Di antara hewan yang diharamkan adalah babi. Dalam beberapa ayat Al
Qur'an sudah disebutkan mengenai haramnya. Pengharaman babi dikaji
terlebih dahulu sebelum nanti dibahas masalah vaksinasi dari enzim babi.
Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya
Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ
فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi,
dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173).
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا
ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik,
yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala." (QS. Al Maidah: 3).
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ
فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi
dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi
barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak
pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (QS. An Nahl: 115).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Begitu juga dilarang
memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati
dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana
dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi)."[1]
Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma' atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul 'Arabi rahimahullah.
Penyusun Ahkamul Qur'an ini berkata, "Umat telah sepakat haramnya
daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan
kata 'daging' karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud
mengambil dagingnya. ... Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging
babi." (Ahkamul Qur'an, 1: 94).
Hikmah Diharamkannya Babi
Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang
memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum. Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata, "Diharamkan darah yang dialirkan karena
darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah.
Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui
batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia.
Sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya"[2]."[3]
Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa
mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk
watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang
khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang
yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan
hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi.
Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat
masih dibolehkan untuk dimakan? Jawabnya, karena kebolehannya dalam
keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan
dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti
yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam
keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan.[4]
Di antara kisah yang menunjukkan hikmah pengharaman babi adalah
sebagaimana yang diceritakan oleh Hj. Ummu Salamah, SH dalam bukunya
tentang vaksinasi.
Ada seorang muslim bersama rekannya orang barat pernah melakukan
suatu test kepada 3 ekor babi dan 3 ekor ayam, yang masing-masing adalah
2 jantan dan 1 betina. Dan hasilnya adalah:
Ketika 2 ekor ayam jantan dan 1 ayam betina dilepas, maka 2 ayam
jantan saling bertarung hingga satu tewas/ kalah untuk merebutkan
betina. Namun apa yang terjadi ketika 2 ekor babi jantan dan 1 ekor babi
betina dilepas? Ternyata babi jantan yang satu membantu yang lain untuk
melaksanakan hajat seksualnya pada si betina.
Muslim itu pun mengatakan, "Inilah! Daging babi itu membunuh ghirah
(rasa cemburu) orang yang memakannya dan ini terjadi pada kaum kalian."
Masih berlanjut dalam bahasan Fakta Sebenarnya tentang Vaksinasi di Rumaysho.Com.
---
Disusun sejak pagi hingga malam hari, 3 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com
[1] Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, 2: 36.
[2] HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175.
[3] Disebutkan oleh Al Qosimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405.
[4]
Lihat kitab Al Ath'imah karya guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal.
39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al
Fatawa, 21: 585 dan 20: 340.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer