Yang dimaksud takbir zawaid adalah takbir tambahan saat
shalat 'ied (Idul Fithri dan Idul Adha). Takbir ini dilakukan setelah
bertakbiratul ihram, lalu membaca do'a iftitah, disusul dengan takbir
zawaid tersebut. Namun apakah ketika takbir zawaid tersebut tangan dalam
keadaan diangkat ataukah cukup di bawah saja?
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata,
"Disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika melakukan takbir (zawaid)
sebagaimana mengangkat tangan saat takbiratul ihram. Demikian pendapat
yang dianut oleh Atho', Al Auza'i, Abu Hanifah, dan Imam Syafi'i.
Adapun Imam Malik dan Ats Tsauri berpendapat bahwa tidak perlu
mengangkat tangan ketika takbir zawaid karena takbir tersebut ialah
takbir di pertengahan shalat, maka sama halnya dengan takbir akan mau
sujud.
Sedangkan menurut pendapat kami sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa
mengangkat tangan ketika takbir. Imam Ahmad berkata bahwa hadits ini
menunjukkan bahwa mengangkat tangan berlaku untuk setiap kali takbir.
Diriwayatkan pula dari 'Umar, bahwa beliau biasa mengangkat tangan
ketika takbir saat shalat jenazah, shalat 'ied sebagaimana diriwayatkan
dari Al Atsrom. Dan tidak diketahui dari para sahabat yang menyelisihi
hal ini. Sama sekali takbir ini tidak menyerupai takbir sujud. Takbir
ini dilakukan di awal berdiri, maka kedudukannya sama seperti takbir
pembukaan." (Al Mughni, 3: 283).
Wallahu a'lam. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar 'Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H.
---
Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer