Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Mohon meluruskan mengenai hal zakat. Saya pernah mendengar bahwa kita boleh memberikan zakat kita untuk orang tua akan tetapi ada pula yang menyebutkan orang tua adalah kewajiban kita jadi tidak selayaknya zakat diberikan pada orang tua.
Mohon bantuannya informasi mana dan jika ada dalil mana yg lebih kuat?
Terima kasih
Wassalamu’alaikum
Dari: Deded
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Salah satu kaidah yang berlaku terkait penerima zakat,
“Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki”
Penjelasannya:
Ketika kita memberikan zakat kepada orang yang wajib kita nafkahi, seperti anak, istri, atau orang tua, maka mereka menjadi tidak butuh nafkah dari kita. Sehingga ada sebagian harta kita yang seharusnya menjadi jatah nafkah untuk anak atau orang tua, tidak jadi kita berikan, karena mereka sudah memegang harta dari zakat kita. Dengan demikian, ada manfaat dari zakat yang kita bayarkan, yang kembali kepada kita sebagai muzakki.

Kesimpulan di atas merupakan kesepakatan ulama, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Dalam bukunya Al-Ijma’ (Kumpulan konsensus ulama), beliau mengatakan,
وأجمعوا على أن الزكاة لا يجوز دفعها إلى: الوالدين، فى الحال التي يجبر الدافع إليهم على النفقة عليهم
“Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua, pada keadaan di mana zakat itu akan menutupi kewajiban muzakki untuk memberikan nafkah kepada mereka.” (Al-Ijma’, hlm. 48)
Ibnul Mundzir juga mengatakan,
وأجمعوا على أن الرجل لا يعطي زوجته من الزكاة؛ لأن نفقتها عليه، وهي غنية بغناه
“Para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya. Karena nafkah istri menjadi kewajiban suami. Dan istri dianggap kaya, dengan kekayaan suami.” (Al-Ijma’, hlm. 49)
Ibnu Qudamah setelah menyebutkan keterangan Ibnul Mundzir di atas, beliau menjelaskan,
ولأن دفع زكاته إليهم تغنيهم عن نفقته، وتسقطها عنه، ويعود نفعها إليه، فكأنه دفعها إلى نفسه، فلم تجز، كما لو قضى بها دينه
Karena orang yang memberikan zakat kepada orang yang wajib dinafkahi, menyebabkan mereka tidak butuh untuk dia nafkahi, sehingga gugur tuntutan nafkah darinya, sehingga ada manfaat zakat yang kembali kepadanya. Seolah-olah dia memberikan sebagian zakat itu kepada dirinya sendiri, dan ini tidak boleh. Sebagaimana ketika ada orang yang melunasi utangnya dengan zakat. (Al-Mughni, 2/482).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers