Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Mohon meluruskan mengenai hal zakat. Saya pernah mendengar bahwa kita boleh memberikan zakat kita untuk orang tua akan tetapi ada pula yang menyebutkan orang tua adalah kewajiban kita jadi tidak selayaknya zakat diberikan pada orang tua.
Mohon bantuannya informasi mana dan jika ada dalil mana yg lebih kuat?
Terima kasih
Wassalamu’alaikum
Dari: Deded
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Salah satu kaidah yang berlaku terkait penerima zakat,
“Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki”
Penjelasannya:
Ketika kita memberikan zakat
kepada orang yang wajib kita nafkahi, seperti anak, istri, atau orang
tua, maka mereka menjadi tidak butuh nafkah dari kita. Sehingga ada
sebagian harta kita yang seharusnya menjadi jatah nafkah untuk anak atau
orang tua, tidak jadi kita berikan, karena mereka sudah memegang harta
dari zakat kita. Dengan demikian, ada manfaat dari zakat yang kita
bayarkan, yang kembali kepada kita sebagai muzakki.
Kesimpulan di atas merupakan
kesepakatan ulama, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Dalam
bukunya Al-Ijma’ (Kumpulan konsensus ulama), beliau mengatakan,
وأجمعوا على أن الزكاة لا يجوز دفعها إلى: الوالدين، فى الحال التي يجبر الدافع إليهم على النفقة عليهم
“Para ulama sepakat bahwa zakat
tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua, pada keadaan di mana zakat
itu akan menutupi kewajiban muzakki untuk memberikan nafkah kepada
mereka.” (Al-Ijma’, hlm. 48)
Ibnul Mundzir juga mengatakan,
وأجمعوا على أن الرجل لا يعطي زوجته من الزكاة؛ لأن نفقتها عليه، وهي غنية بغناه
“Para ulama sepakat bahwa seorang
suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya. Karena nafkah istri
menjadi kewajiban suami. Dan istri dianggap kaya, dengan kekayaan
suami.” (Al-Ijma’, hlm. 49)
Ibnu Qudamah setelah menyebutkan keterangan Ibnul Mundzir di atas, beliau menjelaskan,
ولأن دفع زكاته إليهم تغنيهم عن نفقته، وتسقطها عنه، ويعود نفعها إليه، فكأنه دفعها إلى نفسه، فلم تجز، كما لو قضى بها دينه
Karena orang yang memberikan
zakat kepada orang yang wajib dinafkahi, menyebabkan mereka tidak butuh
untuk dia nafkahi, sehingga gugur tuntutan nafkah darinya, sehingga ada
manfaat zakat yang kembali kepadanya. Seolah-olah dia memberikan
sebagian zakat itu kepada dirinya sendiri, dan ini tidak boleh.
Sebagaimana ketika ada orang yang melunasi utangnya dengan zakat.
(Al-Mughni, 2/482).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer