Ada beberapa hadits yang telah membicarakan mengenai ukuran dan
bentuk zakat fitrah yang diserahkan ketika menjelang Idul Fithri.
Ukurannya diperintahkan satu sho', yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg.
Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok. Dalam hadits
disebutkan dengan kurma, gandum, anggur atau keju, yaitu makanan pokok.
Padahal nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda. Kalau
seandainya uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan.
Namun di sini tidak. Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan
zakat fitrah tersebut dengan uang. Sehingga yang tepat, zakat fitrah
harus sampai ke tangan fakir miskin (mustahiq) dengan makanan pokok (beras untuk di tempat kita), bukan dengan uang.
Hadits-hadits yang membicarakan tentang zakat fithri disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom sebagai berikut.
Hadits no. 627
عَنِ
اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - فَرَضَ رَسُولُ
اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ,
أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ,
وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ
بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ -
مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho'
kurma atau satu sho' gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki
dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin.
Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia
berangkat menuju shalat 'ied." Muttafaqun 'alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).
Hadits no. 628
وَلِابْنِ
عَدِيٍّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: -
اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ -
Dikeluarkan oleh Ibnu 'Adi dari jalur lainnya dan Daruquthni dengan sanad yang dho'if disebutkan, "Itu sudah mencukupi mereka dari keliling meminta-minta pada hari tersebut."
Hadits no. 629
-
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: - كُنَّا
نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - صَاعًا مِنْ
طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا
مِنْ زَبِيبٍ. - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
وَفِي رِوَايَةٍ: - أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ -
قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اَللَّهِ
وَلِأَبِي دَاوُدَ: - لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا -
Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sho' makanan, satu sho' kurma, satu sho' gandum, atau satu sho' anggur (kering)." Muttafaqun 'alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985).
Dalam riwayat lain disebutkan, "Atau dengan satu sho' keju." (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985).
Abu Sa'id berkata, "Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat
fithri seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Muslim).
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, "Aku tidak mengeluarkan kecuali dengan ukuran satu sho'." (HR. Abu Daud no. 1618).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Zakat fithri itu diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun
perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.
Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul
Mundzir.
2- Ukuran zakat fithri adalah satu sho' untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho' yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg.
3- Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ada riwayat dari Abu Sa'id Al Khudri yang menyebutkan,
عَنْ
أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ - رضى الله عنه - قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى
عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا
مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ
وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ
Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho' makanan." Abu Sa'id berkata, "Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma." (HR. Bukhari no. 1510).
4- Mengeluarkan zakat fithri dengan selain makanan yaitu mengeluarkannya dengan uang tidaklah sah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Karena menunaikannya dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam. Begitu juga hal ini menyelisihi apa yang biasa dilakukan oleh para sahabat Nabi radhiyallahu 'anhum. Karena lihat saja yang Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam
syari'atkan untuk zakat fithri dengan berbagai ragam makanan yang
berbeda harga, bukan satu harga. Sehingga secara jelas menunjukkan bahwa
yang diperintahkan adalah dengan makanan. Karena seandainya boleh bayar
zakat fithri dengan uang, maka tentu makanan yang Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam sebutkan ketika menyebutkan zakat fithri haruslah memiliki nilai harga yang sama.
5- Dalil di atas juga menunjukkan waktu penunaian zakat fithri harus
sebelum pelaksanaan shalat 'ied. Namun sebagian pengurus zakat fitrah
tidak amanah dalam masalah ini. Ada yang belum menyerahkan zakat fitrah
hingga waktu pelaksanaan shalat 'ied.
Waktu utama untuk penyerahan zakat fithri adalah di pagi hari pada
hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat 'ied. Sedangkan waktu
dibolehkan adalah sehari atau dua hari sebelum 'ied sebagaimana dalam
hadits dari Ibnu 'Umar disebutkan,
وَكَانَ
ابْنُ عُمَرَ - رضى الله عنهما - يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ،
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
"Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma biasanya menyerahkan zakat fithri kepada yang berhak menerima satu atau dua hari sebelumnya." (HR. Bukhari no. 1511).
Demikian penjelasan singkat mengenai zakat fithri. Jangan lupa,
tunaikanlah nanti menjelang Idul Fithri. Semoga Allah berkahi harta dan
diri saudara.
Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 459-463.
---
@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari sebelum Jum'atan, 25 Ramadhan 1434 H
Artikel Rumaysho.Com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer