Hukum anak temuan dimasukkan para ulama dalam ranah pembahasan barang temuan. Karena sejatinya, pendekatan masalah ini tidak jauh beda. Hanya yang satu untuk barang, sementara satunya untuk manusia yang hilang. Berikut beberapa catatan yang disimpulkan dari keterangan Dr. Sholeh Al-Fauzan,

Pertama, seseorang tergolong sebagai orang hilang, ketika dia tidak mampu mengurusi dirinya sendiri, baik karena masih kecil atau akalnya yang kurang sehat, sementara tidak diketahui walinya atau nasabnya. Karena itu, bukan disebut orang hilang, ketika dia masih mampu mengurusi dirinya sendiri atau mereka yang bisa pulang ke daerahnya.
Kedua, mengasuh anak hilang, statusnya fardhu kifayah. Sehingga jika sudah ada orang yang merawatnya dengan kadar mencukupi, maka itu menggugurkan kewajiban yang lainnya. Jika tidak ada satupun yang bersedia merawat, padahal hal itu memungkinkan untuk dilakukan, maka semua masyarakat di tempat itu berdosa. Allah berfirman,
وتعاونوا على البر والتقوى
“Lakukanlah kerja sama dalam kebaikan dan taqwa” (QS. Al-Maidah: 2)
Berdasarkan keumuman ayat ini menunjukkan wajibnya merawat anak yang hilang, karena itu termasuk bentuk kerja sama dalam kebaikan dan taqwa. Sebab merawat anak hilang termasuk menjaga kehidupannya, sehingga statusnya wajib, sebagaimana hukum memberikan makanan kepadanya ketika anak hilang itu dalam kondisi mengancam kematian.

Ketiga, anak temua statusnya orang merdeka dan bukan budak. Karena hukum asal semua manusia adalah merdeka. Untuk itu, semua harta dan apapun yang dibawa anak ini tetap menjadi miliknya, yang juga harus dijaga oleh orang yang merawatnya.
Keempat, nafkah untuk anak hilang, diambilkan dari harta yang dia bawa. Namun jika dia tidak membawa apapun maka nafkahnya menjadi tanggungan negara. Umar bin Khattab mengatakan kepada orang yang merawat anak hilang,
اذهب ، فهو حر ، ولك ولاؤه ، وعلينا نفقته
“Anak ini statusnya merdeka, kamu mendapatkan wala’nya, dan kami yang menanggung nafkahnya.”
Yang dimaksud wala’ : hak untuk memperlakukan anak ini sebagaimana keluarganya sendiri.
Sementara maksud Umar: “kami yang menanggung nafkahnya” diambilkan dari baitul mal (kas negara).
Keterangan Umar ini menunjukkan bahwa pada asalnya orang yang menemukan anak yang hilang, tidak berkewajiban menanggung nafkah hidupnya, biaya nafkah ini diambilkan dari baitul mal. Jika tidak memungkinkan maka nafkahnya ditanggung oleh kaum muslimin.
Kelima, anak muslim ataukah anak non muslim?
Ini dikembalikan kepada kondisi penduduknya. Jika si anak ditemukan di negeri islam atau negara yang mayoritas penduduknya muslim maka si anak dihukumi sebagai anak muslim. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كل مولود يولد على الفطرة
“Setiap anak dilahirkan di atas fitrah”
Sebaliknya, jika dia ditemukan di negeri non-muslim atau negeri yang penduduk muslimnya minoritas maka dia dihukumi sebagai non muslim, mengikuti negerinya.
Keenam, jika yang menemukan bayi adalah orang baik dan bisa bertanggung jawab dalam merawat dengan baik, maka dia yang paling berhak untuk merawatnya dan mendapatkan wala’nya. Sebagaimana Umar bin Khatab menyetujui anak temuan di zamannya untuk diasuh Abu Jamilah, karena Umar tahu dia adalah orang soleh.
Sebaliknya, jika yang menemukan adalah orang fasik atau orang kafir, dan dia tidak layak untuk merawat anak maka negara tidak boleh menyerahkan anak itu kepadanya, karena akan membahayakan akhlak dan agamanya.
Ketujuh, warisan anak temuan, setelah dia dewasa dan belum berkeluarga, menjadi milik baitul mal. Ini jika dia belum menikah sehingga tidak punya anak istri. Jika dia sudah berkeluarga maka anak istrinya adalah orang yang paling berhak kepadanya. Demikian pula ketika anak temuan ini seorang perempuan dan hendak menikah maka yang menjadi wali adalah hakim (KUA). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Pemerintah menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali. (HR. Abu Daud, Turmudzi, dll).
Kedelapan, jika orang yang menemukan hendak menjadikannya sebagai anak, maka diperbolehkan dengan jalan ilhaq nasab, yaitu dengan mengikutkan anak pada nasab orang yang menemukannya. Bisa jadi itu akan lebih baik baginya, sehingga anak ini memiliki nasab yang bersambung, disamping hal ini tidak membahayakan orang lain. Ketentuan ini dengan syarat, tidak ada keterangan tentang nasabnya dan tidak ada orang yang mengklaim nasabnya.
Hukum ilhaq nasab, berbeda dengan adopsi anak yang dilarang dalam islam. Karena adopsi anak, telah diketahui nasab dari anak yang diadopsi, sehingga tidak boleh dinasabkan kepada ayah angkat. Demikian pula untuk kasus anak hasil zina. Dia tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya, karena nasab si anak disambungkan ke ibunya.
Allahu a’lam
Disadur dari Fatawa Al-Mulakhas Al-Fiqhi, Syaikh Soleh Al-Fauzan, hlm. 155.
Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers