Pertanyaan : Assalamu’alaykum, Ana mau tanya beberapa pertanyaan seputar puasa ramadhan:
- Apakah membayar fidyah (orang tua yang sudah renta) harus dibayarnya setiap hari selama bulan ramadhan? kapan waktunya?
- Apakah boleh membayar fidyah di akhir bulan ramadhan/sesudah bulan ramadhan dengan sekaligus?
- Dan bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang? mohon dijelaskan dengan dalilnya ya!
- Dan bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang? mohon dijelaskan dengan dalilnya ya!
Jazakumullahu khairan
Yasser Afif < …. @yahoo.co.id>
Jawaban Al-Ustadz Abu ‘Amr Ahmad
a. Membayar fidyah ada dua cara :
Cara Pertama, dibayar secara satu per satu atau bertahap/dicicil.Dengan syarat dia harus sudah melalui / melewati hari yang ia tidak berpuasa padanya.
Gambarannya :
- Dia memberi makan kepada satu orang miskin untuk tiap hari
yang ia tinggalkan. Misalnya : Dia tidak berpuasa pada hari ke-3, maka
pada maghrib hari ketiga tersebut dia memberi makan satu orang miskin.
Berikutnya hari ke-4 dia juga tidak berpuasa, maka pada maghrib hari
ke-4 tersebut dia memberi makan satu orang miskin. … dst.
- Atau bisa juga dikumpulkan beberapa hari yang ia
tinggalkan. Misalnya dia tidak berpuasa hari ke-10 sampai ke-29. Pada
hari ke-15 dia bayar fidyah untuk hari ke-10 sampai ke-15. Kemudian pada
hari ke-25 dia bayar fidyah untuk hari ke-16 hingga hari ke-25. Lalu
pada hari ke-29 ia bayar fidyah untuk hari ke-26 hingga ke-29.
Cara Kedua, dibayar sekaligus. Yaitu setelah ia
melalui semua hari yang ia tidak berpuasa padanya, maka ia mengundang
orang miskin sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan. Misalnya seseorang
tidak berpuasa sebulan penuh. Maka dia memberi makan 30 orang miskin.
Shahabat Anas bin Malik radhiyallah ‘anhu ketika beliau sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, maka beliau memberi makan 30 orang miskin. (diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 4194. Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa shahabat Anas bin Malik radhiyallah ‘anhu juga pernah membayar fidyah untuk tiap hari yang beliau tinggalkan. (lihat Fathul BariVII/180).
* Membayar Fidyah boleh dilakukan ketika masih dalam bulan Ramadhan,
boleh juga dilakukan di luar Ramadhan. Ketika di luar Ramadhan, boleh
dicicil boleh juga sekaligus.
* * *
b. Adapun membayar fidyah dalam bentuk uang, maka hukumnya tidak boleh. Karena dalam nash dalil disebutkan dengan lafazh “memberi makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah : 184)
Seorang ‘ulama ahli fiqh international, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya dengan pertanyaan serupa beliau menjawab sebagai berikut :
“Wajib atas kita untuk mengetahui salah satu kaidah penting, yaitu bahwa apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan. …. Jadi jika disebutkan dalam dalil dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am”(memberikan
makan) maka tidak bisa diwakili/diganti dengan dirham (uang). Oleh
karena itu orang yang sudah lanjut usia yang berkewajiban memberi makan
sebagai ganti dari puasa (yang ia tinggalkan), maka tidak bisa diganti
dalam bentuk uang. Walaupun dia membayar dalam bentuk uang senilai
dengan harga makanan sebanyak sepuluh kali, maka itu tidak bisa
menggugurkan kewajibannya. Karena itu merupakan perbuatan melanggar
ketentuan yang ditetapkan oleh dalil.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVII/84).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan :
- Fidyah untuk orang yang tidak mampu berpuasa boleh dibayarkan setiap hari selama bulan Ramadhan. Waktunya adalah ketika berbuka pada hari yang bersangkutan.
- Fidyah boleh juga dibayarkan dicicil beberapa hari sekaligus.
- fidyah boleh juga dibayarkan sekaligus selama satu bulan.
- Syarat terpenting untuk bisa membayar fidyah adalah sudah terlalui/terlewatinya hari yang ia tidak berpuasa padanya.
- Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah membayar fidyah dengan satu per satu, pernah juga sekaligus.
- Bahwa membayar fidyah harus dalam bentuk makanan. Tidak boleh digantikan dalam bentuk uang.
- Kaidah penting : apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau“Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
ada 12 pesan Ke “Konsultasi Ramadhan : Cara Membayar Fidyah, dan apa boleh diganti uang?”
- juliana Oleh:
Bismillah…
Apakah yang harus membayar fidyah adalah orang tersebut (orang tua renta itu sendiri)? ataukah bsa dwakilkan oleh anggota keluarganya (anak, menantu, ataupun cucu) dengan niat membayar fidyah nenek/kakek tersebut?
Syukron…. —admin—
pada asalnya, yang bersangkutan sendirilah yang harus membayar fidyah, namun apabila dia tidak mampu, maka hendaknya kerabatnya membantu dia dalam membayarnya berdasarkan keumuman dalil yang memerintahkan untuk saling membantu (tolong-menolong) di atas kebaikan dan taqwa. wallahu a’lam. - denny prabowo Oleh:
Assalamualaikum
bagaimana jika bayar fidyah dengan memberi bahan makanan seperti beras, mie, telor. dll? syukron
—admin—
wa’alaikumussalam warahmatullah,
boleh dengan bahan makanan pokok (beras, gandum, dan yang lain), adapun mie, telor bukan termasuk di dalamnya. wallahu a’lam - sung rahayu Oleh:
Suami saya bekerja lebih dari 12 jam sehari, bahkan bisa lebih. pada bulan Ramadhan ini waktu bekerja disesuaikan untuk meluangkan waktu tarawih. Bila tak bisa dihindari, setelah tarawih ia bekerja lagi hingga larut malam. Setelah bekerja ia menunggu waktu untuk sahur dan subuh, baru meluangkan waktu untuk tidur. Bila tidak sedang bekerja, ia tetap berkegiatan mempelajari sesuatu atau mengaji. Bila diingatlan untuk beristirahat ia menolak dengan alasan memanfaatkan waktu di bulan Ramadhan. Akibatnya dalam sehari ia hanya tidur maksimal 4jam padahal pekerjaan menuntut aktifitas fisik dan konsentrasi pikiran yang tidak sedikit. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah hal seperti ini dibenarkan? bukankah tubuh juga memiliki hak untuk diistirahatkan?
—admin— Benar bahwa tubuh juga memiliki hak untuk diistirahatkan, dan masing-masing orang memiliki ketahanan tubuh yang berbeda. Apa yang dilakukan suami anda selama tidak mengandung unsur takalluf (memberatkan diri) dan tidak nampak dampak negatifnya yang nyata, maka hal itu tidak ada masalah. wallahu a’lam. - maimuna Oleh:
assalamu’alaikum,
orang tua(ibu) sudah lanjut usia, tapi dari segi fisik dia sehat, cuma kalau daya ingat sudah menurun jauh (pikun)untuk tahun ini beliau tidak bisa lagi menunaikan puasa (bukan tidak kuat) tapi karena faktor lupa. mohon penjelasan apa yang harus saya lakukan bayar fidyah atau bagaimana?
jazakumulloh —admin—
orang tua yang pikun termasuk pihak yang sudah tidak dikenai beban syari’at ini, jadi ibu anda yang tidak puasa, tidak perlu membayar fidyah, wallahu a’lam. - Fathimah Oleh:
Assalamu’alaikumWarahmatullahiWabarokatuh,
kpd para asatidzah barokallahu fiikum…
‘Afwan,ana mw tny tentang cara pembayaran fidyah untuk ibu hamil yg tdk dpt berpuasa slm 1 bulan ramadhan?Brp macam caranya?bolehkah diganti dg uang?atau pemberiannya 1 kotak/bungkus nasi lengkap dg sayur lauk pauknya ATAU bisa diganti dg pemberian beras mentah?kalo boleh dg beras berapa ketentuan jumlah beras yg hrs dikeluarkan untuk membayar fidyah slm 1 bln Ramadhan?
Jazakumullahu khoiron katsiron —admin—
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
sebagian pertanyaan anda sebenarnya sudah terjawab dalam tulisan di atas,
kemudian boleh membayar fidyah dengan beras dan para ulama berbeda pendapat tentang berapa ukuran fidyah untuk satu hari ketika tidak berpuasa, sebagaimana disebutkan Ibnu Jarir dalam tafsirnya (Tafsir Ath-Thabari).
Sebagian ulama mengatakan wajib bagi yang tidak berpuasa sehari untuk memberi makan seorang miskin sebanyak setengah sha’ dari qumh (sejenis gandum),
sebagian yang lain mengatakan satu mudd dari qumh dan seluruh makanan pokok mereka,
sebagian yang lain mengatakan setengah sha’ jika berupa qumh, dan satu sha’ jika dari kurma atau kismis (anggur kering),
sebagian yang lain mengatakan sesuai dengan yang dimakan oleh yang tidak berpuasa ketika di hari itu,
dan pendapat yang lain.
Satu sha’ kurang lebih sama dengan 3 kg, dan satu mudd sama dengan seperempat sha’.
Jadi boleh untuk membayar fidyah dengan beras atau bahan makanan pokok lainnya dengan ukuran yang telah disebutkan.
Dibolehkan pula membayar fidyah dengan makanan yang siap santap (nasi dan sayur lauknya) dengan ukuran yang mengenyangkan si miskin. Satu kali makan untuk sehari ketika tidak berpuasa.
Wallahu a’lam. - Abu Abbas Oleh:
Apakah cara dan ketentuan besarnya membayar fidyah untuk orang tua yang sudah renta sama juga dengan wanita yang lagi menyusui. apakah ada ketentuan lain, jazakumulloh khoiron
—admin— selama tidak ada dalil yang membedakan ketentuan besarnya membayar fidyah yang dimaksud, maka pada asalanya adalah sama, untuk orang tua yang sudah renta sama juga dengan wanita yang lagi menyusui. wallahu a’lam. - Hidayat Oleh:
aslmkm wr.wb.
misalkan istri kita sedang hamil dan tdk kuasa berpuasa, kemudian membayar fidyah. Bolehkan fidyah tersebut dibayarkan kepada nenek kita sendiri yang notabene dia jg orang miskin? Jazakumullahu khoiron katsiron.
—admin—
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
boleh fidyah itu dibayarkan kepada nenek sendiri yang miskin. wallahu a’lam. - Aisyah Oleh:
Assalamu’alaikum wr.wb.
saya masih bingung walau diatas sudah dijelaskan, jika membayar fidyah dengan beras berapa ukurannya untuk 1hari? syukron atas jawabannya.
wassalam. —admin—
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
coba anda baca kembali jawaban dari pertanyaan di kolom komentar no. 4. ukuran-ukuran /takaran yang disebutkan di situ adalah untuk satu hari. wallahu a’lam. - Mita Oleh:
saat ini dimasjid-masjid banyak kotak amal khusus buwat takjilan (berbuka puasa)yang jumlahnya cukup besar. rata-rata masjid tersebut menyalurkannya dalam bentuk makanan kotak lengkap dengan nasi, sayur, dan lauknya. apakah boleh membayar fidyah melalui kotak infak takjilan tersebut?dengan besaran uang sebanyak hitungan memberi makan orang miskin sebanyak hari puasa yang kita tinggalkan?jazakallah sblmnya.
Waslkm. —admin—
wa’alaikumussalam warahmatullah,
kita belum tahu, siapa yang memakan makanan kotak tersebut, apakah termasuk kalangan miskin atau bukan, jadi sebaiknya jangan membayar fidyah melalui kotak infak takjilan tersebut.
termasuk cara yang dibolehkan dalam membayar fidyah adalah anda memberi sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terpercaya, untuk kemudian pihak tadi memberikannya kepada si miskin dalam bentuk makanan siap santap yang bisa mengenyangkannya. wallahu a’lam. - lestari Oleh:
Aslmkm
untuk memberi fidyah memberikan makanan yg siap santap apakah harus lauknya ayam atau daging,atau lauknya sesuai selera yg kita makan tiap harinya,dan pemberian makanan yg siap santap dihitung satu kali kita makan atau tiga kali sehari kita makan.
Waslkm. —admin—
wa’alaikumussalam warahmatullah
makanan satu kali makan sudah cukup untuk fidyah satu hari, adapun lauknya adalah makanan yang biasa kita makan asalkan mengenyangkan si fakir/miskin. - abu hanif Oleh:
bismillah..
ana mau tanya, jauzah ana pada Ramadhan lalu hutang puasa karena melahirkan,hingga saat ini masih memiliki hutang dan baru terbayar separuh dr hutng tsb (sepertinya tidak bs terlunasi hingga Ramadhan thn ini tiba karena menyusui),apakh ada tuntunan untuk membayar fidyah kemudian ditambah lg dengan harus membayar puasa yg terhutang tahun lalu dg mengqadha’nya setelah Ramadhan tahun ini?Jazakumullah khairan —admin—
Silakan cermati di http://www.assalafy.org/mahad/?p=355#more-355
*******************************
Seputar Fidyah
Al-Ustadz Abu ‘Amr Ahmad
assalamu’alaikum……
melanjutkan pertanyaan ttg fidyah yg dirilis tgl 29 agustus 2009
maka ingin ana tanyakan adalah :
1. Bolehkah Fidyah dibayar oleh anaknya karena orang tua sudah tua/tidak berpenghasilan
2. Bagaimana menentukan nominal/acuan harga makanan yang kita berikan kepada yang berhak
3. Dalam jwban antum pada fatawa, risalah Ramadhan tgl 29.08.2009 hal-hal dari surat Al-Baqarah:184 …”memberi makan seoang miskin”.
melanjutkan pertanyaan ttg fidyah yg dirilis tgl 29 agustus 2009
maka ingin ana tanyakan adalah :
1. Bolehkah Fidyah dibayar oleh anaknya karena orang tua sudah tua/tidak berpenghasilan
2. Bagaimana menentukan nominal/acuan harga makanan yang kita berikan kepada yang berhak
3. Dalam jwban antum pada fatawa, risalah Ramadhan tgl 29.08.2009 hal-hal dari surat Al-Baqarah:184 …”memberi makan seoang miskin”.
Ingin ana tanyakan bagaimana kriteria orang miskin dimaksud, apakah siapa saja asal miskin tanpa melihat muslin atau tidaknya atau harus orang miskin yang berpuasa.
Ana juga bingung menentukan kriteria orang miskin apakah seperti pemulung, tukang becak, karena mereka-mereka ini tidak jarang walaupun pemulung atau tukang becak tapi sudah mempunyai handphone dll. Apakah ini juga disebut sebagai orang miskin?
mohon penjelasan. Jazakullahu khairan
Ana juga bingung menentukan kriteria orang miskin apakah seperti pemulung, tukang becak, karena mereka-mereka ini tidak jarang walaupun pemulung atau tukang becak tapi sudah mempunyai handphone dll. Apakah ini juga disebut sebagai orang miskin?
mohon penjelasan. Jazakullahu khairan
dieta kurnia …_04@yahoo.com
Jawab :
(dijawab oleh Abu ‘Amr Ahmad)
1. Seorang anak boleh baginya untuk membayar fidyah orang tuanya yang memang sudah tidak mampu lagi membayar fidyah.
Dalam salah satu fatwanya Al-Lajnah Ad-Dai`imah menyatakan tentang seorang yang berkewajiban membayar fidyah :
“Ibumu wajib memberi makan seorang miskin untuk tiap hari yang ia
tinggalkan, yaitu sebanyak setengah sha’ makan pokok setempat. Kalau
ternyata dia tidak memiliki apa-apa untuk ia bayarkan sebagai fidyah,
maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa. Namun jika engkau (sang anak) ingin membayarkan fidyah untuk ibumu, maka yang demikian termasuk perbuatan ihsan(kebaikan/bakti), dan Allah mencintai orang-orang yang berbuatihsan.”
* * *
2. Mungkin yang anda maksud pada pertanyaan kedua ini adalah tentang seberapa jumlah makanan yang dibayarkan untuk fidyah.
Makanan yang kita
berikan untuk fidyah adalah ½ sha’ makanan pokok, yaitu sekitar 1,5 kg.
Pendapat ini yang dikuatkan oleh sebagian ‘ulama.
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata :
“Para ‘ulama berbeda pendapat tentang berapa kadar makanan yang wajib untuk membayar fidyah. Pendapat
yang lebih benar adalah ½ sha’ untuk semua jenis makanan yang biasa
diberikan oleh seseorang untuk keluarganya, baik beras, kurma, dan
lainnya. Timbangannya menurut satuan kilogram adalah senilai kurang
lebih 1,5 Kg. … (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXIII / 134).
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata :
“Membayar fidyah tidak boleh dengan uang,
sebagaimana telah aku sebutkan. Fidyah hanya terwujud dengan memberikan
makan yang merupakan makanan pokok setempat. Yaitu dengan memberikan
makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan sebanyak ½ sha’, dari makanan pokok daerah setempat. ½ sha’ itu kurang lebih sama dengan 1,5 Kg. … .”
Penjelasan yang sama juga difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam banyak fatwanya. Di antaranya pada fatwa no. 2689 :
” … wajib atasnya untuk memberi makan satu orang miskin untuk satu hari Ramadhan yang ia tinggalkan puasa padanya, sebanyak ½ sha’ biji bur, atau kurma, atau beras, dll yang biasa ia berikan untuk makanan keluarganya. … .”
(ditandantangani oleh Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz,
Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan, dan
Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud).
Dalam fatwa no. 8589, Al-Lajnah Ad-Da`imah menegaskan sebagai berikut :
” … ukuran ½ sha’ adalah mendekati 1,5 Kg beras, biji bur, dan lainnya yang merupakan makanan pokok negerimu. … “
(ditandantangani oleh Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud)
Adapun Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahmenjelaskan, bahwa ukuran fidyah adalah ¼ sha’ zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
1 sha’ senilai dengan 2 Kg 40 gr = 2040 gr.
¼ sha’ berarti 510 gr.
Inilah ukuran fidyah yang wajib menurut beliau. Jika ditambah dalam rangkaihtiyath maka tidak mengapa. (lihat Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘UtsaiminXX/95).
* * *
3. Tentunya orang miskin yang dimaksud di sini adalah seorang muslim.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanya apakah boleh membayarkan fidyah kepada seorang yang bukan muslim (kafir), maka beliau menjawab :
“Adapun apabila seseorang berada di negeri kafir, dan dia
berkewajiban membayar fidyah, maka kalau di negeri tersebut terdapat
kaum muslimin yang boleh mendapat fidyah, maka boleh memberi makan
mereka. Namun kalau tidak ada kaum muslimin maka hendaknya diberikan
dengan negeri muslim lainnya yang membutuhkan.”
Adapun tentang apakah harus si miskin tersebut berpuasa
ataukah tidak, maka tentunya kita menginginkan bahwa orang yang memakan
pemberian kita adalah seorang muslim yang taat kepada agamanya. Bukan
seorang yang banyak melanggar larangan agama.
Adapun tentang kriteria miskin, maka perlu dipahami apa pengertian miskin.
Secara bahasa miskin adalah : seorang yang tidak memiliki apa-apa. Berasal dari kata bahasa arab sakana yang
artinya ‘diam’. Disifati demikian, karena kondisinya yang tidak
memiliki apa-apa membuatnya tidak bisa bergerak dan merasa rendah.
Adapun secara syar’i dijelaskan oleh para ‘ulama sebagai berikut : ِ adalah seorang yang tidak bisa mencukupi semua kebutuhan pokoknya, hanya separo kebutuhan pokok saja yang bisa ia cukupi.
Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan dirinya sendiri dan
orang-orang yang menjadi tanggungannya, meliputi kebutuhan sandang,
pangan, dan papan. Jika seseorang dalam satu bulan berpenghasilan 250
ribu, misalnya. Sedangkan kebutuhan dia selama satu bulan 500 ribu, maka
orang seperti ini tergolong miskin. Bisa jadi seorang punya handphone,
padahal faktanya penghasilan dia tidak bisa mencukupi kebutuhan
pokoknya. Maka orang seperti ini tidak berarti dikatakan sebagai orang
kaya, dia tetap dikategorikan sebagai orang miskin, meskipun punya
handphone. Atau punya barang-barang mewah lainnya, namun fakta
kesehariannya penghasilannya tidak bisa menutupi kebutuhan pokok, orang
seperti ini pun tetap dikategorikan sebagai miskin. Bisa jadi
barang-barang mewah ia yang ia miliki hasil pemberian orang lain, atau
dia berhutang, dan lain-lain, bukan dari penghasilannya. Atau bisa jadi
karena dia memaksakan diri, padahal beberapa kebutuhan pokoknya
terbengkalai.
Kesimpulan :
1. Seorang anak boleh membayarkan fidyah orang tuanya yang
sudah renta atau sudah tidak berpenghasilan. Bahkan tanpa sebab
sekalipun. Ini sebagai bentuk salah satu bentu ihsan (bakti) sang anak kepada orang tua.
2. Ukuran fidyah adalah ½ sha’ makanan pokok = 1,5 Kg
3. Kriteri orang miskin adalah apabila yang bersangkutan
tidak bisa mencukupi kebutuhan pokoknya. Tentunya orang miskin yang
muslim dan taat dengan agamanya.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Sumber :
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer