Barangsiapa menolong dalam yang haram atau dalam berbuat dosa, maka ia dihukumi sama dalam melakukan maksiat. Ini kaedah yang telah disimpulkan dari Al Qur'an dan hadits.
Dalil Pendukung
Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. " (QS. Al Maidah: 2). Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat.
Dalam hadits juga disebutkan,
وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً
سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ
بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
"Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan,
maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga
dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa
mereka sedikit pun juga." (HR. Muslim no. 1017).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikutinya. Sedangkan
barangsiapa yang memberi petunjuk pada kesesatan, maka ia akan
mendapatkan dosa seperti orang yang mengikutinya. Aliran pahala atau
dosa tadi didapati baik yang memberi petunjuk pada kebaikan atau
kesesatan tersebut yang mengawalinya atau ada yang sudah mencontoh
sebelumnya. Begitu pula aliran pahala atau dosa tersebut didapati dari
mengajarkan ilmu, ibadah, adab dan lainnya."
Sedangkan sabda Rasul -shallallahu 'alaihi wa sallam-, "Lalu diamalkan oleh orang setelah itu",
maka maksudnya adalah ia telah memberi petunjuk (kebaikan atau
kesesatan) lalu diamalkan oleh orang lain setelah itu ketika yang
contohkan masih hidup atau sudah meninggal dunia. Demikian penjelasan
Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits di atas.
Intinya, dua dalil di atas menunjukkan
dengan jelas bahwa siapa saja yang memberi petunjuk pada kejelekan, dosa
atau maksiat, maka ia akan mendapatkan aliran dosa dari orang yang
mengikutinya. Ini sudah jadi cukup bukti dari kaedah yang dibahas kali
ini, yaitu siapa yang menolong dalam maksiat, maka terhitung pula
bermaksiat.
Penerapan Kaedah
1- Siapa yang memberi petunjuk pada saudaranya untuk membunuh muslim lainnya dengan tindakan zalim, maka ia terhitung bermaksiat karena telah menolong dalam tindakan zalim.
2- Siapa yang memberi petunjuk pada orang lain untuk mencuri suatu barang, maka ia terhitung pula melakukan maksiat karena telah menolong dalam tindakan mencuri.
3- Menerbitkan dan menyebarluaskan buku-buku kesesatan yang berisi ajaran kesyirikan, bid'ah, maksiat, sihir, perdukunan, klenik, ramalan, maka teranggap berbuat maksiat.
4- Menyewakan toko pada orang yang diketahui akan menjual khomr (minuman keras), maka pemilik toko tersebut dihitung pula melakukan maksiat karena telah menolong dalam tindakan maksiat.
Hanya Allah yang memberi hidayah dan petunjuk.
Referensi:
Al Haram fii Asy Syari'ah Al Islamiyah, Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1432 H.
---
@ Mataram (Lombok), NTB saat vacation, 13 Syawal 1434 H
Artikel http://www.rumaysho.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer