Warna pakaian wanita tidak
ada standar baku dalam Islam, sebenarnya tergantung dengan kebiasaan di
negeri masing-masing. Pakaian wanita muslimah tidak selamanya hitam
seperti anggapan sebagian orang. Boleh saja warna pakaian dan jilbab adalah putih, sebagaimana yang masyhur di
negeri kita. Namun jika pakaiannya berwarna-warni, ditambah aksesoris
bunga, dll yang ini menimbulkan godaan dan membuat lawan jenis jadi
tertarik, maka jelas tidak dibolehkan. Tetapi, kenyataannya, tidak
sedikit wanita yang hanya mau bergaya tanpa memperhatikan aturan dalam
berjilbab.
Ulama senior di Kerajaan Saudi
Arabia dan angota Hay-ah Kibaril Ulama’ ditanya, “Apakah boleh memakai
jilbab yang berwarna (selain hitam)?”
Beliau hafizhohullah menjawab,
“Jika engkau maksudkan adalah
memakai jilbab warna-warni yang menutupi wajah dan telapak tangan lantas
menimbulkan fitnah atau godaan, maka terang saja tidak dibolehkan.
Jika yang dimaksud adalah jilbab
selain warna hitam, yaitu jilbab warna putih, hijau, merah atau selain
itu dan di negeri tersebut sudah terbiasa dengan jilbab warna semacam
itu, maka tidak mengapa. Karena pakaian kata para ulama dikembalikan
pada ‘urf, yaitu kebiasaan masyarakat sekitar. Dikecualikan di sini
untuk pakaian yang terdapat larangan khusus seperti pakaian yang dicelup
dengan ‘ushfur, za’faron atau pakaian warna merah, semua pakaian
semacam itu bagi laki-laki terlarang. Selain pakaian semacam itu, maka
dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan masyarakat). Untuk wanita, jika warna
pakaian dimaksudkan untuk berhias diri, maka tidak boleh. Karena Allah
Ta’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.”
(QS. An Nur: 31). Jika warna pakaian wanita sampai menggoda yang lain,
maka seperti itu pun terlarang agar tidak membawa pada kerusakan.
Intinya, mereka silakan
menimbang-nimbang maslahat. Hukum pakaian itu sekali lagi tergantung
‘urf masing-masing negeri. Bisa saja ada yang berpakaian semacam itu di
suatu negeri, maka akan mengundang godaan, namun belum tentu di negeri
lain. Oleh karenanya, lihatlah keadaan di negeri masing-masing. Jika di
Perancis, tidak tergoda dengan warna pakaian semacam itu, semacam jika
memakai pakaian selain warna hitam, maka tidaklah terlarang. Namun jika
sampai mengundang godaan, sampai-sampai orang lain terus memperhatikan
karena menjadi pakaian ketenaran, maka tidak boleh memakai pakaian
semacam itu.
Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair:
Ketentuan jilbab syar'i, silakan kaji di sini.
@ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Muharram 1434 H
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer