Pertanyaan:
Jawaban:

Hukum memberikan ucapan selamat hari raya

Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan, “Dari Jubair bin Nufair; beliau mengatakan, ‘Dahulu, apabila para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saling bertemu pada hari raya, mereka saling mengucapkan, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum.”” (Sanadnya hasan; Fathul Bari, 2:446)
Ibnu Aqil menyebutkan beberapa riwayat. Di antaranya dari Muhammad bin Ziyad; beliau mengatakan, “Saya pernah bersama Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu dan beberapa sahabat lainnya. Setelah pulang dari shalat id, mereka saling memberikan ucapan, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum.’” (Al-Mughni, 2:250; As-Suyuthi mengatakan, “Sanadnya hasan.”)
Imam Malik ditanya tentang ucapan seseorang kepada temannya di hari raya, “Taqabbalallahu minna wa minkum,” atau, “Ghafarallahu lana wa laka.” Beliau menjawab, “Saya tidak mengenalnya dan tidak mengingkarinya.” (At-Taj wal Iklil, 2:301).
Ibnu Habib menjelaskan maksud ucapan Imam Malik, “Maksud beliau, saya tidak menganggapnya sebagai sunah dan saya tidak mengingkari orang yang mengucapkannya, karena ucapan itu isinya baik, mengandung doa ….” (Al-Fawakih Ad-Dawani, 3:244)
Syekh Asy-Syabibi mengatakan, “Bahkan, wajib mengucapkan ucapan selamat ketika hari raya, jika tidak mengucapkan kalimat ini menyebabkan permusuhan dan terputusnya hubungan sesama ….” (Al-Fawakih Ad-Dawani, 3:244)
Catatan:

Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir, dari Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu; bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ucapan selamat di masyarakat ketika id (taqabbalallahu minna wa minkum). Kemudian, beliau menjawab, “Itu perbuatan orang ahli kitab,” dan beliau membencinya. Namun, di dalam sanad riwayat ini ada perawi yang bernama Abdul Khaliq bin Khalid bin Zaid. Kata Imam Bukhari, “Mungkarul hadits (hadisnya tidak diterima),” Abu Hatim menilai, “Dhaif,” An-Nasa’i mengatakan, “Tidak terpercaya,” Ad-Daruquthni mengatakan, “Perawi yang ditinggalkan,” sedangkan Abu Nu’aim mengatakan, “Tidak ada apa-apanya.” (Al-Hawi lil Fatawa, 1:117, karya As-Suyuthi)
Lafal ucapan selamat Idul Fitri yang disarankan para ulama
Dari Jubair bin Nufair; beliau mengatakan, “Dahlu, para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila saling bertemu pada hari raya, saling mengucapkan,
َتقَبَّلَ الله ُمِنَّا وَمِنْكُمْ
Semoga Allah menerima amal kami dan amal kalian.” (Sanadnya hasan; Fathul Bari, 2:446)
Ibnu habib mengatakan, “Yang semisal dengan ini adalah ucapan sebagian orang ketika id, ‘عِيدٌ مُبَارَكٌ‘ (Id yang diberkahi), ‘أَحْيَاكُمُ‘ (Semoga Allah memberi keselamatan bagimu), dan semisalnya. Tidak diragukan, bahwa ini semua diperbolehkan.” (Al-Fawakih Ad-Dawani, 3:244)
Imam Malik ditanya tentang ucapan seseorang kepada temannya di hari raya, “Taqabbalallahu minna wa minkum,” atau “Ghafarallahu lana wa laka.” Beliau menjawab, “Saya tidak mengenalnya dan tidak mengingkarinya.” (At-Taj wal Iklil, 2:301)
Syekhul Islam mengatakan, sebagai jawaban atas pertanyaan yang ditujukan kepada beliau, “Ucapan selamat di hari raya antara satu sama lain setelah shalat id (taqabbalallahu minna wa minkum atau ahalallahu ‘alaika dan semacamnya) maka ucapan ini diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa mereka melakukannya. Sebagian ulama, seperti: Imam Ahmad dan yang lainnya, juga memberi keringanan ….” (Majmu’ Fatawa, 5:430)
Catatan:
Syekh Ali bin Hasan Al-Halabi mengatakan (Ahkamul Idain, hlm. 62), “Adapun ucapan sebagian orang, ‘Kullu ‘amin wa antum bi khairin‘ atau semacamnya adalah ucapan yang tertolak, tidak bisa diterima. Bahkan, ini termasuk dalam larangan dalam firman Allah,
أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَى بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ
Apakah kalian hendak mengganti sesuatu yang baik dengan sesuatu yang lebih buruk?‘”
Yang semisal dengan ini adalah ucapan yang tersebar di Indonesia, “Minal aidin wal faizin.” Ucapan ini tidak diriwayatkan dari para sahabat maupun ulama setelahnya. Ini hanyalah ucapan penyair di masa periode Al-Andalusi, yang bernama “Shafiyuddin Al-Huli”, ketika dia membawakan syair yang konteksnya mengkisahkan dendang wanita di hari raya. (Dawawin Asy-Syi’ri Al-’Arabi ‘ala Marri Al-Ushur, 19:182)
Oleh karena itu, tidak selayaknya semacam ini diikuti dan dijadikan kebiasaan. Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers