waktu subuh, BUKAN alasan
yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa. Dan meninggalkan puasa
tanpa asalan yang benar mendapatkan acaman sangat keras, sebagaimana
keterangan di: Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Alasan
Belum Mandi Ketika masuk Waktu Subuh
Bukanlah syarat sah berpuasa,
seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil. Ini berbeda dengan
shalat atau thawaf di ka’bah. Orang yang hendak shalat atau thawaf,
harus suci dari hadats besar maupun kecil. Dan jika terjadi hadats di
tengah-tengah shalat maka shalatnya batal. Lain halnya dengan puasa,
suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa. Tidak bisa kita bayangkan
andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang puasa akan
sangat kerepotan. Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air
selama berpuasa.
Oleh karena itu, orang yang junub
dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini
tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis
dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,
كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan
dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926
dan Turmudzi 779).
At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan,
وَالعَمَلُ
عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ
سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ
Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri,
As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).
Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub?
Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada
dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus
didahulukan?
Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub
tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah
subuh, dan puasanya tetap sah. Sementara sahur, batas terakhirnya adalah
subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh. Dengan
menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak
mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah
mendahulukan sahur dan menunda mandi.
Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur,
beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim,
305).
Jika Hendak Shalat Subuh, Mandi Dulu
Perhatikan, jangan sampai kondisi
junub ketika puasa membuat anda meninggalkan shalat subuh, disebabkan
malas mandi. Karena meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar.
Sebelum shalat, mandi dulu, karena ini syarat sah shalat.
Allah berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. Al-Maidah: 6)
Demikian, semoga bermanfaat.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer