Pertanyaan:
Saya Abdul, mau tanya. Mengapa ketika Ramadhan umrah sangat ramai. Apakah ada keutamaan umrah di bulan Ramadhan? Atau bgmn penjelasannya?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada salah seorang wanita anshar: “Mengapa anda tidak ikut haji bersama kami?”
“Kami hanya memiliki 2 ekor onta.
Onta yang satu dipakai suamiku bersama anakku pergi haji. Sementara
yang satu digunakan untuk mengairi kebun.” Jawab wanita itu.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan,
فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي
Jika datang bulan Ramadhan,
lakukanlah umrah. Karena umrah di bulan Ramadhan, senilai haji
bersamaku. (HR. Bukhari 1782 dan Muslim 1256).
Dalam riwayat lain dinyatakan, wanita anshar yang disebutkan dalam hadis di atas bernama Ummu Ma’qil.
Ulama berbeda pendapat tentang keutamaan umrah Ramadhan yang disebutkan dalam hadis di atas. Ada 3 pendapat ulama dalam hal ini:
Pertama, keutamaan ini
hanya berlaku khusus untuk wanita itu, dan tidak berlaku untuk yang
lainnya. Diantara ulama yang memilih pendapat ini adalah Said bin
Jubair, salah seorang ulama tabi’in, murid Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu. Pendapat beliau dinukil oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari (3/605).
Diantara dalil yang mendukung
pendapat ini adalah hadis Ummu Ma’qil di atas. Terdapat tambahan dalam
riwayat Abu Daud, bahwa setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan umrah bulan Ramadhan, Ummu Ma’qil mengatakan:
الْحَجُّ
حَجَّةٌ، وَالْعُمْرَةُ عُمْرَةٌ، وَقَدْ قَالَ: هَذَا لِي رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَدْرِي أَلِيَ خَاصَّةً
“Haji nilainya haji, umrah nilainya umrah. Tapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda demikian kepadaku. Aku tidak tahu apakah ini khusus untukku?.”
Maksudnya, apakah juga berlaku untuk seluruh manusia?. (HR. Abu Daud
1989).
Hanya saja, tambahan keterangan
Ummu Ma’qil ini statusnya lemah, sehingga tidak bisa diterima sebagai
dalil. Demikian keterangan al-Albani dalam dhaif sunan Abu Daud.
Kedua, keutamaan ini hanya berlaku untuk orang yang sudah berniat haji,
namun tidak mampu melaksanakannya. Kemudian dia ganti dengan umrah di
bulan Ramadhan. Sehingga dia mendapatkan pahala haji sempurna bersama
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dia hanya melakukan umrah, karena adanya niat untuk berangkat haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Rajab dalam Lathaif al-Ma’arif mengatakan,
واعلم أن مَن عجز عن عملِ خيرٍ وتأسف عليه وتمنى حصوله كان شريكا لفاعله في الأجر…
“Pahami bahwa orang yang tidak
mampu melakukan amal shaleh, kemudian dia bersedih dan dia sangat
berharap untuk bisa melakukannya maka dia mendapatkan pahala yang sama
sebagaimana orang yang melakukannya.”
Kemudian Ibnu Rajab menyebutkan beberapa contoh,
وفات بعضَ
النساءِ الحجُّ مع النبي صلى الله عليه وسلم ، فلما قدم سألته عما يجزئ من
تلك الحجة ، قال : ( اعتمري في رمضان ، فإن عمرة في رمضان تعدل حجة أو حجة
معي )
Sebagian wanita tidak bisa ikut haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ketika beliau pulang, si wanita bertanya amal apa yang bisa
menggantikan nilai haji bersama beliau? Beliau menyarakankan:
“Lakukanlah umrah di bulan Ramadhan. Karena umrah di bulan Ramadhan,
senilai haji bersamaku.” (Lathaif Ma’arif, Hal. 249).
Ketiga, keutamaan ini berlaku umum, untuk semua kaum muslimin.
Inilah pendapat mayoritas ulama
dari berbagai madzhab yang empat, bahwa keutamaan dalam hadis ini tidak
hanya berlaku untuk Ummu Ma’qil, namun berlaku untuk seluruh kaum
muslimin.
[simak: Hasyiyah Ibn Abidin (2/473), Mawahib al-Jalil (3/29), Al-Majmu’ (7/138), Al-Mughni (3/91), dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (2/144).]
Insya Allah, pendapat ketiga inilah yang lebih kuat. Berikut diantara alasannya,
Pertama, terdapat banyak sahabat
yang meriwayatkan hadis ini, sehingga keutamaan umrah Ramadhan tidak
hanya berlaku untuk Ummu Ma’qil.
At-Turmudzi mengatakan,
وفي الباب عن ابن عباس وجابر وأبي هريرة وأنس ووهب بن خنبش
“Tentang hadis ini, terdapat
riwayat lain dari Ibn Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Anas, dan Wahb bin
Khanbasy.” (Jami’ At-Turmudzi/sunan Tumudzi, 3/267).
Dan sebagian besar riwayat, tidak menyebutkan kisah wanita tersebut.
Kedua, pendapat bahwa ini khusus
untuk mereka yang ingin haji namun tidak mampu berangkat, kemudian
digantikan dengan umrah Ramadhan adalah pendapat yang kurang tepat.
Karena orang yang benar-benar ingin melaksanakan haji, kuat niatnya,
sudah melakukan banyak usaha, namun dia terhalangi dan itu di luar
kehendaknya, maka Allah akan memberinya pahala sebagaimana orang yang
mengamalkannya karena semangat untuk berbuat kebaikan yang ada pada
dirinya. Dan itu tidak perlu diganti dengan amal tertentu. Artinya,
orang yang sudah berusaha hendak berhaji, dan dia tidak jadi berangkat
karena halangan tertentu, dia tetap mendapatkan pahala haji. Sekalipun
dia tidak melakukan umrah.
Akan tetapi, jika dia ingin mendapatkan pahala haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia bisa melakukan umrah di bulan Ramadhan. (Fatwa Islam, no. 104926)
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer